Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Ada Potongan Pajak, Berapa BSU yang Diterima Guru Honorer?

Faustinus Nua
24/11/2020 13:58
Ada Potongan Pajak, Berapa BSU yang Diterima Guru Honorer?
Ratusan guru honorer antre untuk melakukan verifikasi di Dinas Pendidikan Kota Bandung, Jawa Barat.(Antara/Raisan Al Farisi)

BANTUAN Subsidi Upah (BSU) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kepada tenaga pendidik honorer sebesar Rp1,8 juta, ternyata dikenakan pajak.

Hal itu diketahui dari Buku Saku Kemendikbud, yang mencakup sejumlah aturan terkait BSU.

"BSU Kemendikbud dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) didasarkan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah UU Nomor 36 Tahun 2008," tulis Kemendikbud.

Baca juga: Ini Cara Pencairan BSU Guru Honorer

Mengingat ada pengenaan pajak, besaran bantuan akan dipotong 5% bagi penerima yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sehingga, bantuan yang diterima sebesar Rp1,71 juta, atau dipotong Rp90 ribu.

Sementara itu, penerima bantuan yang belum memiliki NPWP, dikenakan pajak sebesar 6%. Dengan begitu, mereka akan menerima bantuan sebesar Rp1,69 juta.

"Pajak langsung dipotong dari dana BSU," lanjut pernyataan Kemendikbud.

Baca juga: Guru Honorer Bergaji di Bawah Rp5 Juta Dapat Insentif Pekerja

Dijelaskan, bahwa Kemendikbud mencairkan dana bantuan secara bertahap mulai November 2020 hingga 30 Juni 2021. Penerima akan mendapatkan rekening untuk pencairan bantuan dari Himbara.

"BSU diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan satu kali sebesar Rp1,8 juta, sebelum dipotong Pajak Penghasilan," demikian penjelasan Kemendikbud.

Adapun bantuan hanya diberikan kepada guru honorer di bawah binaan Kemendikbud. Guru honorer madrasah dan dosen perguruan tinggi keagamaan, serta honorer dengan gaji lebih dari Rp5 juta, tidak menerima bantuan tersebut.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya