Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PERSATUAN Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta pemerintah dalam hal ini Kemendikbud-Ristek untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2021.
Pasalnya, hingga kini baru 30% lulusan yang sudah menerima Surat Keptusan (SK) atau Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Baru 30% guru yang mendapatkan SK PPPK. Sehingga menurut kami karena target jauh tidak tercapai harus dievaluasi," ujar Wakil Sekjen PGRI Dudung Abdul Qodir kepada Media Indonesia, Selasa (12/4).
Menurut Dudung, rekruitmen PPPK Guru pada tahun 2021 menuai banyak masalah. Mulai dari usulan formasi, pendaftaran, afirmasi hingga pelaksanaan tes yang masih banyak dikeluhkan para honorer.
Dia pun menyoroti rendahnya animo Pemda untuk mengusulkan lagi formasi PPPK di tahun 2022 ini. Hingga April 2022 masih 17,3% dari kuota yang ditetapkan pemerintah pusat.
Dudung mengakui bahwa Pemda sendiri masih belum benar-benar yakin dengan manajemen gaji dan insentif bagi Guru PPPK. Masalahnya karena masih ada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang menjelaskan sistem penggajian ASN PPPK, PPPK yang berasal dari pemerintah daerah penggajiannya berasal dari APBD, PPPK yang berasal dari Kementerian penggajiannya berasal dari APBN.
Baca juga: Djohar Arifin Pertanyakan Keseriusan Rekrutmen Guru Honorer di Langkat
"Ini yang membuat daerah enggan mengusulkan karena akan menjadi beban daerah. Padahal mas Menteri berjanji akan mengangkat 1juta guru PPPK dengan anggaran penggajian dari APBN melalui dana alokasi umum. Walau pun sudah ada surat edaran Dirjen Perimbangan keuangan Kemenkeu No S-98/PK/2021 terkait anggaran TA 2021 untuk penggajian ASN PPPK," terangnya.
"Komunikasi, koordinasi, kolaborasi pemerintah pusat khusunya kementerian terkait dengan daerah sangat kurang, sehingga pemerintah daerah belum teryakinkan terkait sistem penggajiaan PPPK. Sehingga harus terus ditingkatkan intensitasnya," tutup Dudung.(Van/OL-09)
HABIB Idrus bin Salim Aljufri atau yang lebih dikenal sebagai Guru Tua kini resmi diakui sebagai WNI. Status WNI itu merupakan langkah menuju pengakuan sebagai Pahlawan Nasional semakin dekat.
Kepolisian Resort Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, berhasil mengamankan dua oknum guru dari sebuah pondok pesantren ternama di Kabupaten Agam
Pelatihan diharapkan dapat berkontribusi dalam peningkatan kompetensi guru bahasa Indonesia.
NELSON Mandela, seorang revolusioner anti-apartheid di Afrika Selatan, pernah mengungkapkan bahwa pendidikan merupakan senjata yang paling ampuh untuk mengubah dunia.
4.000 guru tersebut masuk di data guru dari bantuan operasional sekolah (BOS) yang diangkat langsung oleh kepala sekolah dan sebagian besar belum memilki Dapodik.
Pengamat pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung, Prof Cecep Darmawan menilai program cleansing guru honorer sangat diskriminatif.
BANYAK guru honorer yang diberhentikan secara sepihak imbas di wilayah Jakarta. Hal itu merupakan TLHP BPK tentang cleansing guru honorer
Dua ular sowo kopi sepanjang 20 sentimeter membuat heboh siswa dan guru di SMA PGRI, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
PGRI Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, dalam perannya sebagai organisasi profesi terus memberi dengan pelayanan kepada para guru yang membutuhkan.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menetapkan bulan Mei sebagai Bulan Merdeka Belajar.
Go Public Fund Education bertujuan mendorong pemerintah di seluruh negara agar mengalokasikan dana pendidikan yang memadai untuk pendidikan yang berkualitas.
MENJELANG Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2024 yang tinggal beberapa pekan lagi, nasib para guru honorer untuk mendapatkan tunjangan hari raya (THR) tidak menemukan kejelasan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved