Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMITE Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran nomor: 443.1/80/SET.COVID-19 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omikron (B.1.1529) di Kota Bekasi.
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto yang juga selaku Ketua Komite mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berupaya dalam pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 varian Omikron perlu memperhatikan sejumlah hal. Di antaranya ialah dalam melakukan deteksi varian Omikron perlu memastikan semua spesimen kasus konfirmasi Covid-19 diperiksa dengan sejumlah ketentuan.
"Bagi laboratorium yang melakukan pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) termasuk pemeriksaan RT-PCR yang memiliki kit yang langsung dapat mendeteksi SGTF atau SNP dengan tambahan 1 atau lebih target gen selain S yang mengarah ke arah varian Omikron dan sudah tervalidasi, pemeriksaan dapat langsung dilakukan tanpa NAAT pendahuluan," kata Tri, Rabu (26/1).
Ia melanjutkan, bagi yang tidak memiliki kit yang langsung dapat mendeteksi SGTF atau SNP yang mengarah ke arah varian Omikron dan sudah tervalidasi, laboratorium harus mendeteksi Covid-19 terlebih dahulu dengan menggunakan NAAT. Selanjutnya sampel dikirim ke laboratorium rujukan untuk dilanjutkan dengan pemeriksaan SGTF atau SNP yang mengarah ke arah varian Omikron.
Kemudian, lanjutnya, bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan pemeriksaan dengan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag), maka melakukan pengambilan spesimen ulang untuk dikirim ke laboratorium rujukan yang dapat mendeteksi SGTF.
"Setiap kasus konfirmasi covid-19 baik varian Omikron (B.1.1.529) maupun varian lainnya harus segera dilakukan pelacakan kontak," tegasnya.
Adapun kasus probable dan konfirmasi varian Omikron (B.1.1.529) yang bergejala atau simptomatik maupun tidak bergejala atau asimptomatik dapat melakukan isolasi di Rumah Sakit Darurat Govid (RSDC) Wisma Atlet.
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Melonjak Dalam Beberapa Hari
Selanjutnya, kasus konfirmasi Covid-19 tanpa gejala atau asimptomatik dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah. Syarat klinis dan perilaku antara lain usia <45 tahun, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Sementara syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah. Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya, dan dapat mengakses pulse oksimeter.
"Untuk masyarakat Kota Bekasi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) wajib melakukan isolasi mandiri atau karantina mandiri, dengan pengawasan dan penindakan Disiplin Protokol Kesehatan oleh camat, lurah dan kepala puskesmas di wilayah Kota Bekasi," tegasnya.
Ia mengungkapkan, kriteria dinyatakan selesai isolasi atau sembuh pada kasus konfirmasi Covid-19 yang tidak bergejala atau asimptomatik, isolasi dilakukan selama minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
Adapun pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. Dengan demikian untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 hari.
Dalam hal masih terdapat gejala setelah hari ke-10, maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah 3 hari.
Kemudian pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman atau isoter dapat dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam. Jika hasil negatif atau Ct>35 2 kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi atau sembuh.
"Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri," pungkasnya.(A-2)
DEWAN Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) secara resmi mendukung Ketua DPC PDIP Kota Bekasi Tri Adhianto sebagai calon Wali Kota Bekasi pada pilkada serentak 2024.
PENGENDARA sepeda motor tewas terlindas truk kontainer di Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (2/7) siang. Proses evakuasi berlangsung dramatis.
Tak hanya mengajar, Widiastuti juga aktif menerbitkan karya, salah satunya buku terbaru dari luaran disertasinya berjudul Sekolah Bertransformasi, Guru Berdedikasi 2024.
Video pengeroyokan remaja putri terjadi di Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar), beredar di media sosial. Polisi turun tangan mengusut kasus ini.
Predikat Kota Bekasi sebagai Kota Layak Anak mulai diragukan. Hal ini terkait dengan meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak yang semakin mengkhawatirkan.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan mendapati adanya dua bilah senjata tajam dan sepucuk airsoft gun.
Presiden mendoakan agar mendiang mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan dan diampuni segala dosa-dosanya.
SATUAN Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyebut, Indonesia sudah memasuki endemi pada 21 Juni 2023. Terjadi penurunan kasus hingga 89% dalam sebulan.
Seperti halnya virus korona, bentuk patologi sosial semacam itu kini juga masih ada dan bergentayangan. Mereka cuma bermutasi menjadi bentuk lain, dari yang kelas teri hingga kakap.
Dalam waktu satu-dua minggu Presiden Joko Widodo akan umumkan transisi pandemi ke endemi.
Presiden Joko Widodo akan membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 setelah pemerintah resmi mencabut status kedaruratan pandemi di Indonesia.
Pemerintah menganjurkan agar masyarakat tetap melakukan vaksin booster covid-19 meski aturan wajib masker resmi dicabut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved