Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BERKAS perkara pidana dengan tersangka AJ dan JT, pelaku pengangkutan kayu dengan dokumen palsu, 6 Desember 2021, telah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan. Tim Penyidik Balai Gakkum Sulawesi telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti berupa sebuah truk Fuso bermuatan 165 batang kayu kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
"Setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan saksi dan meminta keterangan ahli, berkas perkara pidana kedua tersangka dinilai telah lengkap dan selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani dalam keterangan resmi, Kamis (9/12).
Ia menyatakan, kasus ini berawal dari penangkapan saat Operasi Gabungan oleh Balai Gakkum Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah I Makassar. Pada tanggal 11 Oktober 2021, Tim Operasi Gabungan menangkap JT yang mengemudikan truk bermuatan kayu dengan dokumen palsu yang melintas di Jalan Poros Palopo Larompong, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan.
Baca juga: BNPB: Warga Terdampak Erupsi Semeru Tersebar di 115 Pos Pengungsian
"Setelah melalui penelusuran lebih lanjut, diketahui kayu tersebt adalah milik AJ. JT berperan sebagai pengangkut, pencari dokumen palsu dan pencari pembeli kayu di Kabupten Jeneponto, Sulawesi Selatan," ucapnya.
Selain itu, PPNS Ditjen Gakkum LHK menjerat kedua tersangka dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 37 Angka 3 dan 13 Undang–Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 14 Huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 16 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar. (H-3)
Tim Gakkum KLHK telah melakikan penyegalan pada lahan yang terbakar. Penyegelan dilakukan sebagai tanda dimulainya penyelidikan atas dugaan unsur kesengajaan dalam pembukaan lahan HPK
Festival LIKE pertama di 2023 lebih menekankan pada strategi FOLU Net Sink 2030 dan perhutanan sosial, maka tahun ini Festival LIKE 2 akan menekankan pada teknologi ramah iklim.
Masalah utama pada polusi di Jakarta ialah sektor transportasi. Dalam studi yang tengah dilakukan, memperbaiki emisi dari kendaraan berat seperti truk dan mengkonversi kendaraan bensin
LOCAL Conference of Youth Indonesia 2024 mengadakan pre-event dengan tema Youth Synergy in Local Conference of Youth Indonesia di Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup Kementerian Keuangan.
Komitmen dalam pengurangan sampah merupakan langkah penting dalam menangani permasalahan sampah, dan sinergi dalam pelaksanaannya sangat diperlukan.
Keberadaan mangrove krusial secara nilainya baik ekologi, sosial maupun ekonomi. Namun demikian tantangannya juga cukup besar.
Pelaku terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
KLHK menetapkan dua orang tersangka saat membongkar jaringan kayu ilegal Berau-Surabaya
Gakkum LHK kembali berhasil mengamankan 55 Kontainer berisi kayu olahan jenis Ulin, Meranti, Bengkirai dan Rimba Campuran sebanyak ± 767 m3 di Pelabuhan Teluk Lamong.
DIREKTORAT Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih mencari aktor intelektual di balik kasus kepemilikan dan pengangkutan kayu ilegal
Tim Gakkum KLHK Sulteng menyita 1.393 batang kayu ilegal yang hendak diselundupkan ke Palu, Sulawesi Tengah.
Pelaku tindak pidana yang merambah kawasan Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP), HJ, 48, diancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta rupiah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved