Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Menaker Minta Perusahaan Disiplin Protokol Kesehatan

M. Ilham Ramadhan Avisena
28/4/2021 18:38
Menaker Minta Perusahaan Disiplin Protokol Kesehatan
Deretan gedung perkantoran di wilayah Jakarta.(Antara)

MENTERI Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta perusahaan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan di tempat kerja. Mengingat dalam beberapa terakhir, terjadi lonjakan kasus positif covid-19 dari klaster perkantoran.

“Kita berharap temen-teman perusahaan pemerintah (BUMN) maupun perusahaan swasta, untuk mengikuti protokol pencegahan covid-19 di masing-masing tempat kerjanya,” ujar Ida dalam keterangan resmi, Rabu (28/4).

Baca juga: Klaster Perkantoran Naik, DPRD DKI: Jangan Terlena Vaksinasi

Dengan upaya pencegahan covid-19 di tempat kerja, sambung Ida, produktivitas usaha dan pekerja akan berangsur pulih. Begitu juga dengan kinerja perekonomian nasional. Kedisiplinan penerapan protokol kesehatan merupakan upaya perlindungan atas keberlangsungan usaha dan keselamatan pekerja.

Ida pun menekankan agar tidak ada perusahaan yang abai terhadap protokol kesehatan. Apalagi sejak awal munculnya covid-19, Kemenaker telah mengeluarkan beberapa aturan untuk pencegahan dan penanggulangan covid-19. Salah satunya, Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan covid-19.

Baca juga: Disnakertrans DKI Akui Kewalahan Awasi Perkantoran

Aturan pencegahan itu sangat penting dan harusnya diterapkan secara ketat di tempat kerja. Sebab, regulasi tersebut membantu perusahaan dan perkantoran dalam melakukan perencanaan penanggulangan covid-19. “Sebenarnya kalau kita mengikuti aturan itu, menjalankan protokol kesehatan, kita akan bisa tekan penyebaran atau klaster baru di tempat kerja,” papar Ida.

Lebih lanjut, dia menyebut Kemenaker juga telah melakukan sosialisasi dan pengawasan langsung ke berbagai kawasan industri, pusat perbelanjaan, hingga perhotelan. Pihaknya melihat ada kesadaran dari pelaku usaha untuk menaati protokol kesehatan di tempat kerja.(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya