Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) mencatat realisasi pembayaran tunggakan insentif tenaga kesehatan (nakes) tahun anggaran 2020, dan insentif tahun anggaran 2021 serta santunan kematian sebesar Rp6,3 triliun atau 69,4% per 19 Agustus 2021.
Plt Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kementerian Kesehatan Kirana Pritasari mengatakan secara keseluruhan untuk realisasi pembayaran insentif dan santunan kematian, dimana tunggakan 2020 dengan total pagu Rp1,480 triliun dan sudah direalisasikan Rp1,469 triliun atau 99,3%.
Kemudian insentif tahun anggaran 2021, adapun pagu sebesar Rp7,518 triliun dan untuk realisasi Januari-Juli 2021 sebesar Rp4,755 triliun atau 62,6%. Selanjutnya santunan kematian terhadap 262 nakes yang meninggal dengan pagu sebesar Rp80 miliar dan telah direalisasikan sebesar Rp78 miliar atau 91,5%.
"Jadi total keseluruhan untuk anggaran 2021 ini sudah realisasi Rp69,4% dengan total pagu anggaran Rp9,07 triliun," kata Kirana dalam keterangan pers update insentif tenaga kesehatan dalam penanganan Covid-19 secara virtual Jumat (20/8).
Dia menambahkan, pihaknya mengharapkan fasilitas pelayanan kesehatan tertib dan teratur mengajukan usulan kepada Kemenkes agar bisa dibayarkan secara tepat waktu. Sehingga dengan komplain yang baik dapat disegerakan memberikan apresiasi kepada nakes dan para relawan dengan optimal.
"Insentif para relawan menjadi prioritas Kemenkes karena para relawan ini memberikan support dan backup kepada nakes yang organik di fasilitas pelayanan kesehatan. Tentu tanpa ada tambahan para relawan ini tugas berat nakes karena beban pelayanan yang mereka terima," sebutnya.
Oleh karena itu, seluruh tunggakan itu bisa dibayarkan dengan melampirkan hasil verifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan proses verifikasi didampingi oleh Itjen Kementerian Kesehatan.
Baca juga : Anak Yatim-Piatu Butuh Perhatian Pemerintah
"Tujuan dari proses verifikasi adalah agar usulan tunggakan 2020 dapat disetujui dan dibayarkan sesuai dengan PMK Nomor 127/PMK.02/2020," tuturnya.
Dia tak memungkiri. tunggakan insentif Tenaga kesehatan tahun 2020 cukup besar yakni Rp1,480 triliun. Namun tunggakan 2020 sebesar Rp9,953 triliun akan direviu Itjen dan BPKP untuk membayarkan insentif nakes yang terlambat dilengkapi dokumennya.
"Dari tanggal 6 April hingga 25 Juni 2021 telah dilakukan revisi sebanyak 8 kali dengan total Anggra yang telah disetujui Itjen Kemenkes dan BPKP sebesar Rp1,469 triliun," terangnya.
Sementara, realisasi pembayaran tenaga kesehatan dilakukan kepada 679.215 orang di 21.808 faskes sejak Januari-Juli 2021 sebesar Rp4,755 triliun. Dimana beberapa jenis faskes tersebut, di antaranya TNI/Polri, vertikal, BUMN, rumah sakit lapangan, laboratorium, dan swasta.
Pihaknya juga bekerjasama dengan kementerian dalam negeri dan kementrian keuangan untuk memonitor pembayaran insentif tenaga kesehatan daerah yang semakin meningkat.
"Karena anggaran ada di daerah dan pengelolaan, serta pembayaran harus dilakukan oleh daerah," pungkasnya. (OL-7)
Saat ini mobil hybrid dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 6-12 persen.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengumumkan rencananya untuk mengusulkan insentif bagi kendaraan hybrid kepada kementerian terkait.
KEMENTERIAN Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan dalam 10 tahun terakhir, penjualan untuk kendaraan mobil di pasar domestik cenderung stagnan pada angka satu juta unit.
ANALIS Senior Ronny P. Sasmita menilai prognosis defisit anggaran yang melebar di 2024 merupakan buah dari gencarnya belanja pemerintah sejak awal tahun.
PENGHASILAN dosen menjadi salah satu poin dalam Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Dosen yang tengah digodok Kemendikbud-Ristek. Penghasilan dosen dinilai belum menyejahterakan.
Beragam insentif fiskal dan prosedural pun digelontorkan pemerintah, melalui Bea Cukai untuk menarik investasi dan peningkatan daya saing industri di KEKĀ Nongsa Digital Park
SEDIKITNYA 500 tenaga kesehatan tewas akibat serangan Isarel di Gaza sejak Oktober, termasuk beberapa dokter spesialis yang langka di wilayah tersebut.
Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi menyampaikan kekhawatirannya terhadap eksekusi kebijakan kesehatan yang dinilai masih semrawut dan tidak tepat sasaran.
KEBUTUHAN tenaga kesehatan khususnya dokter asing di Indonesia dipertanyakan. Hal ini berkaitan dengan urgensi bagi Indonesia dan juga biaya untuk memberikan gaji pada tenaga kesehatan asing
PENGURUS Harian YLKI Agus Sujatno mengatakan upaya komunikasi terkait harga obat di pasaran oleh pemerintah kepada produsen alat kesehatan dan industri farmasi harus diapresiasi
DPR menilai pemerataan bidan dinilai diperlukan, karena banyak warga yang belum tersentuh pelayanan nakes.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) memberikan relaksasi kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam memenuhi jumlah Satuan Kredit Profesi (SKP).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved