Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI X DPR RI menyoroti kebijakan pemerintah terkait seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena masih ditemukan banyak persoalan khususnya terkait guru yang sudah lolos "passing grade"
Hal itu terungkap dalam audiensi Komisi X DPR RI dengan Guru Lulus Passing Grade PPPK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menertibkan linieritas pendidik dalam seleksi guru.
"Komisi X DPR mendorong Kemendikbudristek menertibkan linieritas pendidikan dalam seleksi guru sesuai dengan kompetensi dan memberikan kejelasan data pokok pendidikan (dapodik) bagi guru yang sudah lulus passing grade," kata Fikri.
Dia mendesak Panitia Seleksi (Pansel) guru PPPK melalui Kemendikbudristek menyosialisasikan kebijakan anggaran seleksi guru ASN PPPK.
Menurut dia, Kemendikbudristek perlu melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengundang pemerintah daerah yang masih ada persoalan dalam seleksi ASN PPPK.
Dalam audiensi tersebut, para guru lulus "passing grade" PPPK menyampaikan beberapa aspirasi antara lain, pertama, tidak mendapatkan jam mengajar lagi dan tidak memegang kelas pada tahun ajaran 2022-2023 setelah penempatan guru PPPK yang sudah dilantik di tahap 1 dan 2.
Kedua, meminta Komisi X DPR mengundang pemda terkait pengajuan formasi PPPK dan ketersediaan anggaran; ketiga, tenaga kependidikan sangat penting keberadaannya sehingga perlu diperhatikan dan ada seleksi bagi yang sudah mengabdi bertahun-tahun.
Keempat, mereka berharap guru yang sudah mengikuti seleksi PPPK dan lulus "passing grade" untuk segera diberi SK terutama prioritas 1; kelima, memohon agar guru swasta yang sudah lulus passing grade, tidak dikembalikan ke sekolah asal.
Keenam, formasi untuk guru bahasa inggirs seleksi tahap 1 dan 2 tidak lebih dari 10 persen dari formasi yang tersedia; ketujuh, di Provinsi Jawa Barat ada 1.0397 guru yang lulus "passing grade", 6425 sudah mendapatkan formasi dan 3.972 belum mendapatkan formasi.
Kedelapan, di Provinsi Lampung, dari 15 kabupaten baru dua yang memberikan SK kepada guru honorer yang lolos seleksi tahap 1 dan 2. (RO/OL-09)
HABIB Idrus bin Salim Aljufri atau yang lebih dikenal sebagai Guru Tua kini resmi diakui sebagai WNI. Status WNI itu merupakan langkah menuju pengakuan sebagai Pahlawan Nasional semakin dekat.
Kepolisian Resort Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, berhasil mengamankan dua oknum guru dari sebuah pondok pesantren ternama di Kabupaten Agam
Pelatihan diharapkan dapat berkontribusi dalam peningkatan kompetensi guru bahasa Indonesia.
NELSON Mandela, seorang revolusioner anti-apartheid di Afrika Selatan, pernah mengungkapkan bahwa pendidikan merupakan senjata yang paling ampuh untuk mengubah dunia.
4.000 guru tersebut masuk di data guru dari bantuan operasional sekolah (BOS) yang diangkat langsung oleh kepala sekolah dan sebagian besar belum memilki Dapodik.
Pengamat pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung, Prof Cecep Darmawan menilai program cleansing guru honorer sangat diskriminatif.
PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum mendapatkan gaji sejak dilantik pada awal Juni yang lalu.
MenPAN RB menyebut status kepegawaian di Indonesia hanya dua yaitu PNS dan PPPK. Jika bukan PNS atau PPPK alias honorer otomatis diberhentikan.
PERSOALAN isu cleansing guru honorer atau pemberhentian 107 orang guru honorer di sekolah negeri di Jakarta baru-baru ini sangat mengagetkan.
DINAS Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyalahkan kepala sekolah karena merekrut guru honorer secara maladministrasi. Pengangkatan guru honorer dilakukan tanpa sepengetahuan Disdik.
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri mengatakan praktik kebijakan cleansing guru honorer tidak sesuai amanat UU Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005.
Seharusnya guru honorer yang sudah mengajar cukup lama harus dihargai, dihormati dan diperjuangkan untuk menjadi guru P3K, bukan justru dipecat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved