Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
NIKAH siri atau nikah di bawah tangah merupakan pernikahan yang tidak dicatat di Kantor Urusan Agama. Lantas bagaimana statusnya agar diakui?
Berikut tata cara agar nikah siri diakui.
Pernikahan siri akan dianggap pernikahan yang sah apabila kedua mempelai memenuhi rukun Islam. Untuk itu, keduanya wajib dalam keadaan beragama Islam saat hendak melangsungkan pernikahan siri.
Baca juga: Adab Berhubungan Suami Istri dalam Islam
Jika salah satu di antara keduanya belum beragama Islam, pasangan tersebut haruslah bersedia masuk ke dalam agama Islam untuk menyempurnakan pernikahan yang dilangsungkan.
Untuk mempelai wanita sendiri, terdapat beberapa hal yang sangat penting untuk diperhatikan sebelum melangsungkan pernikahan siri. Pasalnya, untuk yang berstatus sebagai janda, pernikahan siri akan dinyatakan sah apabila mempelai perempuan bisa menunjukkan surat cerai yang didapatkan dari pengadilan agama setempat.
Baca juga: Isi Rukun Nikah sesuai Syariat Islam
Tata cara syarat lengkap lain yang perlu diperhatikan yaitu masa iddah. Masa ini menjadi sangat penting untuk dilewati mempelai perempuan sebelum melangsungkan pernikahan siri yang sah.
Mempelai pria hanya boleh melangsungkan pernikahan siri secara sah apabila jumlah istri yang dimiliki sebelumnya tidak lebih dari empat. Selain itu, ada baiknya mempelai pria meminta izin terlebih dahulu pada istri sebelumnya guna menghindari hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
Baca juga: Tata Cara Mandi Wajib Wanita setelah Haid dan Berhubungan Intim
Identitas mempelai menjadi sangat penting untuk membuat pernikahan siri menjadi sah secara agama. Namun dengan identitas KTP tersebut, bukan berarti pernikahan siri yang dijalankan menjadi sah di mata hukum. Identitas tersebut hanya untuk mengetahui lebih lanjut keaslian dokumen dan data diri dari kedua mempelai sehingga tidak lagi terdapat kebohongan.
Baca juga: Nikah Misyar semakin Marak lewat Situs Daring Saudi
Salah satu sebab pernikahan menjadi diharamkan yaitu pernikahan antarpasangan yang memiliki mahram yang sama. Untuk itu, penting bagi calon mempelai untuk memeriksa kembali riwayat silsilah keluarga sebelum melangsungkan pernikahan.
Baca juga: Penerapan Hukum Syariah Islam di Beberapa Negara
Ijab kabul dalam pernikahan akan dianggap sah jika terdapat mahar atau seserahan yang diberikan kepada mempelai wanita. Untuk itu, penting bagi mempelai laki-laki guna menyiapkan mahar yang bisa digunakan sebagai salah satu syarat sah pernikahan siri yang dilangsungkan.
Baca juga: Nasib Istri Pertama akibat Nikah Misyar di Saudi
Tata cara syarat lain yang mesti dipenuhi yaitu tidak dalam kondisi haji dan umrah. Walau kasus yang satu ini jarang ditemukan tetapi penting untuk diketahui juga. Pasalnya menikah saat dalam keadaan berhaji atau umrah tidaklah menjadi pernikahan yang sah di mata agama. Jika ingin melangsungkan pernikahan di tanah suci, kedua mempelai dapat melangsungkannya setelah ataupun sebelum menunaikan ibadah umrah maupun haji. (OL-14)
PRAKTIK perkawinan anak siri banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia dilatarbelakangi alasan ekonomi hingga minimnya pendidikan seksual.
Alasan lain yang melatarbelakangi diberikannya KK bagi pasangan nikah siri adalah supaya setiap warga negara, termasuk anak yang lahir dari pernikahan siri, juga tercatat atau memiliki KK.
DINAS Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menerbitkan sebanyak 70.970 lembar Kartu Keluarga bagi pasangan suami-istri yang menikah siri.
Rukun nikah di antaranya ada calon pengantin laki-laki dan perempuan yang tidak terhalang secara syar'i untuk menikah. Ada pula wali dari calon pengantin perempuan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved