Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
WAKIL Sekretaris Jenderal Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Dudung Abdul Qodir mengatakan pihaknya telah menerima 20 ribu laporan dari guru honorer terkait seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021.
"Kami membuka, menerima, dan masuk pengaduan baru sekitar 20 ribu lebih intinya ada yang dipertanyakan oleh guru honorer terkait dengan seleksi PPPK 2021," kata Dudung saat dihubungi, Minggu (19/9).
Dirinya menceritakan bahwa terdapat di salah satu kabupaten hanya 8 guru dari 1.200 guru yang diterima PPPK. Dari persoalan ini, menurut Dudung ada yang harus dikaji terkait kompetensi ataukah alat ukur pengujian yang bermasalah.
"Karena konsep evaluasi pembelajaran ketika terjadi kesalahan maka harus divalidasi dan dikaji. Sehingga perlunya refleksi setelah gelombang pertama ini. Selain itu dalam ujian PPPK harus memiliki prinsip berkeadilan artinya ada satu prinsip yang setara. Jangan sampai guru honorer yang umurnya di atas 35-45 tahun dipertarungkan dengan lulusan baru perguruan tinggi (fresh graduate)," ujar Dudung.
Dudung mengatakan, jika ada banyak guru yang tidak lolos PPPK dan dinyatakan tidak layak, perlu disikapi mengenai keberlanjutan statusnya sebagai pengajar.
Baca juga : Cegah Perselisihan, RS dan Pasien Perlu Pahami Hak dan Kewajiban
"Oleh karena itu untuk penghargaan pada guru honorer yang sudah senior berilah afirmasi dalam arti penilaian yang utuh mulai dari cara mengajar, kemampuan sosial, kompetensi pedagogik, tutur kata, masa bakti dan seterusnya baru ada keadilan," jelasnya.
Menurutnya peluang evaluasi dari PPPK tahun ini tentu ada dan terbuka. karena walau kebijakan sudah bergulir tetapi ada evaluasi dari hasil proses kebijakan yang dilaksanakan karena ada fakta yang ditemukan
.
"Menurut teori-teori bahwa kebijakan yang baik adalah kebijakan yang meminimalisir masalah. Sehingga ketika ada kebijakan yang menimbulkan masalah ada tahapan yang harus dikaji," ungkapnya.
"Sebaiknya semuanya menurunkan egosentris masing-masing tapi sistem ini tidak dibangun berbagai stakeholder dalam penentuan kebijakan sehingga ketika ada persoalan-persoalan mari duduk bersama," pungkasnya. (OL-7)
HABIB Idrus bin Salim Aljufri atau yang lebih dikenal sebagai Guru Tua kini resmi diakui sebagai WNI. Status WNI itu merupakan langkah menuju pengakuan sebagai Pahlawan Nasional semakin dekat.
Kepolisian Resort Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, berhasil mengamankan dua oknum guru dari sebuah pondok pesantren ternama di Kabupaten Agam
Pelatihan diharapkan dapat berkontribusi dalam peningkatan kompetensi guru bahasa Indonesia.
NELSON Mandela, seorang revolusioner anti-apartheid di Afrika Selatan, pernah mengungkapkan bahwa pendidikan merupakan senjata yang paling ampuh untuk mengubah dunia.
4.000 guru tersebut masuk di data guru dari bantuan operasional sekolah (BOS) yang diangkat langsung oleh kepala sekolah dan sebagian besar belum memilki Dapodik.
Pengamat pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung, Prof Cecep Darmawan menilai program cleansing guru honorer sangat diskriminatif.
PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum mendapatkan gaji sejak dilantik pada awal Juni yang lalu.
MenPAN RB menyebut status kepegawaian di Indonesia hanya dua yaitu PNS dan PPPK. Jika bukan PNS atau PPPK alias honorer otomatis diberhentikan.
PERSOALAN isu cleansing guru honorer atau pemberhentian 107 orang guru honorer di sekolah negeri di Jakarta baru-baru ini sangat mengagetkan.
DINAS Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyalahkan kepala sekolah karena merekrut guru honorer secara maladministrasi. Pengangkatan guru honorer dilakukan tanpa sepengetahuan Disdik.
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri mengatakan praktik kebijakan cleansing guru honorer tidak sesuai amanat UU Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005.
Seharusnya guru honorer yang sudah mengajar cukup lama harus dihargai, dihormati dan diperjuangkan untuk menjadi guru P3K, bukan justru dipecat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved