Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pelaku Kekerasan Seksual Paling Sering Dilakukan Oleh Pacar

M. Iqbal Al Machmudi
06/8/2021 10:45
Pelaku Kekerasan Seksual Paling Sering Dilakukan Oleh Pacar
UNJUK RASA: Sejumlah aktivis menyampaikan aspirasi untuk pengesahan RUU PKS dan penuntasan kasus pelecehan dan kekerasan seksual.(ANTARA/ Agung Rajasa)

PELAKU kekerasan seksual paling banyak dilakukan oleh pacar. Adapun jenis kekerasan seksual dalam ranah personal paling banyak dilaporkan terkait dengan perkosaan, persetubuhan, dan pencabulan.

Ketua Subkomisi Pengembangan Sistem Pemulihan Komnas Perempuan Theresia Sri Endras Iswarini mengatakan hal tersebut dalam webinar Pemenuhan Hak Korban Pemerkosaan Dalam Perspektif HAM Perempuan, Jumat (6/8).

"Pelaku kekerasan seksual terbanyak di ranah personal adalah pacar. Peningkatan signifikan untuk kasus kekerasan seksual dengan tren khusus pada kelompok rentan 8% meningkat di ruang personal dan 10% di ruang publik," ujarnya. Kelompok rentan tersebut ada perempuan dengan disabilitas terutama disabilitas mental, perempuan yang hidup dengan HIV, perempuan dengan minoritas seksual.

"Selain itu ada perempuan pekerja itu ada banyak sekali kasus pelecehan seksual yang kami terima kemudian ada juga yang dialami oleh para perempuan pembela HAM mulai dari slender, seksual bait," ungkapnya.

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani mengatakan hasil kajian Komnas Perempuan dan Komnas Kajian Global bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sudah tidak dapat ditunda lagi.

"Pengesahan RUU PKS merupakan mandat International Convention on Elimination of All Forms of Discrimation Againts Women (ICEDAW) demi penghapusan sistemik kekerasan seksual dan pemenuhan subtantif hak-hak korban pemerkosaan maupun kekerasan seksual lainnya," jelasnya.

Ini merupakan momentum bagi Indonesia untuk mengukur tentang komitmen untuk menjalankan prinsip-prinsip dan norma-norma penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. "Selain itu juga menjadi momentum untuk meneguhkan komitmen kita bersama pada hak-hak konstitusional bagi warga termasuk bagi korban kekerasan seksual atas rasa aman dan perlindungan harkat dan martabat manusia serta bebas dari diskriminasi," pungkasnya. (H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya