Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan pihaknya bersama dengan Kementerian Agama dan lembaga terkait tengah melakukan sinkronisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan.
Komisioner KPAI Jasra Putra menegaskan, PMA tersebut diharapkan segera ditandatangani dan disosialisasaikan untuk menjawab hak anak dalam memperoleh pendidikan yang aman, nyaman dan terlindungi.
“Kemudian UU TPKS juga diharapkan bisa diimplementasi bagi korban baik dalam bentuk pendampingan, rehabilitasi, reatitusi dan termasuk upaya pencegahan. Oleh sebab itu dibutuhkan aturan turunan dari UU ini baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan Perpres,” kata Jasra kepada Media Indonesia, Minggu (17/7).
Dari kasus kekerasan seksual yang terjadi di Pesantren Shiddiqiyah Jombang, Jawa Timur ini, kata Jasra menandakan bahwa tidak mudah pemerintah, pemerintah daerah dan Kemenag dalam menertibkan pesantren.
“Artinya keberpihakan apa yang harus dikuatkan pada kelembagaan seperti kementerian agama dan kemendikbud. Agar regulasi terkait mekanisme pencegahan dan penanganan kejahatan seksual menjadi mitigasi efektif dalam mencegah korban mengalami yang lebih buruk lagi,” imbuh dia.
Jasra menyebut dua lembaga yakni Kementerian Agama dan Kemendikbud tengah diuji dengan peristiwa kekerasan seksual yang terus bermunculan. Banyaknya peristiwa belakangan ini, pergerakan masyarakat yang ‘terkesan’ menolak tegaknya regulasi kejahatan seksual, harus menjadi edukasi bertahap, agar peradaban penanganan dan merspon kejahatan seksual benar benar menjadi gerakan penghapusan kejahatan seksual.
Jasra juga mengatakan tantangan di Kepolisian juga luar biasa dalam menindaklanjuti besarnya angka kasus kekerasan seksual. Biasanya korban di mata hukum ‘yatim piatu’ dikarenakan peristiwanya sering kali ‘korban’ sekaligus juga ‘saksi’.
“Sehingga sendirian mengalami kasus kejahatan seksual, sehingga korban sangat perlu diintervensi negara. Agar tidak kekhawatiran aparat dalam menjalani tugasnya. Pentingnya dukungan dan anggaran yang berpihak kepada korban, agar kepolisian bisa bekerja maksimal,” ungkap Jasra.
KPAI juga mendorong realiasasi secepatnya agar UNIT PPA Kepolisian diberi wewenang lebih dengan menjadi DIrektorat sendiri. Agar upaya penanganan dan pencegahan kejahatan seksual dapat berjalan lebih efektif dan mampu menjawab persoalan besar ini. (H-2)
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Lindungi hak kesejahteraan anak secara optimal
Balita berusia 2 tahun di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) mengalami tindak kekerasan secara fisik yang diduga dilakukan pengasuh penitipan anak
Dua balita kakak beradik berinisial MFW, 1,5, dan R, 4, menjadi korban penyiksaan oleh keluarga dari orangtua yang menitipkan anaknya di Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.
KEKERASAN digital pada anak di Indonesia kian memprihatinkan. Bullying dan judi online Jadi kekerasan digital pada anak yang paling sering muncul di medsos.
Selain itu, anak-anak juga perlu dilatih untuk berani bersuara terhadap berbagai hal negatif yang dialaminya, misalnya dari tindak kekerasan.
Pendidikan pesantren secara sah telah mengantongi pengakuan negara
Kunjungan Grand Syekh Al-Azhar ke pesantren Darunnajah tersebut dalam rangka memperkuat hubungan bilateral di bidang pendidikan Islam antara Indonesia dan Mesir.
Kegiatan ini mengangkat tema 'Pelatihan Achievement Motivation Training untuk Mengurangi Boarding School Syndrome' pada Santri Pondok Pesantren di Desa Pasirtanjung, Kabupaten Bogor.
Mantan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj meminta kepada masyarakat untuk tidak menganggap bahwa semua pondok pesantren (ponpes) di Indonesia mengajarkan hal buruk.
DALAM sepekan terungkap kasus-kasus kekerasan fisik dan seksual yang terjadi di lingkup pendidikan pondok pesantren
WARGA Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mendemo Pondok Pesantren Mahdiy yang terletak di desa tersebut, karena dugaan tindak asusila pengasuh ponpes.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved