Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
HUKUM memandikan jenazah adalah fardhu kifayah, artinya jika sudah ada satu orang yang memandikan jenazah, maka tidak ada kewajiban lagi bagi yang lain untuk melaksanakannya. Tapi, jika belum ada yang melakukannya, maka semua orang di daerah tersebut berkewajiban melakukannya.
Dalam sebuah hadis dari Ummi Athiyyah al-Anshariyyah RA yang diriwayatkan oleh banyak imam hadits, di antaranya ialah Imam al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan al-Tirmidzi berbunyi: “Ummu Athiyah berkata, bahwa Rasulullah SAW masuk ke (ruang) kami saat putrinya meninggal, beliau bersabda:
‘Mandikanlah ia tiga, lima kali, atau lebih dari itu, jika kalian melihatnya itu perlu, dengan air atau daun bidara, jadikanlah yang terakhir dengan kapur atau sesuatu dari kapur, jika kalian selesai memandikan, beritahu aku,’. Ketika kami sudah selesai, kami pun memberitahu beliau, kemudian beliau memberikan kepada kami selendang (sorban besar)nya sambil bersabda: ‘Selimutilah ia dengan selendang itu’.”
Namun pada saat memandikan jenazah tidak boleh sembarangan terdapat tata cara dalam memandikan jenazah yang wajib dilakukan, yaitu:
Syarat Memandikan Jenazah
Syarat Orang Yang Dapat Memandikan Jenazah
Syarat Jenazah yang Dimandikan
Ketentuan Memandikan Jenazah
- Orang yang paling utama memandikan dan mengafani jenazah laki-laki adalah orang yang diberi wasiat, kemudian bapaknya, kakeknya, keluarga kandungnya, keluarga terdekatnya yang laki-laki, dan istrinya.
- Orang yang paling utama memandikan dan mengafani jenazah perempuan adalah ibunya, neneknya, keluarga terdekat dari pihak wanita serta suaminya.
- Yang memandikan jenazah anak laki-laki boleh perempuan, sebaliknya untuk jenazah anak perempuan boleh laki-laki yang memandikanya.
- Jika seorang perempuan meninggal, sedangkan yang masih hidup semuanya hanya laki-laki dan dia tidak mempunyai suami. Atau sebaliknya, seorang laki-laki meninggal sementara yang masih hidup hanya perempuan saja dan tidak mempunyai istri, jenazah tersebut tidak dimandikan, tetapi cukup ditayamumkan oleh seorang dari mereka dengan memakai sarung tangan.
Perlengkapan wajib untuk memandikan:
Langkah-langkah memandikan jenazah
Meskipun telah banyak inisiatif gerakan, masyarakat Muslim di Indonesia secara umum masih banyak yang tidak tahu, tidak setuju semangat Green Islam.
Dengan berkurban, umat Islam dapat memperkuat komitmennya dalam menjalankan ajaran agama dengan penuh keikhlasan dan kontribusi nyata terhadap masyarakat.
Esensi Idul Adha tidak hanya terletak pada penyembelihan hewan kurban, tetapi juga pada nilai ketulusan dan ketakwaan yang mendasari tindakan tersebut.
PT Pos Indonesia (PosIND) bersama Treetan meluncurkan PosPay untuk menjawab kebutuhan umat Islam akan ibadah umrah dan wisata halal.
Gelaran bertajuk Pesta UMKM Muslim itu menghadirkan sebanyak 80 brands dengan 105 booth dari beragam kategori bisnis.
Kantor Pariwisata Pemerintah Macao (Macao Government Tourism Office/MGTO) akan menyelenggarakan acara promosi wisata berskala besar tepatnya pada 9 Mei-12 Mei 2024.
ISLAM berkemajuan dalam tulisan ini mengacu pada Risalah Islam Berkemajuan (RIB) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, yang disahkan dalam Muktamar Ke-48 Muhammadiyah di Surakarta.
Jika salah satu di antara keduanya belum beragama Islam, pasangan tersebut haruslah bersedia masuk ke dalam agama Islam untuk menyempurnakan pernikahan yang dilangsungkan.
Hasil penelitian dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menemukan bahwa hubungan seksual yang baik ialah setiap empat malam sekali.
Baznas dan Poroz tidak hanya berkolaborasi dalam program Z-Auto, dan program lainnya saja, tetapi juga melakukan sertifikasi terhadap amil-amil zakat yang ada di bawah naungan Poroz.
Asmaul husna atau nama-nama terindah Allah yang akan dibahas kali ini yaitu Al-Muhshi (الْمُحْصِيُّ). Tahukah kamu makna Al-Muhshi sebagai salah satu asmaul husna dari Allah?
Imam Tirmizi meriwayatkan banyak hadis tentang fisik Nabi Muhammad SAW. Salah satunya tentang khatamun nubuwah atau cap/tanda kenabian pada diri beliau.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved