Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Amil Zakat Nasional (Baznas) berencana membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di seluruh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) sebagai upaya menguatkan pengumpulan dan pengelolaan zakat demi kesejahteraan umat.
Hal itu diungkapkan Ketua Baznas Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA usai bersilaturahmi dengan Duta Besar Belanda untuk Indonesia, Mayerfas, Kamis (14/4). Pertemuan ini dilakukan dalam rangka menguatkan dan mensyiarkan zakat tak hanya di Indonesia, namun juga di benua Eropa dan dunia.
Dalam pertemuan itu, Noor Achmad menyebutkan BAZNAS memiliki tujuan untuk menyejahterakan umat dan mengentaskan kemiskinan, maka dibutuhkan kerja sama yang kuat salah satunya dengan pembentukan unit pengumpul zakat (UPZ) di seluruh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).
"Baznas diperbolehkan membentuk UPZ di seluruh KBRI di dunia. Tujuannya adalah dalam rangka untuk menyejahterakan umat, dan mengentaskan kemiskinan," kata Noor.
Bantuan yang akan disalurkan, menurut Noor, akan bermanfaat bagi mahasiswa atau TKI yang membutuhkan bantuan, tak hanya di Eropa namun juga di kawasan Timur Tengah. "Untuk itu, kami menginisiasi pembentukan Unit Pengumpul Zakat di KBRI dan bisa dikelola oleh teman-teman di KBRI atau jika tidak ada tenaganya bisa menunjuk atau menugaskan yang lain dalam pengelolaan UPZ-nya," ujarnya.
Dikatakan, Baznas memiliki tujuan mulia untuk mengembangkan Gerakan Cinta Zakat ke seluruh KBRI. Saat ini, upaya maksimal terus dilakukan salah satunya dengan melakukan audiensi dengan Malaysia dan UEA untuk membentuk UPZ di sana.
"Dalam pengelolaannya kami juga mengedepankan 3 aman, yaitu aman syar'i, aman regulasi, dan aman NKRI. Ini memang amanat UU membolehkan kami untuk membuka UPZ di kedutaan Indonesia di seluruh dunia, sebagaimana UU No.23 tahun 2011 serta PP nomor 14 tahun 2014. Mudah-mudahan ada manfaatnya bagi kita semuanya," kata Noor.
Di sisi lain, Dubes Belanda, Mayerfas menyambut baik rencana Baznas tersebut. "Kami menyambut baik rencna dari Baznas karena potensi pengumpulan zakat di Belanda ini cukup besar, terkadang para WNI kebingungan juga dalam menyalurkannya. Untuk itu nanti akan kami konsultasikan dengan Kemlu," sambung Mayerfas. (OL-15)
Baznas dan Poroz tidak hanya berkolaborasi dalam program Z-Auto, dan program lainnya saja, tetapi juga melakukan sertifikasi terhadap amil-amil zakat yang ada di bawah naungan Poroz.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI kembali mencatat prestasi luar biasa dengan meraih dua penghargaan bergengsi
Pembaharuan izin operasional ini merupakan salah satu bentuk komitmen YBM BRILiaN dalam mengelola dana ZIS masyarakat sesuai dengan ketetapan syariah dan ketentuan regulasi yang berlaku.
Dalam menyalurkan santunan, Kemenag RI melibatkan Kanwil Kemenag se-Indonesia, BAZNAS, LAZ, BSI, serta beberapa bank syariah.
BADAN Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI meraih penghargaan Global Good Governance (3G) Awards 2024 pada kategori 3G Leadership Award in Community Development & Philanthropy.
WAKIL Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menilai tidak ada umat muslim yang miskin. Oleh karenanya, perlu upaya menyadarkan wajib zakat agar mengeluarkan rezekinya.
Indeks Zakat Nasional (IZN) 3.0 tahun 2023 bertujuan untuk mengukur kinerja pengelolaan zakat di suatu daerah agar semakin lebih baik, terukur, dan terarah.
Forum Matraman diinisiasi untuk membuka ruang diskusi antara BAZNAS dan para insan media tentang perzakatan nasional.
Kegiatan ini merupakan bentuk implementasi penyaluran dana Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) kepada masyarakat melalui BAZNAS.
Tujuan dilaksanakanya kegiatan ini antara lain, untuk meningkatkan pengumpulan Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) melalui strategi aplikasi treasury.
Program dakwah yang dijalankan selama satu bulan di mancanegara itu diharapkan mampu menyebarkan nilai-nilai Islam yang rahmatan lil alamin.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) telah merilis sebanyak 108 Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) yang tidak memiliki izin. Bagi lembaga yang belum memiliki izin, dilarang mengumpulkan zakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved