Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SALAH satu wujud pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang tidak boleh luput dari perhatian masyarakat adalah kekerasan seksual. Beberapa negara telah berkomitmen melalui berbagai kebijakan dan/atau regulasinya dalam menanggulangi dan mengentaskan akar permasalahan kekerasan seksual. Namun di Indonesia justru ada upaya pihak-pihak yang ingin menggagalkan Rancangan Undang Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
"Padahal, angka kekerasan seksual setiap tahunnya terus meningkat. Menurut catatan Komnas HAM, dari 2008 hingga 2020 meningkat 700 persen adalah korban perempuan dewasa," ungkap Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai NasDem Amelia Anggraini dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/7).
Melihat angka kekerasan seksual yang demikian tinggi, tambah Amel, namun jika masih ada pihak-pihak yang ingin menggagalkan RUU PKS adalah seperti tidak memiliki rasa kemanusiaan dan hati nurasni.
"Yang harus kita ketahui bersama juga adalah, kekerasan seksual ini seiring waktu berjalan, mulai merambah secara sporadis menjalar ke berbagai kalangan. Bukan hanya menimpa kaum perempuan, namun kaum pria pun tak terbebas begitu saja dari kekerasan seksual," papar Amel.
Anggota DPR RI Periode 2014-2019 ini mengungkapkan, siapapun bisa menjadi korban kekerasan seksual. Baik anak-anak, remaja, orang dewasa bahkan orang tua. Pelaku kekerasan seksual dapat orang asing, orang yang menjadi kepercayaan korban bahkan anggota keluarganya sekalipun.
"Kekerasan seksual memiliki ragam bentuk mulai dari pemerkosaan, hubungan inses atau sedarah, kekerasan seksual dengan anak di bawah umur, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, memperlihatkan bagian tubuh genital atau ketelanjangan pada orang lain. Dari situ sudah sangat beragam," tegas Amel.
Oleh sebab itu, tegas Amel, negara harus hadir dalam hal ini. Wujud paling konkritnya adalah dengan melahirkan sebuah undang-undang.
"Saat ini Indonesia sangat membutuhkan UU Perlindungan Kekerasan Seksual," tukas Amel.
Dipaparkan Amel, sepanjang 2008-2020 Komnas Perempuan telah mengeluarkan catatan merah terkait tingginya eskalasi korban kekerasan seksual di Indonesia. Berdasarkan catatannya, peningkatan jumlah korban kekerasan seksual pada perempuan dewasa meningkat lebih dari 700%, korban anak perempuan meningkat 65%, korban pelecehan seksual secara daring naik 300%, dalam kurun 1 (satu) tahun dari 2019-2020.
Sedangkan berdasarkan data Lembaga Advokasi Perempuan dan Anak menemukan fakta bahwa selama pandemi covid-19, lonjakan kasus kekerasan seksual berbasis daring juga meningkat.
"Ini adalah fenomena baru. Masih banyak korban yang belum bersedia melapor walaupun memang sudah ada korban yang melapor atau orang lain yang melaporkan. Artinya, masih banyak korban yang tersembunyi yang tidak melaporkan dirinya dan telah menjadi korban kekerasan seksual," terang Amel.
Diakui Amel, permasalahan kekerasan seksual masih menjadi fenomena gunung es di Indonesia. Ini adalah bukti bahwa alarm krisis kekerasan pada perempuan Indonesia telah berbunyi.
"Maka yang bisa kita lakukan sebagai upaya terakhir adalah menghadirkan UU Kekerasan Seksual," jelas Amelia.
Hari ini, RUU PKS telah masuk kembali pada prolegnas 2021. Sebagai elemen bangsa yang gandrung terhadap keadilan dan kesetaraan atas perempuan, maka diharapkan semua pihak harus betul-betul mengawal RUU ini agar segera disahkan di Parlemen. "Kita percaya dan punya harapan besar, bahwa Parlemen Indonesia pro terhadap Perempuan," pungkas Amelia.(RO/O-2)
Aturan teknis sangat dibutuhkan agar menjadi landasan pembentukan unit pelaksana teknis daerah (UPDT).
Agar kehadiran beleid itu efektif mencegah dan menuntaskan kasus kekerasan seksual di Tanah Air
Sepanjang 2021 terdapat 3.838 kasus kekerasan berbasis gender dilaporkan langsung kepada Komnas Perempuan. Angka itu naik 80% dibandingkan tahun sebelumnya.
PKS merupakan satu-satunya pihak di DPR yang menolak pembahasan RUU PKS
RUU TPKS akan memuat aturan secara terperinci hingga ke aturan hukum beracara untuk melindungi korban kekerasan seksual.
Kemenag sedang menyusun regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Agama dengan mengikuti dinamika dalam penyusunan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved