Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KUALITAS Sumber Daya Manusia (SDM) Bangsa Indonesia menghadapi ancaman serius akibat kebiasaan merokok, baik konvensional maupun elektrik. Perilaku merokok sejak remaja akan mempengaruhi kualitas SDM ke depannya, karena perokok remaja cenderung mudah terkena penyakit tidak menular.
Peningkatan konsumsi rokok baik konvensional maupun rokok elektrik menjadi ancaman serius terhadap kesehatan dan kualitas SDM karena cenderung dikonsumsi oleh kelompok remaja 10-18 tahun yang meningkat 7,2% pada 2013 dan menjadi 9,1% pada 2018 atau 1 dari 10 anak Indonesia adalah perokok.
"Hal ini terjadi karena masifnya paparan iklan dan sponsor pada anak," kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu dalam HTTS-ICTOH: Implementasi KTR di Indonesia Dalam Mendukung Lingkungan Sehat secara daring, Selasa (31/5).
Rokok menjadi faktor risiko yang memberikan kontribusi paling besar terhadap penyakit tidak menular. Berdasarkan data dari Tobbaco Atlas pada 2018 konsumsi tembakau berdampak paling tinggi terjadi pada penyakit jantung, paru-paru, kanker, dan penyakit tidak menular lainnya.
Peningkatan kasus penyakit tidak menular juga menjadi beban biaya kesehatan, berdasarkan data dari BPJS Kesehatan 2018 penyakit terkait tembakau seperti kanker dan jantung terhadap 17,5 juta kasus dengan biaya Rp16,3 triliun.
Baca juga : Polusi Udara Bisa Menyebabkan Bayi Terlahir Prematur
Paparan asap rokok di rumah dan tempat-tempat umum yang dihirup perokok pasif dapat mengganggu kesehatan yang cukup signifikan. WHO memperkirakan setidaknya ada 8 juta kematian yang disebabkan oleh asap rokok dan 1,2 juta kasus terjadi pada perokok pasif.
"Tidak hanya itu, asap rokok juga bisa menempel dan meninggalkan residu di baju, ruangan, dan lingkungan sehingga meninggalkan jejak bahaya bagi orang lain," ujar Maxi.
Sebagian besar anak Indonesia menjadi perokok pasif dengan terpapar rokok di rumah dan di tempat umum. Ini mengindikasikan rokok dan asap rokok sudah sampai pada lingkungan yang tingkatnya mengganggu lingkungan perokok pasif dan anak-anak yang perlu dilindungi.
Maka upaya pengendalian perokok adalah menerapkan kawasan tanpa rokok (KTR), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 bahwa pemerintah daerah berkewajiban menerapkan KTR di fasilitas kesehatan, tempat bermain, tempat belajar mengajar, tempat ibadah, angkutan umum, kawasan kerja, dan lainnya.
"Sampai saat ini ada 332 kabupaten/kota di Indonesia atau 64 persen yang sudah memiliki peraturan daerah terkait KTR. Selain itu untuk memperkuat pengendalian tembakau di Indonesia, pemerintah sedang merevisi PP 109/2012," pungkasnya. (OL-7)
Larangan penjualan rokok eceran atau pun pelarangan penjualan dalam jarak 200 meter dari institusi pendidikan akan hantam rantai pendapatan di sektor tembakau.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) rumah tangga miskin justru uang dan pendapatannya lebih banyak dibelikan rokok, daripada untuk beli lauk pauk (protein hewani).
Jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang. Sebanyak 7,4 persen di antaranya merupakan perokok anak berusia 10-18 tahun.
Harga rokok yang terjangkau dan penjualan rokok batangan membuat rokok menjadi mudah diakses oleh anak-anak
Selain deteksi dini untuk screening kanker paru, yang perlu diperhatikan pemerintah adalah regulasi terkait pembelian rokok oleh remaja maupun anak sekolah.
Penjualan rokok eceran perlu diatur lebih ketat
Menurut data dari Biro Pusat Statistik (BPS), sejak diberlakukannya aturan tersebut pada 2010, Angka Harapan Hidup (AHH) penduduk kota hujan tersebut meningkat hingga 4,32% di akhir 2023.
Pemkot Yogyakarta beserta puluhan peserta dari komunitas paguyuban andong, becak, dan pedagang Teras Malioboro 1 dan 2, menandatanganani komitmen Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
Selain rokok konvensional, tren rokok elektrik kini menjadi salah satu ancaman besar bagi peningkatan perilaku merokok, khususnya di kalangan remaja.
KEMENTERIAN Kesehatan menargetkan semua daerah di Indonesia memiliki kawasan tanpa rokok (KTR) pada tahun ini.
KABUPATEN Cianjur, Jawa Barat, sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/2015 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok.
Kemenkes menyoroti prevalensi perokok anak yang terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Pun, kawasan tanpa rokok kurang berdampak pada penurunan prevalensi merokok.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved