Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Emancipate Indonesia bersama Lentera Anak dengan didukung Southeast Asia Tobacco Control Alliance memaparkan hasil penelitian terbaru dalam Diseminasi bertajuk “Industri Rokok Meraup Keuntungan Ganda dari Anak: Save Small Hands secara virtual Selasa (24/8).
Nadya Noor Azalia dari Emancipate Indonesia, menjelaskan bahwa keuntungan ganda yang diperoleh industri rokok selain target anak-anak sebagai perokok, juga terlihat dari pasokan daun tembakau murah dari pekerja anak.
Ketua Lentera Anak, Lisda Sundari, mengatakan angka perokok anak masih tinggi akibat peraturan yang belum jelas. Oleh karena itu, pihaknya mendorong revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Baca juga: LIPI Temukan Fitoplankton Berbahaya di Teluk Kodek
Peraturan pemerintah ini belum memuat pelarangan menjual rokok eceran, tiada larangan iklan rokok dalam bentuk terselubung maupun terang-terangan, belum ada pelarangan sponsor rokok, termasuk di internet, belum ada peringatan larangan merokok di ruang terbuka, dan penegakan hukum yang masih lemah.
"Revisi peraturan pemerintah itu mampu menguatkan edukasi dan sosialisasi tentang pengaruh rokok terhadap anak dan kesehatan secara umum," sebutnya.
Bahkan peraturan tersebut idealnya memasukkan cara menangani anak-anak yang merokok dan terpapar narkoba. Contoh persoalan yang perlu aturan tegas adalah, sudah ada larangan menjual rokok kepada anak, tetapi siapa yang mengawasi dan berwenang menjatuhkan hukuman apabila terjadi pelanggaran ini.
Berdasarkan data Kementerian PPPA per Juni 2019, dari 435 kabupaten/kota telah menginisiasi proses menuju Kota Layak Anak (KLA), terdapat 247 kabupaten/kota yang mendapat penghargaan KLA.
Namun, berdasarkan catatan Lentera Anak, dari 247 kabupaten/kota tersebut, baru ada 103 kabupaten/kota yang memiliki peraturan terkait KTR dan hanya 13 kabupaten/kota yang memiliki pelarangan Iklan Promosi Sponsor (IPS) rokok.
Baca juga: Kurangi Limbah Tekstil dengan Sustainable Fashion
Situasi ini menunjukan bahwa masih banyak kabupaten/kota yang belum memenuhi indikator KLA nomor 17. Sayangnya, tanpa adanya regulasi pelarangan iklan, promosi dan sponsor rokok, Kabupaten/Kota akan sulit memenuhi indikator 17 KLA sebagai prasyarat menjadi Kota Layak Anak Paripurna
Lisda Sundari juga mengapresiasi Kabupaten/Kota yang sudah membuat regulasi pelarangan iklan rokok untuk melindungi anak dari target pemasaran industry rokok dan mencegah anak menjadi perokok pemula. Bahkan berinisiatif melarang iklan, promosi dan sponsor rokok melalui berbagai peraturan, mulai dari surat himbauan, surat instruksi, Peraturan Bupati, Peraturan Walikota hingga Peraturan Daerah.
“Karena itu kami sangat mengapresiasi Pemerintah Kota Yogyakarta yang sudah berkomitmen melarang iklan rokok melalui revisi Perda Reklame. Ini melengkapi Kota lainnya yang sudah berkomitmen melarang iklan rokok seperti Kota Bogor yang sudah melarang iklan rokok luar ruang dan Pemkot Sawahlunto yang sudah memiliki larangan Reklame Rokok,” tuturnya. (H-3)
Larangan penjualan rokok eceran atau pun pelarangan penjualan dalam jarak 200 meter dari institusi pendidikan akan hantam rantai pendapatan di sektor tembakau.
BADAN Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa terjadi deflasi sebesar 0,18% pada Juli 2024 secara month to month (mtm). Deflasi pada Juli merupakan yang terdalam dibandingkan Juni 2024.
Iwan mengatakan penentuan kebijakan terkait IHT harus dirumuskan secara matang. Harus ada pertimabngan dampaknya bagi kemampuan industri dalam menyerap tenaga kerja.
Selama pemerintah terus mengakomodasi kepentingan industri dalam regulasi zat adiktif, maka sampai kapanpun upaya perlindungan kesehatan anak tidak akan pernah tercapai.
INFLASI umum terus melambat menjadi 2,51% secara year on year (yoy) pada Juni 2024. Ini turun dari 2,84% (yoy) pada Mei 2024.
Aparsi ketar-ketir akan kehilangan omzet triliunan rupiah dari aturan larangan penjualan produk tembakau atau rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) rumah tangga miskin justru uang dan pendapatannya lebih banyak dibelikan rokok, daripada untuk beli lauk pauk (protein hewani).
Jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang. Sebanyak 7,4 persen di antaranya merupakan perokok anak berusia 10-18 tahun.
Harga rokok yang terjangkau dan penjualan rokok batangan membuat rokok menjadi mudah diakses oleh anak-anak
Selain deteksi dini untuk screening kanker paru, yang perlu diperhatikan pemerintah adalah regulasi terkait pembelian rokok oleh remaja maupun anak sekolah.
Penjualan rokok eceran perlu diatur lebih ketat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved