Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
FORUM Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umroh (Forum SATHU), Selasa (16/11) menemui Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto. Para pengusaha umroh dan haji khusus ini menyampaikan keluhan terkait keadaan usaha dan jemaah yang sudah dua tahun tidak bisa berangkat umroh dan haji karena pandemi Covid-19.
"Kami juga salah satu yang mengalami dampak luar biasa aklibat pandemi Covid-19. Dalam dua tahun ini tidak satupun jamaah yang dapat berangkat," kata Ketua Dewan Forum SATHU, Fuad Hasan Mansyur setelah pertemuan dengan Menko Airlangga, Selasa (16/11).
Fuad menegaskan, para pengusaha di sektor haji umroh telah memberikan kontribusi besar kepada pemerintah. Namun, akibat pandemi Covid-19, penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan haji khusus harus 'tiarap' selama dua tahun. "Sebagai 'anak', sebagai mitra dari pemerintah kami tentunya harus datang kepada Pak Menko untuk memberikan masukan-masukan dan keluh kesah kami," katanya.
Fuad bersyukur, Menko Airlangga memberikan respon positif atas keluhan yang disampaikan. Respon positif ini bisa dilihat dari sikap Airlangga akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
"Keluh kesah kami Alhamdulillah hari ini Pak Menko telah memberikan secercah harapan ini bukan hanya kepada kami penyelenggara tapi kepada masyarakat umum," katanya.
Dijelaskan, dalam waktu dekat ini Airlangga akan segera melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menyampaikan keluhan para penyelenggara umroh dan haji khusus. Ia berharap komunikasi yang akan dilakukan bisa menyelesaikan persoalan umrah dan haji khusus secara komprehensif.
"Insya Allah dalam waktu dekat pak Menko akan berkordinasi baik kepada Kementerian Agama maupun Kementerian Kesehatan dan juga kepada pemerintah Saudi," katanya.
Di sisi lain, Airlangga memastikan jasa perjalanan ibadah haji dan umrah tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). "Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sudah jelas bahwa penyelenggaraan kegiatan keagamaan tidak dikenakan PPN, termasuk di dalamnya jasa perjalanan ibadah haji dan umrah. Itu ditegaskan dalam PMK Nomor 92/PMK 03/2020," jelas Airlangga.
Selain itu, lanjutnya, Forum SATHU menyampaikan bahwa menghadapi kesulitan untuk operasional karena tidak beroperasi selama dua tahun. Karena itu, Forum SATHU memberikan usulan agar dana yang telah disetorkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk kuota umrah bisa dioptimalkan. Sehingga para pengusaha perjalanan umrah dan haji dapat memperoleh manfaat untuk menunjang operasional.
"Pemerintah mendukung melalui program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi dan dalam hal ini dalam pemulihan ekonomi karena dananya mereka sendiri yang menyetor dan ada di BPKH tentu optimalisasi ini bisa dibahas," ujarnya.
Terkait pelaksanaan umrah bagi jemaah asal Indonesia, Kerajaan Arab Saudi disebutkan telah memberikan nota diplomatik kepada Indonesia terkait pembahasan pelaksanaan umrah dengan sejumlah persyaratan yang telah ditentukan. Airlangga menyampaikan tim dari Kementerian Agama akan berkujung ke Arab Saudi guna membahas lebih lanjut pelaksanaan umrah. Selain itu, Menteri Kesehatan juga akan berkomunikasi dengan Kementerian Kesehatan Arab Saudi guna memberikan penjelasan terkait penanganan Covid-19 di Indonesia yang sudah terkendali.
Selain menerima keluhan terkait keberatan kewajiban pajak, Airlangga juga menerima usulan terkait perlunya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dan Penyelenggaraan Ibadah Haji khusus (PIHK) mendapatkan stimulus dari dana haji yang dikelola BPKH. Seperti diketahui PIHK harus menyetorkan US$4 ribu kepada pemerintah melalui BPKH untuk mendapatkan nomor porsi haji khusus. Saat ini, karena sudah dua tahun tidak ada kegiatan ibadah haji, para penyelenggara ibadah haji khusus ingin BPKH mengembalikan dana tersebut sebagai kredit lunak untuk oprasional masing-masing perusahaannya. (RO/OL-15)
Mediasi antara PT Khazanah Tamma Internasional dan jemaah umrah Syawal digelar pada Selasa (14/4) di bawah fasilitasi Kementerian Haji dan Umrah.
KANTOR Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, melaporkan adanya penundaan keberangkatan ibadah umrah oleh masyarakat Pulau Bangka.
Masa berlaku visa Umrah hanya sampai 30 Syawal jadi bertepatan kurang lebih dengan 17 April 2026.
Sebanyak 12 personel gabungan dari Polri dan TNI serta 4 unit kerja menerima penghargaan
Penghargaan diwujudkan melalui program pemberangkatan ibadah umrah ke Tanah Suci secara bertahap.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur dan regulasi yang berlaku bagi seluruh PPIU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved