Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BANTUAN Subsidi Upah (BSU) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kepada tenaga pendidik honorer sebesar Rp1,8 juta, ternyata dikenakan pajak.
Hal itu diketahui dari Buku Saku Kemendikbud, yang mencakup sejumlah aturan terkait BSU.
"BSU Kemendikbud dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) didasarkan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah UU Nomor 36 Tahun 2008," tulis Kemendikbud.
Baca juga: Ini Cara Pencairan BSU Guru Honorer
Mengingat ada pengenaan pajak, besaran bantuan akan dipotong 5% bagi penerima yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sehingga, bantuan yang diterima sebesar Rp1,71 juta, atau dipotong Rp90 ribu.
Sementara itu, penerima bantuan yang belum memiliki NPWP, dikenakan pajak sebesar 6%. Dengan begitu, mereka akan menerima bantuan sebesar Rp1,69 juta.
"Pajak langsung dipotong dari dana BSU," lanjut pernyataan Kemendikbud.
Baca juga: Guru Honorer Bergaji di Bawah Rp5 Juta Dapat Insentif Pekerja
Dijelaskan, bahwa Kemendikbud mencairkan dana bantuan secara bertahap mulai November 2020 hingga 30 Juni 2021. Penerima akan mendapatkan rekening untuk pencairan bantuan dari Himbara.
"BSU diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan satu kali sebesar Rp1,8 juta, sebelum dipotong Pajak Penghasilan," demikian penjelasan Kemendikbud.
Adapun bantuan hanya diberikan kepada guru honorer di bawah binaan Kemendikbud. Guru honorer madrasah dan dosen perguruan tinggi keagamaan, serta honorer dengan gaji lebih dari Rp5 juta, tidak menerima bantuan tersebut.(OL-11)
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berencana mengangkat seluruh guru honorer menjadi tenaga pengajar berstatus Kontrak Kerja Individu (KKI).
KOMISI E DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan (Disdik) agar bisa mengangkat seluruh guru honorer menjadi guru Kontrak Kerja Individu (KKI).
4.000 guru tersebut masuk di data guru dari bantuan operasional sekolah (BOS) yang diangkat langsung oleh kepala sekolah dan sebagian besar belum memilki Dapodik.
Perhimpunan P2G mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap situasi guru honorer di Jakarta dan daerah lain, menyusul kebijakan "cleansing."
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menjelaskan pemutusan kontrak guru honorer adalah langkah dari Disdik mendata guru honorer secara akurat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta 4.000 guru honorer untuk mengikuti rekomendasi agar mereka terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Seandainya BSU BPJS Ketenagakerjaan cair, begini cara mengecek syarat dan nama penerima BSU.
BSU diberikan kepada pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Kemenaker berharap agar BSU dapat tersalurkan seluruhnya sebelum batas akhir pengambilan BSU yaitu 20 Desember 2022.
Hingga akhir November 2022, sebanyak 11,6 juta pekerja telah memperoleh bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah sebesar Rp600 ribu per pekerja.
Dalam menyalurkan BSU, PT Pos Indonesia menerapkan tiga metode, yaitu disalurkan melalui Kantorpos, komunitas, dan diantarkan langsung kepada pekerja.
“Di Nusa Dua ada perlakuan khusus karena pekerja banyak yang bekerja di hotel dan sedang fokus persiapan G20. Kami menghubungi pekerja agar segera mengambil BSU di Kantorpos,”
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved