Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DOKTER spesialis mata Agus Setyawan menyarankan ketika mata pengguna sepeda motor terkena abu rokok dari pengendara lain agar jangan langsung diusap karena dapat mengakibatkan iritasi, mata merah, dan infeksi.
"Sering kali kita melihat ada pengguna sepeda motor maupun pengemudi kendaraan roda empat atau lebih yang merokok sambil berkendara. Padahal, aktivitas merokok sambil berkendara dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain karena selain asap rokok yang berbahaya, abu rokok yang beterbangan dapat mengenai pengguna sepeda motor lainnya," kata Agus, dikutip Kamis (6/1).
Bahkan, kata dia, larangan merokok sambil berkendara telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat, khususnya Pasal 6 huruf c yang berbunyi, "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor".
Baca juga: Wow, Bermain Skateboard Saat Paruh Baya Ternyata Banyak Manfaatnya
Lebih lanjut, dokter yang berpraktik di Rumah Sakit Islam (RSI) Banjarnegara itu menyarankan ketika mata pengguna sepeda motor terkena abu rokok pengendara lain, sebaiknya segera menghentikan kendaraannya dan mencari air bersih atau air mengalir untuk membilas matanya.
"Namun airnya harus benar-benar bersih. Setelah membersihkan dengan air, selanjutnya diberi obat tetes mata yang tidak mengandung komponen steroid untuk membersihkan bola mata agar terhindar dari iritasi dan infeksi," katanya.
Ia mengatakan, selama ini, masyarakat ketika matanya terkena abu rokok, secara spontan akan langsung mengusapnya dengan jari, tangan, atau lengan baju.
Menurut dia, cara tersebut berbahaya karena tanpa disadari banyak kuman pada tangan maupun lengan baju yang dapat menyebabkan iritasi, mata merah, dan infeksi.
"Abu rokok sangat berbahaya jika terkena mata. Di antaranya infeksi pada kornea yang bisa berlanjut menjadi luka pada kornea mata yang dapat berakibat munculnya nanah di bilik depan mata, serta glaukoma sekunder akibat luka pada kornea tersebut," katanya.
Menurut dia, infeksi pada kornea atau keratitis bila tidak diobati dengan tepat dapat menimbulkan luka pada kornea mata atau ulkus kornea, dan biasanya menyebabkan rasa nyeri, pandangan silau, kabur, serta sakit yang hebat sampai ke kepala.
Ia mengatakan apabila kondisi tersebut berlanjut, bisa terdapat hipopion atau nanah di bilik mata depan maupun glaukoma sekunder akibat tersumbatnya aliran humor akuos atau cairan pembentuk bilik mata depan mata.
"Akibat paling fatal dari kondisi tersebut adalah kornea bisa perforasi atau jebol yang berakibat terjadinya kebutaan permanen, bahkan bola mata bisa menjadi kempes. Oleh karena itulah, terkena abu rokok tidak bisa disepelekan," kata dokter yang akrab disapa Wawan itu.
Lebih lanjut, dia menyarankan apabila mata terkena abu rokok agar secepatnya berobat ke dokter mata atau instalasi gawat darurat rumah sakit terdekat guna menghindari kerusakan mata secara permanen.
"Jangan sampai berobat kepada orang yang dikatakan tetangga sebagai 'orang pintar'. Jangan sampai menunda-nunda waktu untuk berobat ke dokter atau rumah sakit, karena kerusakan di kornea akan berlangsung dalam hitungan detik, menit, hingga jam, dan apabila sudah melewati masa golden periode sekitar 6 jam sejak kejadian, maka akan sangat sulit sekali recovery atau perbaikan dari kornea yang mengalami luka tersebut," jelasnya.
Ia mengimbau pengguna sepeda motor, baik pengemudi maupun penumpangnya, serta pengemudi kendaraan roda empat atau lebih agar tidak merokok saat berkendara.
Selain itu, kata dia, pengguna sepeda motor sebaiknya menggunakan helm standar nasional Indonesia yang dilengkapi kaca sebagai pelindung organ penglihatan agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. (Ant/OL-1)
Salah satu fungsi yang sangat berguna adalah pelacakan langkah. Penelitian menunjukkan bahwa menetapkan target langkah harian dapat mengurangi risiko penyakit jantung dan kematian dini.
Penerbitan PP Kesehatan ini akan mengancam keberlangsungan hidup 9 juta pedagang di pasar rakyat yang menyebar di seluruh Indonesia
Maka dari itu, kalian perlu menghilangkannya dengan beberapa cara di bawah ini. Cara mengatasinya pun tidak sulit dan bisa dilakukan sendiri.
Biasanya oatmeal ini dikonsumsi saat pagi hari untuk sarapan. Tidak heran oatmeal dikonsumsi sebelum memulai aktivitas, karena dalam kandungannya makanan ini memiliki nutrisi tinggi.
Dokter spesialis penyakit dalam Rudy Kurniawan mengatakan sarapan dengan karbohidrat tetap diperlukan untuk membantu mempersiapkan metabolisme tubuh.
Terlepas dari kemajuan dalam sektor kesehatan, masalah over treatment atau perawatan berlebihan tetap menjadi isu signifikan di Indonesia.
KECELAKAAN beruntun 5 sepeda motor dengan 1 mobil ambulans terjadi di Jalan Raya Muchtar, Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar).
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) berkendara motor bersama sejumlah influencer menuju Kota Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menanggapi bahwa belum ada rapat pembahasan mengenai kebijakan asuransi third party liability (TPL) atau asuransi untuk kendaraan.
ANGGOTA Kompi 4 Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Paskal Jani, menganiaya warga asal Terang Kecamatan Boleng.
SEORANG pengendara sepeda motor tewas di Jalan Kebon Baru Raya, Cilincing, Jakarta Utara, usai terlindas sebuah dump truk. Korban diduga berkendara dan memasuki area blind spot.
Akhir pekan ini, warga Kota Banjar, Jawa Barat bisa seru-seruan menonton Kratingdaeng Supercrosser 2024 Dirtwar Energy Seri 1.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved