Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PUBLIK figur Rizky Billar dan Lesti Kejora mengembalikan uang senilai Rp1 miliar ke Bareskrim Polri terkait kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Pasangan suami istri mengungkapkan setelah menjalani pemeriksaan dari pukul 14.35 sampai 19.30 WIB atau selama lima jam.
Rizky menjelaskan awalnya uang tersebut ditujukkan untuk hadiah kelahiran anaknya. Kemudian, pihak DNA Pro ingin pemberian uang tersebut diunggah di akun Instagram pribadinya.
"Dia bilang dia hanya butuh exposure. Karena lagi lahiran anak, satu bulan dia datang ke rumah dalam maksud tujuan memberikan hadiah kepada anak kami," ujar Rizky di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (20/3).
Rizky mengaku uang tersebut belum ia gunakan. Ia menyimpang uang itu untuk anaknya. "Begitu kita dipanggil Bareskrim, kita sudah mempersiapkan uang yang belum sentuh sama sekali," jelasnya.
Lebih lanjut, Rizky mengaku kejadian ini menjadi pelajaran penting pihaknya. Ke depan akan lebih teliti dan cermat menjalani kerja sama dengan pihak lain.
"Dengan kejadian belakangan ini kita tidak menyesali, justru kita bersyukur karena kita bisa mengambil pelajaran dari kejadian," jelasnya.
Rizky dan Lesti Kejora terseret kasus DNA Pro karena pernah menerima uang sekoper dari bos DNA Pro, Stevan Richard. Rizky pun mengaku siap mengembalikan fulus tersebut.
"Saya akan mengembalikan apa yang bukan milik saya," ujar Rizky dalam sebuah channel YouTube, Selasa, 19 April 2022.
Penyidik menetapkan 12 tersangka, yakni inisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV. Sebanyak tujuh tersangka ditangkap, sedangkan lima lainnya masih diburu.
Sementara itu, tiga dari lima tersangka tengah diterbitkan red notice karena diduga berada di Turki. Ketiganya ialah Fauzi alias Daniel ZII, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe, dan seorang perempuan Ferawaty alias FEI.
Para tersangka dijerat Pasal 106 jo Pasal 24 dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (OL-8)
Terdakwa Daniel Abe dan Dedi Tumaidi dituntut kurungan 3 tahun penjara dan denda Rp4 miliar atas kasus investasi robot trading DNA Pro.
"Pemeriksaan tambahan sebagai korban, khususnya aliran transfer dana dari Una ke DNA. Juga menyerahkan bukti tambahan transfer dana."
Igun diperiksa karena menerima uang Rp1 miliar dari keterlibatan menjadi Brand Ambassador DNA Pro.
Sebanyak 3.621 korban DNA Pro telah melapor ke Bareskrim Polri. Dengan total kerugian kurang lebih Rp551.725.456.972.
Whisnu mengatakan pihaknya terus melacak aset para tersangka untuk dilakukan penyitaan.
Menurutnya, uang dari aset-aset itu bisa dijadikan sebagai pengembalian kerugian para korban.
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
Waspada, aksi penipuan bermodus investasi masih marak terjadi. Peristiwa terbaru terjadi di wilayah hukum Bogor Raya (Kota dan Kabupaten Bogor).
Polisi tengah melakukan penanganan perkara yang saat ini menjadi sorotan masyarakat berkaitan dengan investasi
Direktur Perencanaan dan Aktuaria PT Taspen (Persero), Dodi Susanto, diperiksa oleh penyidik KPK, pada Rabu (19/6) terkait dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen.
OJK mengimbau seluruh masyarakat tidak tertipu dan tergiur dengan tawaran investasi dengan keuntungan fantastis, bisa jadi investasi bodong. Terkait dugaan hilangnya dana nasabah Bank BTN
SATRESKRIM Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap investasi bodong berkedok koperasi dengan kerugian hampir Rp1 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved