Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
INTEGRASI persetujuan lingkungan ke dalam perizinan berusaha merupakan solusi untuk menyederhanakan regulasi perizinan yang selama ini dinilai relatif rumit. Penyederhanaan ini dilakukan agar kemanfaatannya lebih cepat tanpa mengurangi ketegasan dalam menjalankan pembangunan ekonomi, lingkungan dan sosial yang seimbang dan berkelanjutan.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya selalu menegaskan bahwa Undang-undang Cipta Kerja, khususnya bagian lingkungan hidup dan kehutanan berpihak kepada masyarakat dan mengedepankan restorative justice.
"Undang-undang Cipta Kerja ini sangat penting untuk menyelesaikan masalah-masalah yang sudah menahun, antara lain perizinan yang relatif rumit, konflik tumpang tindih kawasan, kriminalisasi masyarakat lokal di dalam dan di sekitar kawasan hutan, termasuk masyarakat hukum adat dan juga perkebunan di dalam kawasan hutan," ujar Siti dalam keterangannya yang diterima, Senin (7/12).
Untuk menindaklanjuti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, diantaranya Pemerintah membentuk dan menugaskan Tim untuk berkunjung ke beberapa daerah guna melaksanakan 'Serap Aspirasi' dari masyarakat, pemerintah daerah, akademisi, dan pemangku kepentingan terkait.
Pada tanggal 4 Desember 2020, Serap Aspirasi dilakukan di Kota Pontianak dengan fokus pembahasan di sektor perizinan berusaha berbasis risiko yang berkaitan dengan Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PKTL-KLHK), Sigit Hardwinarto, juga menegaskan kembali terkait perizinan lingkungan.
Semangat Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya bidang lingkungan hidup dan kehutanan ini salah satunya adalah menyederhanakan hal-hal yang selama ini dinilai relatif rumit, agar kemanfaatannya lebih efisien dan efektif. Misalnya, tentang izin lingkungan, bahwa izin lingkungan tidak dihilangkan, namun tujuan dan fungsinya diintegrasikan ke dalam perizinan berusaha.
Selain itu, pengintegrasian kembali izin lingkungan ke dalam perizinan berusaha, memperkuat posisi perlindungan terhadap lingkungan hidup. Persyaratan dan kewajiban lingkungan tetap dapat di-enforce, karena termuat (terintegrasi) dalam perizinan berusaha.(RO/H-1)
Masyarakat diberikan hak untuk mengelola kawasan hutan sebagaimana perizinan yang diberikan kepada swasta.
Inisiatif itu merupakan bagian dari program menjaga kelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat melalui skema perhutanan sosial
FESTIVAL Kopi Media Indonesia tahun ini mengangkat kopi konservasi Nusantara. Salah satu yang hadir adalah Kopi Jago Jalanan (Kojal) yang mengangkat kopi liberika dari Kabupaten Kayong Utara
Pada 2019, Desa Tuwung, Kabupaten Pulang Pisau, Desa Karang Bengkirai, Kota Palangkaraya, mendapatkan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial dengan skema Hutan desa.
Secara keseluruhan, hingga September 2023 SK Hutan Sosial yang telah dibagikan, yakni seluas 6,37 juta hektare bagi 1,29 juta kepala keluarga dalam 9.642 kelompok/gabungan kelompok.
MoU ituĀ adalah langkah bersejarah dalam mendukung pengembangan program perhutanan sosial, sekaligus turut aktif dalam penanganan perubahan iklim di Indonesia.
AO menyebut ada tren penurunan deforestasi dunia. Laju kehilangan hutan bakau global bruto menurun sebesar 23% antara tahun 2000-2010 dan 2010-2020.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, dan Menteri Iklim dan Lingkungan Norwegia, Andreas Bjelland Eriksen, menyepakati penguatan kerja sama pengelolaan hutan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Bezos Earth Fund (BEF) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) yang menandakan kemitraan penting antara kedua belah pihak.
Nantinya, kegiatan-kegiatan masyarakat terkait dengan aksi penyelamatan lingkungan yang membutuhkan dana sebesar US$ 1.000 hingga US$50 ribu bisa mengakses tersebut.
Pengukuran deforestasi di Indonesia perlu menggunakan metode yang tepat
Izin ormas diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved