Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH diminta memikirkan ulang penurunan insentif tenaga kesehatan. Sebab, insentif sebagai apresiasi pemerintah kepada tenaga kesehatan.
"Untuk memotivasi dan menjaga spirit nakes untuk menangani pasien covid-19," kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam keterangan tertulis, kemarin.
Politikus Partai Golkar itu menyebut perjuangan tenaga medis sangat besar dalam pandemi covid-19. Bahkan, di antara mereka ada yang kehilangan nyawa saat bertugas.
"Maka sangat disayangkan bila insentif tenaga kesehatan mengalami penurunan," kata dia.
Selain itu, Azis berharap polemik ini tidak membuat pendataan tenaga kesehatan yang berhak mendapat insentif menjadi terkendala. Pihak rumah sakit (RS) diminta tetap melakukan pendataan agar insentif bisa segera dicairkan.
"Apabila telah menerima dana insentif, sehingga proses penyaluran dana insentif dapat diverifikasi dan dimonitor," ujar dia.
Sebelumnya, insentif terbaru tenaga kesehatan yang menangani pasien covid-19 termaktub dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-65/MK.02/2021 tanggal 1 Februari 2021.
Surat tersebut merupakan balasan dari Surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/ Menkes/62/2021 tentang Permohonan Perpanjangan Pembayaran Insentif Bulanan dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang menangani Covid-19.
Adapun rincian insentif terbaru untuk tenaga kesehatan sebagai berikut, dokter spesialis mendapatkan insentif Rp7,5 juta per orang setiap bulannya dan peserta PPDS Rp6,25 juta per orang setiap bulannya.
Kemudian, dokter umum dan gigi masing-masing Rp5 juta per orang setiap bulannya, bidan dan perawat masing-masing Rp3,75 juta per orang setiap bulannya, tenaga kesehatan lainnya Rp2,5 juta per orang setiap bulannya, dan santunan kematian Rp300 juta per orang.
Sedangkan insentif tenaga kesehatan pada 2020 lebih banyak berdasarkan kebijakan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah. Hal ini tercantum dalam surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/278/2020, berikut insentif tenaga kesehatan pada 2020.
Besaran insentif tenaga kesehatan, yaitu dokter spesialis Rp15 juta per orang setiap bulannya, dokter umum dan gigi Rp10 juta per orang setiap bulan, bidan dan perawat Rp7,5 juta per orang setiap bulan, tenaga kesehatan lainnya Rp5 juta per orang setiap bulan, dan santunan kematian Rp300 juta per orang.(Medcom.id/OL-4)
Program vaksinasi campak menyasar 1.328 tenaga medis dan tenaga kesehatan terutama yang memiliki kontak langsung dengan pasien
FAKTA Indonesia menilai Permenkes Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Penyakit cacat hukum dan tidak teknis.
WAKIL Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menegaskan vaksinasi campak dewasa seperti untuk tenaga kesehatan (nakes) butuh studi efikasi dari Badan POM.
Hari Perawat Nasional 17 Maret menjadi momentum refleksi atas peran strategis perawat sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan.
Simposium merupakan perwujudan komitmen PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk dalam meningkatkan pengetahuan dan kompetensi tenaga Kesehatan.
Status kepegawaian yang diperoleh pegawai SPPG sejatinya merupakan titik ideal bagi para pekerja di Indonesia dan seharusnya menjadi contoh dalam sistem ketenagakerjaan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved