Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terus menjaga transparansi pengelolaan dana haji untuk menjamin dana tersebut aman. Hal itu terbukti dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengatakan bahwa pihaknya berhasil meraih predikat opini WTP dari BPK. Pengharagaan 3 kali berturut-turut itu merupakan kominten atas pengelolaan keuangan.
"BPK telah memberikan opini wajar tanpa pengecualian pada laporan keuangan BPK tahun 2020, juga telah memberikan opini WTP untuk 2018 dan tahun 2019. Ini sudah tahun ketiga, dan Alhamdulillah kami memperoleh opini wajar tanpa pengecualian," ungkapnya dalam Webinar Menjaga Transparansi Pengelolaan Dana Haji, Senin (5/7).
Baca juga: Naik Kereta dari 10 Stasiun ini Dapat Vaksinasi Covid-19 Gratis
Menurutnya, capaian itu berkat dukungan semua pihak. Semua pihak baik stakeholder, Kementerian Keuangan dan para manajer investasi dan awak media sudah memberikan perhatian yang besar BPKJ selama ini.
Anggito menjelaskan terdapat 3 hal yang dilakukan dalam pengelolaan dana haji, pertama, diseminasi publik. Bagian dari diseminasi publik itu dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan pemerintah serta peraturan presiden untuk publikasi kepada stakeholder, dan media massa baik itu media cetak maupun media online. Selain itu, standar pelaporan dana haji kata juga diatur sesuai standar keuangan syariah yang berlaku.
"Sudah ada standarnya, seperti apa bentuknya, laporannya seperti apa kemudian prinsip-prinsipnya seperti apa sudah ada pengaturannya," jelas dia.
BPKH juga melakukan konten pelaporan. Dalam konten pelaporan itu disampaikan laporan neraca, laporan operasional, laporan arus kas, hingga laporan rasio-rasio keuangan BPKH kepada BPK.
Deputi Keuangan BPKH Juni Supriyanto mengatakan pengelolaan keuangan haji yang dilakukan BPKH kategorinya baik. Dana yang dikelola mendapar nilai manfaat dan tetap tumbuh. Akuntabilitasnya pun terjaga dengan opini WTP dari BPK RI," imbuhnya.
Adapun, tramsparansi pengelolaan dana haji dilakukan dengan diseminasi pibluk. Hal itu sesuai ketentuan undang-undang dan peraturan pemerintah serta peraturan presiden untuk publikasi kepada stakeholder, dan media massa baik itu media cetak maupun media online.
Baca juga: Ratusan Warga Ikuti Vaksinasi di NasDem
"Diseminasi dan public hearing dan seluruhnya itu merupakan suatu kewajiban dan itu diatur di dalam undang-undang dan peraturan pemerintah. Sehingga untuk kegiatan ini pasti akan dilakukan mulai dari media cetak, elektronik, website dan channel lainnya," urainya.
Menurut Supryanto, dalam pengelolaan dana haji BPKH tidak memiliki investasi atau menempatkan dana di instrumen yang mempunyai risiko tinggi. Sehingga nilai non performing financing (NPF)-nya pun nol.
"Jadi saat ini semua aman investasinya sebatas memang surat berharga, surat-suratnya yang saat ini ada hampir 90 persen. Kemudian ada di investasi lainnya seperti reksadana dan penempatan di luar negeri" ungkapnya.
Dia mengajak masyarakat untuk tidak usah khawatir terkait dana haji, BPKH menjamin jemaah bisa berangkat ke tanah suci dengan adanya dana yang bisa ditransfer untuk penyelenggaraan ibadah haji yang dilakukan oleh pemerintah.
"Semuanya dengan pengelolaan keuangan haji yang baik ini, maka disimpulkan juga bahwa dana Haji aman. Kenapa aman? pertama dan haji Liquid jadi kalau ada kebutuhan penyelenggaraan haji maka kita sudah menyiapkan dana tersebut," pungkasnya. (H-3)
Munas VI AMPHURI juga telah menetapkan tim formatur berjumlah lima orang yang bertugas menyusun kepengurusan DPP AMPHURI masa bakti 1446-1450H.
Asphirasi berupaya melakukan penguatan sektor hulu industri haji dan umraH
Setiap sen rupiah yang dikeluarkan oleh BPKH atas permintaan Kementerian Agama guna penyelenggaraan haji wajib atas persetujuan DPR RI dalam kapasitasnya sebagai pengawas eksternal.
BPKH Limited selaku anak usaha Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menandatangani kontrak pengelolaan dua hotel di Arab Saudi.
Pameran Travel Haji dan Umrah Kembali digelar di berbagai Kota di Indonesia, termasuk di Jakarta
Acara yang dikemas dalam International Islamic Expo 2024 menjadi sebuah forum pertukaran ide baru antara para praktisi pariwisata muslim,
PRESIDEN Joko Widodo melalui Kementerian Kesehatan memberikan lampu hijau kepada Kementerian Keuangan untuk mengenakan cukai atas pangan olahan, termasuk pangan olahan cepat saji.
Wamenkeu II Thomas Djiwandono mengatakan bahwa program makan bergizi gratis yang dicanangkan pemerintahan Prabowo-Gibran akan selaras dengan RAPBN 2025
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik anggota tim Prabowo-Gibran, Thomas Djiwandono alias Tommy, sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II.
PADA penghujung semester pertama tahun anggaran 2024, informasi kinerja keuangan negara yang dipublikasi menyajikan kinerja APBN 2024 yang kurang mengembirakan.
PENERAPAN kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan dilaksanakan menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) terus mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Hal itu untuk mewujudkan daerah yang mandiri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved