Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENYIDIK Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatra telah menetapkan Is (48), A (41) dan S (44) sebagai tersangka kasus Penjualan Kulit Harimau beserta tulang belulangnya setelah melakukan gelar perkara bersama dengan Polda Aceh pada tanggal 30 Mei 2022.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani mengungkapkan, penyidik telah menyita barang bukti berupa 1 lembar kulit Harimau Sumatra beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring (telah dititipkan di Balai KSDA Aceh), sementara 1 mobil beserta kunci, 2 handphone, 1 STNK, 1 toples plastik dan 1 box plastik.
Ketiga tersangka yaitu Is (48) yang beralamat di Kp Kutelah Lane, Desa Kutelah Lane, Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah, A (41) yang beralamat di Kampung Simpang Utama Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah dan S yang beralamat di Kampung Gerpa, Desa Gerpa Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah, diduga telah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. Saat ini ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polda Aceh," kata Rasio dalam keterangan resmi, Jumat (3/6).
Ia menjelaskan, penangkapan para tersangka berawal dari kegiatan operasi Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi (TSL) yang dilaksanakan oleh Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama dengan Polda Aceh pada 23 Mei 2022.
Tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya warga Kecamatan Samar Kilang, Kabupaten Bener Meriah Aceh yang menawarkan 1 lembar kulit harimau berserta tulang belulangnya.
Ketika tim hendak mengamankan 3 orang yang diduga sebagai penjual kulit harimau tersebut, satu orang pelaku Is (48) berhasil melarikan diri.
Tim membawa dua orang yang berhasil diamankan yang berinisial S (44) dan A (41) beserta barang bukti ke Pos Gakkum Aceh di Kota Banda Aceh.
Dari hasil pemeriksaan S dan A dilakukan gelar perkara dengan hasil masih perlu dilakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk meningkatkan status kedua orang tersebut.
Kedua pelaku dikembalikan kepada keluarga namun tetap diberlakukan wajib lapor kepada Penyidik. Dari hasil pengembangan, pada tanggal 30 Mei 2022, Is (48) menyerahkan diri ke Polres Bener Meriah Aceh yang selanjutkan dibawa ke Polda Aceh untuk diperiksa oleh penyidik Gakkum KLHK. Kemudian dilakukan gelar perkara dengan hasil ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Rasio menambahkan bahwa Harimau Sumatra merupakan salah satu satwa eksotik Indonesia yang dilindungi, kekayaan Bangsa Indonesia dan dunia.
baca juga : Pesan Menkes Untuk Lansia Indonesia : Jaga Kesehatan dan Olahraga Teratur
Harimau Sumatra mempunyai peranan penting sebagai pengendali ekosistem dan populasi satwa lainnya dalam sistem rantai makanan.
Ia menegaskan, kehilangan satwa Harimau Sumatera berpengaruh terhadap kelestarian fungsi ekosistem di Aceh dan wilayah lainnya di Sumatera. Kejahatan terhadap TSL seperti Harimau Sumatera merupakan kejahatan yang sangat serius dan luar biasa (extraordinary crime).
"Kejahatan terhadap Harimau Sumatra ini mendapatkan perhatian luas dari publik. Tidak hanya publik di Indonesia akan tetapi dari publik internasional," tambah Rasio Sani.
Sementara itu, Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK, Polhut Ahli Utama Sustyo Iriyono menyampaikan bahwa saat ini jumlah Harimau Sumatra saat ini hanya tinggal sekitar 603 ekor, di Provinsi Aceh terdapat 200 ekor.
"Seperti yang disampaikan oleh Dirjen Penegakan Hukum tadi bahwa tindakan tegas dan hukuman maksimal harus dijatuhkan kepada pelaku. Agar ada efek jera maka para pelaku harus hukum seberat-beratnya," beber dia.
Untuk mengamankan lingkungan hidup dan kawasan hutan di Indonesia, dalam beberapa tahun KLHK telah melakukan 1.801 Operasi Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kawasan Hutan di Indonesia, 1.210 kasus, baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan, telah dibawa ke pengadilan.
Berkaitan dengan penegakan hukum kejahatan terhadap Satwa Harimau Sumatra, KLHK telah melakukan berbagai operasi dimana dari hasil operasi berhasil diamankan sebanyak 127 bagian tubuh harimau.
Untuk di Aceh, selain ketiga tersangka, sudah ada empat tersangka perburuan dan perdagangan illegal Harimau Sumatera lainnya di proses Gakkum KLHK.
Kepala Balai Gakum KLHK Wilayah Sumatra Subhan mengatakan, penindakan ini merupakan wujud dari komitmen bersama Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra dengan Polda Aceh dalam menindak tegas pelaku kejahatan Tumbuhan dan Satwa Liar yang dilindungi oleh undang-undang.
"Penindakan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku," tambah dia. (OL-7)
Nenek moyang harimau berasal dari Asia, bukan Afrika. Mereka berevolusi dan beradaptasi dengan lingkungan Asia, sehingga memiliki karakteristik yang sesuai dengan habitat tersebut.
Seekor harimau Sumatra (Panthera tigris Sumatrae) ditemukan mati terjerat di Sigaruntang, Desa Sungai Pua, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Kamis (25/7).
BEA Cukai tunjukkan keseriusannya dalam penanganan perdagangan ilegal satwa dan tumbuhan Indonesia, melalui jalinan kerja sama internasional dengan Foreign Customs Attaché Club (FCAC).
Balai Besar KSDA Riau melakukan pelepasliaran seekor Harimau Sumatra berjenis kelamin betina bernama Puti Malabin di landscape Rimbang Baling Provinsi Sumatera Barat, pada Jum'at (28/6).
Lima satwa itu adalah empat landak jawa dan satu kukang.
Sebanyak tiga pelaku dibekuk di dua lokasi berbeda, dua orang di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan dan satu orang di Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
SEEKOR harimau sumatra (Panthera Tigris Sumatrae) membuat geger warga di Kecamatan Gunung Tanang, Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar) karena memasuki kawasan permukiman.
HARIMAU sumatra nyaris memangsa pasangan suami istri (pasutri) yang sedang berada di kebun kopi di Bengkulu, Beruntung pasangan suami istri ini berhasil menyelamatkan diri.
Seorang pekerja perusahaan perkebunan tewas diterkam harimau sumatra di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Jumat (9/5).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved