Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DALAM beberapa hari terakhir, polemik tentang susu kental manis (SKM) mencuat di masyarakat. Terkait hal ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memberikan penjelasan.
Dikutip dari laman https://pom.go.id, BPOM menyatakan susu kental manis adalah produk susu yang memiliki karakteristik kadar lemak susu tidak kurang dari 8% dan kadar protein tidak kurang dari 6,5%. Hal ini sesuai dengan Peraturan Badan POM Nomor 34 Tahun 2019 tentang Kategori Pangan dan Codex Standard for Sweetened Condensed Milk (CXS 282-1971 Rev. 2018).
"Sekalipun termasuk sebagai produk susu, SKM tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi. SKM juga tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu dan tidak cocok untuk dikonsumsi oleh bayi sampai usia 12 bulan," jelas BPOM dalam pernyataan, Kamis (23/9).
BPOM meminta masyarakat bijak dalam mengonsumsi SKM dengan memperhatikan kandungan gizi, termasuk kandungan gula pada label informasi nilai gizi. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 tahun 2013 tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak Serta Pesan Kesehatan Untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji menyatakan bahwa total asupan gula harian per orang dari berbagai sumber makanan paling banyak adalah sebanyak 50 gram atau dapat disetarakan dengan 4 (empat) sendok makan.
"SKM tidak dianjurkan untuk dikonsumsi sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu. Susu kental dapat digunakan sebagai toping, pelengkap, atau campuran pada makanan atau minuman (roti, martabak, kopi, teh, dll)," jelas BPOM.
Sehingga, narasi bahwa susu kental tak boleh diaduk, diseduh sebagaimana beredar di publik dan media sosial dinilai misleading alias tidak akurat. Bahkan, berdasarkan penelusuran Mafindo (https://m.facebook.com/MafindoID/) dalam laman Turn Back Hoax, disebutkan bahwa narasi susu kental tidak boleh diseduh atau diaduk masuk kategori misleading.
Sebagai bentuk informasi kepada masyarakat, sesuai Peraturan Badan POM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, pelaku usaha susu kental dan analognya wajib mencantumkan peringatan pada label pangan berupa tulisan berwarna merah di dalam kotak persegi panjang berwarna merah di atas dasar putih bahwa SKM tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu (ASI) dan tidak cocok untuk dikonsumsi oleh bayi sampai usia 12 bulan, serta tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi. Aturan ini tidak mengatur tentang pelarangan konsumsi SKM sebagai pengganti susu.
BPOM RI juga mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dalam membeli produk pangan. Selalu ingat Cek “KLIK” (Kemasan, Label, izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan. Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari Badan POM RI, dan tidak melewati masa kedaluwarsa. (RO/OL-15)
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut program makan siang bergizi gratis di pemerintahan Prabowo-Gibran belum tentu memakai susu.
Di Australia atau di Eropa produktivitas susu per hari bisa 40-50 liter. Di Indonesia, rata-rata sekitar 12-15 liter.
Asupan untuk bayi tercinta pastinya akan berasal dari air susu ibu atau ASI. ASI yang baik dan sehat tergantung dari konsumsi makanan sang ibu.
KEMENTERIAN Pertanian melalui Ditjen PKH menyambut semua delegasi, peserta pameran, dan pengunjung di acara teknologi peternakan terbesar dan terlengkap di Indonesia
Susu sebaiknya tidak dipanaskan di suhu lebih dari 100 derajat celsius. Hal itu untuk mencegah denaturasi protein sehingga kualitas susu akan menurun.
Dengan gerakan minum susu ini, diharapkan masyarakat terus meningkatkan konsumsi susu agar anak-anak lebih sehat dan melahirkan generasi muda yang cerdas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved