Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta Sutrisno memprotes kebijakan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta yang mewajibkan pengunjung yang hendak makan di restoran sudah divaksin dengan bukti sertifikat vaksin covid-19.
Menurut dia, untuk karyawan restoran di Jakarta umumnya sudah mendapatkan vaksin. Namun, untuk syarat masyarakat pengunjung tentu akan memberatkan pihak restoran. Terlebih menurut dia, tugas untuk vaksinasi warga adalah tugas pemerintah dan bukan menjadi beban restoran.
"Tapi kalau pengunjung suruh wajib vaksin, semakin mati nanti kita. Bagaimana orang mau berkunjung suruh vaksin dulu, sekarang saja sudah setengah mati," kata Sutrisno saat dihubungi, Rabu (28/7).
Kebijakan inipun dimintanya untuk ditinjau ulang. Ia juga meminta agar dalam setiap menelurkan kebijakan, Dinas Parekraf sebisa mungkin mendengar pendapat dari pihak pengusaha. Kebijakan ini, menurut dia dikeluarkan secara sepihak oleh Dinas Parekraf DKI.
Baca juga : AstraZeneca dan Yayasan Kanker Indonesia Luncurkan Aplikasi Pulih
"Kita minta kalau mau keluarkan (kebijakan) itu didiskusikan dulu lah bagaimana baiknya. Kita nggak diajak bicara tiba-tiba keluar aturan itu gimana. Baru tau," ujarnya.
"Tadi ada yang nanya, saya bilang belum tahu. Saya bilang sih kalau ada aturan tolong diajak bicara dulu kita," lanjutnya.
Ia menegaskan kelanjutan hidup 490ribu karyawan hotel dan restoran di Jakarta saat ini sedang dipertaruhkan. Oleh sebab itu, ia berharap Pemprov DKI dapat lebih bijaksana.
Sebelumnya, melalui SK Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta No 495 tahun 2021, Pemprov DKI memperbolehkan restoran/warung makan/kafe untuk menerima pengunjung makan di tempat. Begitu pula dengan salon sudah bisa menerima pengunjung dan hotel boleh menggelar akad nikah atau pemberkatan. Namun, harus dapat dipastikan pengunjung sudah divaksin dengan menunjukkan bukti sertifikat vaksin covid-19. (OL-7)
Saat ini, sudah ada lebih dari 80% tenant yang ada di PGM terisi dan kembali buka. Bahkan, untuk tahun depan, PGM akan kedatangan tenant nasional.
Ada peningkatan jumlah daerah yang berada di Level 2 dari 13 daerah menjadi 37 daerah termasuk di dalamnya wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
SITUASI pandemi di Jawa dan Bali terdapat peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 4, dari yang semula 4 daerah menjadi 7 daerah
"Ini menyangkut hajat orang banyak soalnya, jadi kalau bilang steril yang harus benar- benar steril tempatnya."
"Sejumlah masjid di wilayah DKI Jakarta dan Tangerang Selatan masih menggelar salat Jumat di masa PPKM Level 4."
“Saya mohon bangsa ini, pemimpin-pemimpin kita, dalam bidang politik mana semua, tolong tidak berkomentar kalau komentarnya belum jelas,” kata Luhut
Dua restoran pelanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di Kota Semarang, Jawa Tengah, ditutup sementara selama satu bulan ke depan.
The Westin Surabaya memenangkan penghargaan sebagai 'Luxury New Hotel 2021' se-Asia Tenggara.
CHSE merupakan proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata, destinasi dan produk pariwisata lainnya untuk menjaminan kepada wisatawan terhadap pelaksanaan kebersihan
Menurut Sutrisno, program CSHE ini tidak gratis. Artinya untuk mendapatkan sertifikasi CHSE pelaku industri hotel harus mengeluarkan biaya.
Menurut pria yang akrab disapa Ariza itu, jam operasional kafe akan dibuka menjadi dua termin yakni operasional pagi hingga sore dan sore pukul 18.00 sampai pukul 00.00.
Dalam Kepgub 987/2021 tersebut Anies memperbolehkan pengunjung makan di restoran selama 30 menit, semula hanya 20 menit.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved