Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Rizky Billar Dan Lesti Kembalikan Rp1 Miliar

Kautsar Widya Prabowo
20/4/2022 21:07
Rizky Billar Dan Lesti Kembalikan Rp1 Miliar
Rizki Billar(Instagram @rizkybillar )

PUBLIK figur Rizky Billar dan Lesti Kejora mengembalikan uang senilai Rp1 miliar ke Bareskrim Polri terkait kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Pasangan suami istri mengungkapkan setelah menjalani pemeriksaan dari pukul 14.35 sampai 19.30 WIB atau selama lima jam.

Rizky menjelaskan awalnya uang tersebut ditujukkan untuk hadiah kelahiran anaknya. Kemudian, pihak DNA Pro ingin pemberian uang tersebut diunggah di akun Instagram pribadinya.

"Dia bilang dia hanya butuh exposure. Karena lagi lahiran anak, satu bulan dia datang ke rumah dalam maksud tujuan memberikan hadiah kepada anak kami," ujar Rizky di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (20/3).

Rizky mengaku uang tersebut belum ia gunakan. Ia menyimpang uang itu untuk anaknya. "Begitu kita dipanggil Bareskrim, kita sudah mempersiapkan uang yang belum sentuh sama sekali," jelasnya.

Lebih lanjut, Rizky mengaku kejadian ini menjadi pelajaran penting pihaknya. Ke depan akan lebih teliti dan cermat menjalani kerja sama dengan pihak lain.

"Dengan kejadian belakangan ini kita tidak menyesali, justru kita bersyukur karena kita bisa mengambil pelajaran dari kejadian," jelasnya.

Rizky dan Lesti Kejora terseret kasus DNA Pro karena pernah menerima uang sekoper dari bos DNA Pro, Stevan Richard. Rizky pun mengaku siap mengembalikan fulus tersebut.

"Saya akan mengembalikan apa yang bukan milik saya," ujar Rizky dalam sebuah channel YouTube, Selasa, 19 April 2022.

Penyidik menetapkan 12 tersangka, yakni inisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV. Sebanyak tujuh tersangka ditangkap, sedangkan lima lainnya masih diburu.

Sementara itu, tiga dari lima tersangka tengah diterbitkan red notice karena diduga berada di Turki. Ketiganya ialah Fauzi alias Daniel ZII, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe, dan seorang perempuan Ferawaty alias FEI.

Para tersangka dijerat Pasal 106 jo Pasal 24 dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya