Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa pihaknya siap melaporkan jajarannya, jika terbukti menyelewengkan dana bantuan operasional pendidikan (BOP) untuk pesantren dan madrasah.
Hal tersebut disampaikan Yaqut di hadapan Komisi VIII DPR RI dalam rapat kerja pada Kamis (2/6) ini. "Saya sudah sampaikan zero toleran sudah berkali-kali," ujar Gus Yaqut, sapaan akrabnya.
"Saya sampaikan secara personal, bahkan saya sendiri yang akan melaporkan, jika ada jajaran Kemenag (Kementerian Agama) yang melakukan pelanggaran," imbuhnya.
Baca juga: Tahun 2022, Dana BOP Paud dan Sekolah Kesetaraan Naik 9,5 Persen
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan pemangkasan dana dari penyaluran BOP pesantren dari Kemenag sebesar Rp2,5 triliun. Laporan ICW didukung mitranya dari Aceh, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Banten, terkait berbagai tindak pidana korupsi.
Adapun yang menjadi sorotan ICW, yakni pendataan pondok pesantren dari Kemenag yang tidak by name by address. Serta, memiliki alamat ganda, memiliki izin tapi tidak ada gedung, hingga tidak beroperasi layaknya lembaga pendidikan Islam.
Yaqut mengklaim dugaan kasus penyimpangan terjadi di era kepemimpinan sebelum dirinya. Namun, pihaknya tetap berkomitmen bahwa tidak ada toleransi jika terjadi penyimpangan.
"Untuk dana BOP, kami tidak ada toleransi atas penyimpangan. Baik dalam bentuk pemotongan, pungutan, maupun masa lalu yang secara historis sebetulnya terputus, karena saya tidak tahu sebetulnya," pungkas dia.
Baca juga: 95,7% Jamaah Haji Sehat dan Siap ke Tanah Suci
"Pelajaran terkait BOP ini sebetulnya sudah menyakitkan dan tidak perlu diulang. Betul bahwa madrasah, pesantren dan sebagainya membutuhkan anggaran, tapi jangan dipotong," sambung Yaqut
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menekankan bahwa penyelenggaraan BOP menjadi sorotan publik belakangan ini. Apalagi, banyak temuan yang dilakukan oleh ICW.
"Penemuan tersebut ditemukan berbagai oknum. Di platform YouTube seolah-olah hanya terjadi di kepemimpinan saat ini. Padahal, Menteri Agama yang menjabat sebelumnya juga ada," kata Yandri
Sudah ada sekitar 7 ribu guru honorer yang mendapatkan pengangkatan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan mendapatkan penempatan.
Permasalahan pengelolaan dana BOS di antaranya laporan pertanggungjawaban, terutama pada aspek pengeluaran.
Nadiem menerangkan soal BOS, Kurikulum Merdeka, dan juga Merdeka Belajar.
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan terkait program makan siang gratis, sumber anggarannya akan diputuskan setelah ada pengumuman KPU
Beberapa kepala sekolah di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), menolak dana bantuan operasional sekolah atau BOS untuk program makan siang gratis.
ANGGOTA Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira menyentil program makan siang gratis dari pasangan capres dan cawapres Prabowo-Gibran. beredar kabar program akan menggunakan dana BOS
Syafruddin menegaskan bahwa UMBZ adalah salah satu mitra strategis ASFA Foundation di luar negeri yang akan bekerja sama dalam pengembangan SDM.
Kepolisian Resort Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, berhasil mengamankan dua oknum guru dari sebuah pondok pesantren ternama di Kabupaten Agam
Pendidikan pesantren secara sah telah mengantongi pengakuan negara
Kegiatan ini mengangkat tema 'Pelatihan Achievement Motivation Training untuk Mengurangi Boarding School Syndrome' pada Santri Pondok Pesantren di Desa Pasirtanjung, Kabupaten Bogor.
Standar mutu pendidikan nonformal pesantren perlu diterapkan.
Persantren juga disebut sebagai upaya untuk melakukan regenerasi terhadap ulama-ulama. Sebab, ilmu harus diturunkan agar terus dimanfaatkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved