Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PENGAMAT kebijakan publik Agus Pambagio menyesalkan keterlibatan beberapa figur publik yang terjebak dalam upaya penyebaran informasi yang sudah dikategorikan sebagai hoaks atau berita bohong seperti isu bahaya BPA dalam kemasan pangan.
“Selama puluhan tahun kemasan galon guna ulang telah dipergunakan oleh masyarakat luas dan terbukti aman sebagaimana dinyatakan oleh BPOM dan Kemenperin,” jelas Agus.
Saat ini ada dua jenis kemasan air yang diperbolehkan beredar dipasaran oleh BPOM dan Kemenperin, yaitu kemasan plastik PET dan PC. Kedua kemasan itu dinyatakan aman berdasarkan pengawasan dan penelitian rutin BPOM. Penelitian BPOM terakhir pada April 2021 menunjukkan kadar BPA dalam kemasan galon PC jauh dibawah ambang batas aman yang ditetapkan BPOM maupun badan pengawasan pangan Eropa.
“Seharusnya, seluruh figur publik dan tokoh masyarakat menghormati kewenangan dan kemampuan BPOM dalam mengawasi keamanan pangan karena didukung oleh ahli dan laboratorium yang kredibel,” kata Agus. Jangan menyesatkan masyarakat dengan informasi yang hanya berdasarkan hoaks," tegas Agus.
Ketua Asosiasi di Bidang Pengawasan dan Perlindungan terhadap Para Pengusaha Depot Air Minum (Asdamindo) Erik Garnadi mengungkapkan selama ini tidak pernah ada masalah atau keluhan kesehatan dari konsumen.
“Selama ini anggota kami menggunakan galon PC dan tidak pernah ada masalah atau keluhan kesehatan yang disampaikan okeh konsumen kami,” kata Erik.
“Nyatanya, belum ada satu pun bayi yang sakit karena minum air kemasan galon guna ulang. Apalagi BPOM juga sudah mengeluarkan izin untuk peredarannya,” pungkasnya. (OL-8)
Persoalan pangan adalah isu global yang harus ditangani serius.
Apabila Bapanas gagal meraih swasembada pangan dan tidak mampu menyediakan beras dengan harga terjangkau untuk masyarakat, lebih baik seluruh pejabat di Bapanas mundur.
KETAHANAN nasional harus dilandasi oleh kedaulatan pangan dan ketersediaan pangan yang tidak boleh bermasalah.
Menetapkan ketentuan mengenai informasi kandungan gula, garam, lemak, pesan Kesehatan, dan label gizi depan kemasan pada pangan olahan dan/atau pangan olahan siap saji.
Menurut Kementan tidak ada cara lain menghindari krisisi pangan selain mengebut program pompanisasi dan oplah.
Dengan inovasi benih, tidak ada alasan salah satu tanaman pangan tidak bisa ditanam di satu daerah karena kondisi geografisnya.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) diminta membuat aturan yang fair tentang bahaya Bisfenol A (BPA) di galon air sekali pakai berbahan PET (polietilen tereftalat).
Pelabelan BPA merupakan langkah nyata pemerintah dalam melindungi kesehatan konsumen dari risiko BPA yang memiliki efek negatif pada kesehatan publik.
Tren ancaman penyakit di Indonesia sudah mulai bergeser dari penyakit menular menjadi tidak menular.
Badan POM dan BRIN melakukan studi asesmen kesiapan BPOM untuk adopsi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Aturan anyar BPOM tersebut sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang bertujuan melindungi hak-hak konsumen, termasuk hak untuk mendapatkan informasi yang benar.
Harga obat yang tinggi di Indonesia terjadi karena 90% bahan baku obat masih impor
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved