Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Isi Rukun Nikah sesuai Syariat Islam

Pierre Lavender
26/7/2024 14:05
Isi Rukun Nikah sesuai Syariat Islam
Pasangan pengantin mengikuti prosesi akad nikah dalam acara nikah massal di aula Kecamatan Genuk, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (12/4).(Antara/Aji Styawan.)

ADA sejumlah hal dalam rukun nikah. Ini harus dipenuhi agar pernikahan tersebut menjadi sah. Jika ada satu yang tidak memenuhi rukun nikah berarti pernikahan menjadi tidak sah.

Rukun nikah di antaranya ada calon pengantin laki-laki dan perempuan yang tidak terhalang secara syar'i untuk menikah. Ada pula wali dari calon pengantin perempuan. Dihadiri dua saksi laki-laki yang adil untuk menyaksikan sah tidaknya pernikahan. Diucapkan ijab dari pihak wali pengantin perempuan atau yang mewakilinya.

Menurut ajaran Islam, berikut penjabaran tentang rukun nikah.

Baca juga: Tujuh Huruf tidak Ada dalam Surat Al-Fatihah, Apa Hikmahnya

1. Mempelai pria   

Mempelai pria yang dimaksud di sini adalah calon suami yang memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan pula oleh Imam Zakaria al-Anshari dalam Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab (Beirut: Dar al-Fikr), juz II, hal. 42:   و شرط في الزوج حل واختيار وتعيين وعلم بحل المرأة له    

"Syarat calon suami ialah halal menikahi calon istri (yakni Islam dan bukan mahram), tidak terpaksa, ditertentukan, dan tahu akan halalnya calon istri baginya."   

Baca juga: 13 Rukun Shalat sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

2. Mempelai wanita   

Mempelai wanita yang dimaksud ialah calon istri yang halal dinikahi oleh mempelai pria. Seorang laki-laki dilarang memperistri perempuan yang masuk kategori haram dinikahi. Keharaman itu bisa jadi karena pertalian darah, hubungan persusuan, atau hubungan kemertuaan.   

Baca juga: Rukun Salat, Sunah Salat, Syarat Sah, dan Syarat Wajibnya

3. Wali   

Wali ialah orangtua mempelai wanita baik ayah, kakek, maupun pamannya dari pihak ayah ('amm), dan pihak-pihak lainnya. Secara berurutan, yang berhak menjadi wali adalah ayah, lalu kakek dari pihak ayah, saudara lelaki kandung (kakak ataupun adik), saudara lelaki seayah, paman (saudara lelaki ayah), anak lelaki paman dari jalur ayah.   

Baca juga: Penjelasan dan Arti Tawakal dalam Agama Islam dan Contoh

4. Dua saksi   

Dua saksi ini harus memenuhi syarat adil dan terpercaya. Imam Abu Suja' dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb (Surabaya: Al-Hidayah, 2000), hal. 31 mengatakan, wali dan dua saksi membutuhkan enam persyaratan, yakni Islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, dan adil.  

Baca juga: Penjelasan dan Arti Ikhtiar dalam Agama Islam dan Contoh

5. Shighat   

Shighat di sini meliputi ijab dan qabul yang diucapkan antara wali atau perwakilannya dengan mempelai pria. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu
Berita Lainnya
  • Nikah Siri: Syarat dan Pandangan Hukum

    29/7/2024 19:30

    Jika salah satu di antara keduanya belum beragama Islam, pasangan tersebut haruslah bersedia masuk ke dalam agama Islam untuk menyempurnakan pernikahan yang dilangsungkan.