Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
GURU Besar Fakultas Farmasi UGM Zullies Ikawati mengingatkan masyarakat untuk tidak asal mengonsumsi obat yang diklaim oleh pihak tertentu dapat menyembuhkan covid-19. Hal ini ia sampaikan menanggapi perbincangan terkait Ivermectin, obat yang dikenal sebagai obat anti-parasit, yang kini disebut berpotensi menjadi obat covid-19.
Ia mengingatkan obat ini belum disetujui penggunaannya untuk terapi covid-19 dan belum memiliki panduan penggunaan seperti dosis serta aturan konsumsi jika diberikan bagi pasien covid-19.
“Yang beredar di WA banyak, tapi benar atau tidak kan kita tidak tahu itu dari mana, siapa yang akan memantau kalau dipakai sendiri,” kata Zullies dalam keterangan resmi, Kamis (24/6).
Ia mengungkapkan salah satu tim peneliti di Australia pernah merilis hasil penelitian secara in vitro yang menunjukkan obat ini dapat memiliki efek antiviral pada SARS-CoV-2. Namun, untuk dapat digunakan sebagai obat covid-19 diperlukan tahapan pengujian untuk memastikan efektivitas serta keamanan pada penggunaan terhadap manusia.
“Obat untuk covid-19, untuk bisa dipastikan harus ada pengujiannya. Tidak bisa hanya in vitro lalu langsung dipakai, dasarnya kurang kuat,” papar Zullies.
Obat ini sendiri, jelasnya, tidak banyak ditemukan di Indonesia karena penyakit cacing ataupun parasit yang diobati dengan obat ini sudah jarang ditemukan. Obat ivermectin yang beredar saat ini lebih banyak merupakan obat yang diperuntukkan bagi hewan.
Baca juga: Kawal Izin Ivermectin, Erick Thohir dapat Apresiasi dari Moeldoko
Uji klinik terhadap penggunaan obat ini pada terapi covid-19 telah dilakukan di sejumlah negara, dengan data yang bervariasi pada dosis maupun durasi penggunaannya. Data-data dari pengujian inilah yang dibutuhkan untuk mendapat izin dari Badan POM sebagai lembaga yang melaksanakan tugas pengawasan obat.
“Badan POM membutuhkan data uji klinis yang bisa berasal dari negara lain asalkan metodologi dan jumlah subjeknya memadai, dosisnya sesuai, dan parameter penilaian luaran klinisnya sesuai,” terangnya.
Ia mengingatkan agar masyarakat jangan terlalu cepat percaya pada pengakuan penyintas covid-19 yang sembuh berkat mengonsumsi obat ini. Hal ini perlu dibuktikan lebih lanjut dengan penelitian dan data-data pembanding.
“Bisa saja itu kebetulan. Karena itu harus ada riset yang benar untuk memastikan apa benar itu karena ivermectin atau bukan,” katanya.
Ia menambahkan, obat-obat yang dianggap aman dikonsumsi pada terapi covid-19 telah termuat dalam pedoman tata laksana covid-19. Demi keamanan pasien, obat yang dikonsumsi sebaiknya adalah obat-obat yang diresepkan oleh dokter yang diberikan sesuai dengan kondisi yang dialami masing-masing pasien.
“Kalau diresepkan dokter tidak masalah, tetapi jangan pakai sendiri,” pungkasnya.(OL-5)
"Terkait pengawasan ini, organisasi profesi yang akan mengawasi nakes dalam pemberian pengobatan sesuai standar yang telah ditetapkan orgnisasi profesi ya,"
Penyetopan Ivermectin dan terapi plasma konvalesen sudah berdasarkan keputusan lima organisasi profesi dokter
Organisasi profesi medis mencabut sejumlah opsi obat-obatan antivirus dan terapi yang selama ini digunakan seperti ivermectin dan plasma konvalesen
Moeldoko menyebut ada sekitar 20 pertanyaan yang diajukan penyidik dalam pemeriksaan kali ini.
Kubu Moeldoko terus melanjutkan kasus Ivermectin dan ekspor beras yang menyeret dua peneliti ICW. Sebab, mereka ingin membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor : PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan DaruratÂ
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved