Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui program kemaslahatan Berkah Kurban 1443 H tahun ini menyalurkan sebanyak 2843 hewan kurban berupa kambing dan domba yang tersebar di seluruh Indonesia.
Untuk pelaksanaan distribusi hewan kurban, BPKH bekerja sama dengan sepuluh mitra kemaslahatan diantaranya Baznas, LazisNU, DT Peduli, Rumah Zakat, Solo Peduli, Laz Ummul Quro, Baitul Mal Muamalat, Dompet Dhuafa, PPPA Daarul Quran, dan LazisMU.
Kegiatan berkah kurban dilakukan dengan memerhatikan protokol kesehatan. Hewan kurban yang disalurkan sudah melalui proses Quality Control (QC) dan pemeriksaan yang ketat, sehingga dipastikan hewan kurban dalam keadaan sehat dan terjamin bebas dari wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Sebagai upaya mendukung ketahanan pangan masyarakat Indonesia, khususnya yang berada di lokasi terpencil, terluar, tertinggal dan terdampak bencana, daging kurban diolah menjadi berbagai jenis produk makanan siap saji seperti kornet, rendang kaleng, serta abon yang dikemas dengan higienis.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada mitra kemaslahatan yang telah berkontribusi dalam pendistribusian hewan kurban. Semoga hewan kurban yang didistribusikan dapat bermanfaat hingga ke penjuru negeri. Berkah kurban ini bukan menggunakan dana setoran awal jamaah, namun menggunakan nilai manfaat hasil pengelolaan Dana Abadi Umat. Menurut UU No 34 tahun 2014 bahwa seluruh nilai manfaat akan dikembalikan kepada umat di seluruh Indonesia dalam kegiatan kemaslahatan” terang Anggito Abimanyu, Kepala Badan Pelaksana BPKH dalam siaran persnya, Kamis (14/7).
Kegiatan Berkah Kurban ini dilaksanakan sesuai dengan komitmen BPKH dalam menyalurkan nilai manfaat Dana Abadi Umat (DAU) melalui bidang kemaslahatan sebagaimana diatur dalam PP No 5 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 34 tahun 2014 mengenai pengelolaan keuangan haji dan PBPKH No 7 tentang prioritas kegiatan kemaslahatan.
“Pada momentum Idul Adha yang berbahagia ini Alhamdulillah BPKH dapat menyalurkan hewan kurban ke seluruh Indonesia melalui 10 mitra kemaslahatan. Semoga program ini dapat bermanfaat bagi masyarakat serta mendapatkan barokah dan ridho Allah SWT,” papar Anggota Badan Pelaksana Bidang Kesekretariatan Badan dan Kemaslahatan BPKH, Rahmat Hidayat.
Dengan adanya program Berkah Kurban ini diharapkan dapat memberikan maslahat bagi umat serta mendukung ketahanan pangan masyarakat Indonesia khususnya yang berada di lokasi terpencil, terluar, tertinggal dan terdampak bencana. (RO/E-1)
BPKH tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual.
BPKH menggandeng BAZNAS RI menyalurkan bantuan kepada MUI berupa Program Sosialisasi, Literasi, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Bidang Ekonomi Syariah.
Setiap sen rupiah yang dikeluarkan oleh BPKH atas permintaan Kementerian Agama guna penyelenggaraan haji wajib atas persetujuan DPR RI dalam kapasitasnya sebagai pengawas eksternal.
BPKH Limited selaku anak usaha Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menandatangani kontrak pengelolaan dua hotel di Arab Saudi.
menemukan masalah pemanfaatan Sistem Keuangan Haji Terpadu (Siskehat) Gen 2 dalam mendukung penyusunan Laporan Keuangan BPKH di 2023.
BPKH melalui anak usahanya BPKH Limited akan berpartisipasi dalam International Islamic Expo 2024 untuk memperluas investasi dalam bidang akomodasi di Arab Saudi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved