Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI X DPR RI menyoroti kebijakan pemerintah terkait seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena masih ditemukan banyak persoalan khususnya terkait guru yang sudah lolos "passing grade"
Hal itu terungkap dalam audiensi Komisi X DPR RI dengan Guru Lulus Passing Grade PPPK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menertibkan linieritas pendidik dalam seleksi guru.
"Komisi X DPR mendorong Kemendikbudristek menertibkan linieritas pendidikan dalam seleksi guru sesuai dengan kompetensi dan memberikan kejelasan data pokok pendidikan (dapodik) bagi guru yang sudah lulus passing grade," kata Fikri.
Dia mendesak Panitia Seleksi (Pansel) guru PPPK melalui Kemendikbudristek menyosialisasikan kebijakan anggaran seleksi guru ASN PPPK.
Menurut dia, Kemendikbudristek perlu melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengundang pemerintah daerah yang masih ada persoalan dalam seleksi ASN PPPK.
Dalam audiensi tersebut, para guru lulus "passing grade" PPPK menyampaikan beberapa aspirasi antara lain, pertama, tidak mendapatkan jam mengajar lagi dan tidak memegang kelas pada tahun ajaran 2022-2023 setelah penempatan guru PPPK yang sudah dilantik di tahap 1 dan 2.
Kedua, meminta Komisi X DPR mengundang pemda terkait pengajuan formasi PPPK dan ketersediaan anggaran; ketiga, tenaga kependidikan sangat penting keberadaannya sehingga perlu diperhatikan dan ada seleksi bagi yang sudah mengabdi bertahun-tahun.
Keempat, mereka berharap guru yang sudah mengikuti seleksi PPPK dan lulus "passing grade" untuk segera diberi SK terutama prioritas 1; kelima, memohon agar guru swasta yang sudah lulus passing grade, tidak dikembalikan ke sekolah asal.
Keenam, formasi untuk guru bahasa inggirs seleksi tahap 1 dan 2 tidak lebih dari 10 persen dari formasi yang tersedia; ketujuh, di Provinsi Jawa Barat ada 1.0397 guru yang lulus "passing grade", 6425 sudah mendapatkan formasi dan 3.972 belum mendapatkan formasi.
Kedelapan, di Provinsi Lampung, dari 15 kabupaten baru dua yang memberikan SK kepada guru honorer yang lolos seleksi tahap 1 dan 2. (RO/OL-09)
DARI debat seru berbagai kajian, kita dapat menyimpulkan empati merupakan isu penting dalam kehidupan (Coplan, 2011).
Iyan Yuliantini, pensiunan guru SLB di Tasikmalaya, merintis UMKM telur asin dengan melibatkan alumni SLB untuk mewujudkan kemandirian ekonomi disabilitas.
Indonesia hadapi krisis guru akibat gelombang pensiun besar-besaran. Kekurangan guru mencapai 1,3 juta orang sementara lulusan PPG belum mencukupi.
GURU perempuan memiliki peran krusial dalam menentukan arah pembangunan bangsa, terutama melalui kontribusi nyata dalam pembentukan karakter generasi penerus yang tangguh.
Tradisi halal bihalal untuk saling memaafkan antara siswa dan guru digelar pada hari pertama masuk sekolah setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
IDUL Fitri baru saja kita rayakan. Selama sebulan, kita berlatih menahan diri dan mempertajam empati.
WALI Kota Bandung Muhammad Farhan meminta maaf terkait keterlambatan pencairan honorarium bagi tenaga honorer dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) paruh waktu.
Bupati Bangka Feri Insani, meminta ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar tetap tenang dan mempercayakan kepada pemerintah daerah.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, menegaskan bahwa seluruh kebutuhan belanja pegawai, termasuk untuk PPPK, telah dialokasikan dengan memadai.
Dalam kurun waktu tersebut, imbuhnya, pemda terlihat masih gencar melakukan penambahan pegawai, baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Beban belanja pegawai pada APBD yang bertambah besar itu, lanjutnya, semakin menekan keuangan daerah pada 2025 dan 2026.
UU ASN terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai menimbulkan ketidakpastian status kerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved