Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
FORUM Zakat meminta UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat atau UUPZ agar dievaluasi. Dalihnya, selama 10 tahun berlakunya regulasi tersebut belum mendorong pertumbuhan pengelola zakat.
"Satu dekade usia UU Zakat, Forum Zakat menyoroti perlunya negara untuk hadir lebih kuat dalam melindungi beragamnya pengelolaan zakat di Indonesia," kata Ketua Umum Forum Zakat (Foz) Bambang Suherman di Jakarta, Jumat (26/2). Ia mencontohkan terdapat ekosistem zakat berbasis tradisional dan komunal yang perlu dilindungi melalui undang-undang, terutama bagi lembaga berbasis pesantren, karyawan perkantoran, profesional, maupun lembaga sosial lain.
Untuk itu, kata dia, evaluasi UUPZ penting untuk melihat kembali secara objektif kondisi regulasi zakat di Indonesia sesuai keadaan terkini. Forum Zakat, kata dia, memandang masih sedikit lembaga amil zakat (LAZ) yang berbasis tradisional dan komunal mendapatkan pengakuan dan pengesahan oleh negara dengan berbagai latar belakang kondisi.
Foz merupakan asosiasi organisasi pengelola zakat yang beranggotakan 154 lembaga zakat berbasis masyarakat (LAZ) dan pemerintah (Badan Amil Zakat Nasional/Baznas). Foz bersama Ideas melakukan kajian empiris atas pelaksanaan UUPZ dari kurun waktu Desember 2018 hingga April 2019.
Kajian, kata dia, melibatkan sekitar 161 entitas pengelola zakat yang meliputi 101 lembaga amil zakat, 25 Baznas di tingkat pusat hingga kabupaten/kota, 13 unit pengumpul zakat (UPZ), 9 mitra pengelola sakat (MPZ), 9 orang dari Kementerian Agama di pusat dan wilayah, serta 4 perwakilan organisasi kemanusiaan.
Hasil kajian, lanjut dia, agar dapat memberikan masukan yang menyeluruh kepada pemangku kebijakan dalam melakukan kajian evaluasi UU Pengelolaan Zakat. "Menimbang kebutuhan perbaikan tata kelola zakat, Forum Zakat mendesak program legislasi nasional di tahun 2021 dapat memasukkan agenda revisi UU Pengelolaan Zakat sebagai salah satu agenda prioritas," katanya. (Ant/OL-14)
pengumpulan Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL) selama periode Maret-April 2024 melalui BAZNAS naik 32,5
KEADILAN sosial sebagai isu yang belakangan terkenal ialah tidak adanya ketimpangan yang sangat mencolok dalam berbagai bidang, minimal secara ekonomi.
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadan sebagai bentuk kebersamaan sosial dan membersihkan diri dari dosa
Baznas menargetkan tahun 2024 mengumpulkan zakat fitrah sebanyak Rp 2,2 triliun dari seluruh provinsi di Indonesia. Jumlah itu diprediksi oleh pihak Baznas meningkat dari tahun lalu.
Penyaluran zakat fitrah sebanyak 110 pack di Kampung Sarimulya Desa Jayasari Kec. Cimarga Kab. Lebak - Banten (Desa Baduy Mualaf).
MUI mengimbau umat Islam agar segera menunaikan kewajiban membayar zakat, baik zakat fitrah (badan) maupun zakat mal (harta).
Baznas dan Poroz tidak hanya berkolaborasi dalam program Z-Auto, dan program lainnya saja, tetapi juga melakukan sertifikasi terhadap amil-amil zakat yang ada di bawah naungan Poroz.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI kembali mencatat prestasi luar biasa dengan meraih dua penghargaan bergengsi
Pembaharuan izin operasional ini merupakan salah satu bentuk komitmen YBM BRILiaN dalam mengelola dana ZIS masyarakat sesuai dengan ketetapan syariah dan ketentuan regulasi yang berlaku.
Dalam menyalurkan santunan, Kemenag RI melibatkan Kanwil Kemenag se-Indonesia, BAZNAS, LAZ, BSI, serta beberapa bank syariah.
BADAN Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI meraih penghargaan Global Good Governance (3G) Awards 2024 pada kategori 3G Leadership Award in Community Development & Philanthropy.
WAKIL Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menilai tidak ada umat muslim yang miskin. Oleh karenanya, perlu upaya menyadarkan wajib zakat agar mengeluarkan rezekinya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved