Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

PHRI Minta Syarat Sertifikat Vaksin Pengunjung Restoran Dikaji Ulang

Putri Anisa Yuliani
28/7/2021 19:08
PHRI Minta Syarat Sertifikat Vaksin Pengunjung Restoran Dikaji Ulang
Pengunjung restoran melakukan Jaga Jarak(Antara/FB Anggoro)

KETUA Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta Sutrisno memprotes kebijakan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta yang mewajibkan pengunjung yang hendak makan di restoran sudah divaksin dengan bukti sertifikat vaksin covid-19.

Menurut dia, untuk karyawan restoran di Jakarta umumnya sudah mendapatkan vaksin. Namun, untuk syarat masyarakat pengunjung tentu akan memberatkan pihak restoran. Terlebih menurut dia, tugas untuk vaksinasi warga adalah tugas pemerintah dan bukan menjadi beban restoran.

"Tapi kalau pengunjung suruh wajib vaksin, semakin mati nanti kita. Bagaimana orang mau berkunjung suruh vaksin dulu, sekarang saja sudah setengah mati," kata Sutrisno saat dihubungi, Rabu (28/7).

Kebijakan inipun dimintanya untuk ditinjau ulang. Ia juga meminta agar dalam setiap menelurkan kebijakan, Dinas Parekraf sebisa mungkin mendengar pendapat dari pihak pengusaha. Kebijakan ini, menurut dia dikeluarkan secara sepihak oleh Dinas Parekraf DKI.

Baca juga : AstraZeneca dan Yayasan Kanker Indonesia Luncurkan Aplikasi Pulih

"Kita minta kalau mau keluarkan (kebijakan) itu didiskusikan dulu lah bagaimana baiknya. Kita nggak diajak bicara tiba-tiba keluar aturan itu gimana. Baru tau," ujarnya.

"Tadi ada yang nanya, saya bilang belum tahu. Saya bilang sih kalau ada aturan tolong diajak bicara dulu kita," lanjutnya.

Ia menegaskan kelanjutan hidup 490ribu karyawan hotel dan restoran di Jakarta saat ini sedang dipertaruhkan. Oleh sebab itu, ia berharap Pemprov DKI dapat lebih bijaksana. 

Sebelumnya, melalui SK Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta No 495 tahun 2021, Pemprov DKI memperbolehkan restoran/warung makan/kafe untuk menerima pengunjung makan di tempat. Begitu pula dengan salon sudah bisa menerima pengunjung dan hotel boleh menggelar akad nikah atau pemberkatan. Namun, harus dapat dipastikan pengunjung sudah divaksin dengan menunjukkan bukti sertifikat vaksin covid-19. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya