Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebut tak pernah mencetuskan wacana menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa pendidikan. Wacana tersebut murni dari usulan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Ide dari mereka (Kemenkeu)," kata Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Hendarman kepada Medcom.id, Selasa, 15 Juni 2021.
Hendarman tak mau berbicara banyak terkait wacana pembebanan pajak ke dunia pendidikan itu. Bahkan, dirinya bungkam ketika ditanya apakah kebijakan tersebut telah melalui koordinasi antara pihaknya dengan Kemenkeu. "Silakan hubungi Kemenkeu ya," jawabnya singkat.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menekankan bahwa tidak semua sekolah akan dikenakan tarif PPN. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor kemudian membeberkan ciri-ciri sekolah yang akan dikenakan tarif PPN, salah satunya adalah sekolah yang mengutip iuran dalam jumlah batasan tertentu.
"Yang namanya jasa pendidikan itu juga rentangnya luas sekali. Kalau ditanya jasa pendidikan yang mana yang dikenakan PPN, tentunya dia (sekolah) mengutip iuran dalam jumlah batasan tertentu yang nanti harusnya dikenakan PPN," ungkap Neilmaldrin dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Senin, 14 Juni 2021.
Namun demikian, Neilmaldrin belum mau memberikan informasi lebih lanjut terkait batasan harga bahan pokok premium serta tarif jasa pendidikan yang akan dikenakan PPN tersebut. Sebab sampai saat ini tarif dan pengenaan PPN tersebut masih dalam proses pembahasan dengan DPR.
"Oleh karena itu kita tunggu. Tapi sudah lebih jelas bahwa jasa pendidikan yang bersifat komersial dalam batasan tertentu akan dikenai PPN," paparnya.
Sementara itu, lanjut Neilmaldrin, jasa pendidikan yang mengemban misi sosial, kemanusiaan, dan dinikmati oleh masyarakat banyak pada umumnya seperti sekolah negeri, tidak akan dikenakan tarif PPN. Neilmaldrin memastikan bahwa rencana kebijakan pengenaan tarif PPN bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi seluruh masyarakat. RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) ini disebut memiliki fokus pada golongan menengah bawah yang saat ini lebih merasakan krisis ekonomi akibat pandemi covid-19.
Menurutnya, rencana kebijakan pengenaan PPN pada bidang pendidikan meneapkan aspek ability to pay, yakni kemampuan seseorang dalam mengonsumsi barang atau jasa tersebut. Pasalnya, fasilitas pengecualian barang atau jasa kena PPN selama ini kurang tepat sasaran karena juga dinikmati oleh masyarakat golongan atas.
"Pengaturan seperti ini yang ingin kita coba untuk menjadikan tujuan pajak atau pemajakan ini menjadi lebih efisien, menjadi lebih baik lagi. Karena kadang-kadang yang mampu itu justru tidak membayar PPN karena mengonsumsi barang yang tidak dikenai PPN. Padahal maksud daripada pengecualian ataupun fasilitas ini sesungguhnya kita berikan kepada masyarakat lapisan paling bawah," tegas Neilmaldrin.(H-1)
PRESIDEN Joko Widodo melalui Kementerian Kesehatan memberikan lampu hijau kepada Kementerian Keuangan untuk mengenakan cukai atas pangan olahan, termasuk pangan olahan cepat saji.
Wamenkeu II Thomas Djiwandono mengatakan bahwa program makan bergizi gratis yang dicanangkan pemerintahan Prabowo-Gibran akan selaras dengan RAPBN 2025
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik anggota tim Prabowo-Gibran, Thomas Djiwandono alias Tommy, sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II.
PADA penghujung semester pertama tahun anggaran 2024, informasi kinerja keuangan negara yang dipublikasi menyajikan kinerja APBN 2024 yang kurang mengembirakan.
PENERAPAN kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan dilaksanakan menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) terus mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Hal itu untuk mewujudkan daerah yang mandiri.
Ketum APPBI Alphonzus Widjaja meminta kepada pemerintah untuk menunda kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari yang sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen.
PEMERINTAH diminta untuk membatalkan penetapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% di 2025.
Mutasi atau balik nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan proses mengubah data atau identitas karena adanya pergantian kepemilikan atau hak.
Penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% di 2025 bergantung pada keputusan dari Presiden terpilih Prabowo Subianto saat menjalankan roda pemerintahan.
ANGGOTA Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengatakan masih perlu ada kajian mendalam soal kenaikan tarif PPN sebesar 12% di 2025.
KETUA Umum HIPPINDO Budihardjo Induansjah mengungkapkan bahwa dirinya meminta kepada pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved