Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMAJUAN teknologi sering digunakan sejumlah orang untuk membuat maupun menyebarkan berita bohong alias hoaks. Tak pelak, orang tersebut harus
berurusan dengan kepolisian untuk menjalani proses hukum.
"Perkembangan teknologi informasi membuat semua menjadi serba cepat diakses. Salah satunya melalui media sosial memegang peranan yang sangat penting dalam kebutuhan bersosialisasi dan komunikasi," kata salah satu peserta didik Sespimmen Dikreg-61 tahun ajaran 2021, Kompol Rini Anggraini, Minggu (30/8).
Lebih lanjut wanita kelahiran Padang, Sumatera Barat ini menambahkan, dalam satu genggaman, seluruh manusia di muka bumi kini bisa dengan mudahnya bertukar informasi.
"Masyarakat bisa mengakses gambar atau video, hingga pengetahuan baru tanpa celah. Beberapa media sosial yang biasa digunakan karena kemudahannya adalah Instagram, Twitter, YouTube, Facebook, WhatsApp, dan lain-lain," kata dia.
Mantan Kapolsek Prambanan, Sleman, Yogyakarta ini mengaku, saking mudahnya dalam teknologi informasi, masyarakat jadi sering lupa diri dan malah menghabiskan waktu dengan scrolling medsos. Selain itu, saat ini marak pula terjadinya penyalahgunaan medsos seperti penyebaran hoax, penyebaran ujaran kebencian, dan hal-hal fatal lainnya yang bisa merugikan banyak pihak.
"Sebagai netizen yang bijak kita jangan terpancing untuk menyebar berita yang tidak jelas. Sudah banyak kasus yang diproses karena kurang bijaknya netizen dalam menggunakan media sosial," pesan Rini yang terakhir menjabat sebagai Kabag Ren Polres Sleman ini. (OL-13)
Baca Juga: DPRD Sikka Menilai Perizinan Sistem OSS Menggerus Otonomi
Psikolog Sani B. Hermawan mendukung PP Tunas (PP No 17 Tahun 2025) sebagai langkah darurat melindungi anak di bawah 16 tahun dari kejahatan digital.
PAPDI mengungkapkan misinformasi di media sosial menyebabkan cakupan vaksinasi campak 2025 turun drastis, menjauh dari target WHO 95%.
Psikolog Sani B. Hermawan menyarankan anak di bawah 16 tahun berkolaborasi di akun orangtua guna mematuhi PP Tunas dan menjaga keamanan digital.
Anak-anak adalah peniru ulung yang belajar dari apa yang mereka lihat sehari-hari.
Selain AI, gim daring populer seperti Roblox dan Minecraft juga dinilai menghadirkan risiko karena anak-anak sering kali sulit membedakan antara dunia gim dan realitas.
Dibandingkan menerapkan pelarangan akses secara total, YouTube memilih pendekatan fitur perlindungan yang terintegrasi dan berbasis usia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved