Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MEMBERI dan membantu sesama memiliki beragam manfaat yang bisa didapatkan oleh orang-orang yang menjalankannya. Tak hanya mendatangkan segudang pahala, tetapi keberkahan hidup dan keridhaan Allah SWT bisa didapatkan. Begitu pula orang yang diberi, tentunya akan mendapatkan bantuan yang dibutuhkan untuk keseharian.
Allah SWT menjelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 245:
“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak.” (QS. Al-Baqarah: 245).
Kebaikan untuk berbagi bisa ikut menular. Mungkin mendonasikan sebagian harta terlihat sepele, namun tanpa disadari hal itu bisa menginspirasi orang lain untuk ikut menyempurnakan kebaikan yang kita lakukan.
Orang lain akan tergerak untuk melakukan hal serupa. Karena sesungguhnya dengan memberi, tidak akan memiskinkan, namun justru akan membuka rezeki di kemudian hari.
Allah SWT telah menjanjikan hal itu sesuai dengan firman-Nya dalam Al-Quran surat Saba’ yang artinya:
“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rezeki sebaik-baiknya.” (Q.S. Saba ayat 39).
Terlebih di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, membantu sesama akan terasa sangat bermakna dan memberi manfaat. Pandemi berkepanjangan yang telah berlangung lebih dari setahun terakhir, telah merontokkan berbagai sektor, termasuk perekonomian keluarga rentan yang sangat terkena imbas.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mengajak Anda untuk turut membantu masyarakat rentan yang kesulitan memenuhi kebutuhan ekonomi, termasuk pendidikan, dengan menyalurkan dana terbaik melalui daftar rekening yang tertera di link https://baznas.go.id/rekening.
Selain itu, Anda juga bisa langsung melakukan transfer bank, lalu salin nomor rekening zakat bank yang diinginkan, setelah itu simpan bukti transfer, kemudian konfirmasi melalui https://baznas.go.id/konfirmasi atau klik https://bit.ly/WhatsApp-087877373555. (RO/OL-09)
Berdirinya RSB Bima menambah panjang deretan Rumah Sehat BAZNAS yang telah berdiri sebelumnya. RSB Pesawaran ini nantinya akan bangun setara dengan klinik pratama
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI resmi meluncurkan Balai Ternak Baznas di Kelompok Tani Ternak Maju Jaya, Desa Babakan, Kecamatan Babakan, Kabupaten Banyumas.
Manfaat program 1.000 paket Sajian Berkah Bergizi diberikan pada masyarakat sekitar yang berprofesi sebagai nelayan, buruh, dan pedagang.
Kerja sama ini diharapkan mampu memberi kesempatan bagi pelajar dari keluarga kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan yang tinggi.
BADAN Amil Zakat Nasional (Baznas) RI berkolaborasi dengan SMK Peternakan Lembah Hijau secara resmi meluncurkan Program Balai Ternak Kelompok Lembah Hijau Farm di Desa Tambakboyo
RSB Berau ini merupakan yang pertama di Kalimantan dan terbesar di Indonesia dari segi bangunan.
Indeks Zakat Nasional (IZN) 3.0 tahun 2023 bertujuan untuk mengukur kinerja pengelolaan zakat di suatu daerah agar semakin lebih baik, terukur, dan terarah.
Forum Matraman diinisiasi untuk membuka ruang diskusi antara BAZNAS dan para insan media tentang perzakatan nasional.
Kegiatan ini merupakan bentuk implementasi penyaluran dana Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) kepada masyarakat melalui BAZNAS.
Tujuan dilaksanakanya kegiatan ini antara lain, untuk meningkatkan pengumpulan Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) melalui strategi aplikasi treasury.
Program dakwah yang dijalankan selama satu bulan di mancanegara itu diharapkan mampu menyebarkan nilai-nilai Islam yang rahmatan lil alamin.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) telah merilis sebanyak 108 Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) yang tidak memiliki izin. Bagi lembaga yang belum memiliki izin, dilarang mengumpulkan zakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved