Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENCEGAHAN dan penghentikan kekerasan terhadap perempuan harus dilakukan secara sistemis, integratif, dan multisektor. Sistem hukum perlu diperkuat dengan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual agar dapat memberikan aspek perlindungan kepada perempuan korban kekerasan.
Demikian disampaikan komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor dalam webinar Antikekerasan Berbasis Gender yang diselenggarakan Pusat Penguatan Karakter Kemendikbud di Jakarta, Sabtu (21/11).
“Hal pertama yang perlu dilakukan ialah penguatan agensi semua anak untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan. Setiap anak sejak dini harus diajarkan bahwa kekerasan apa pun bentuknya itu dilarang, “ ujar Maria Ulfah.
Langkah selanjutnya ialah meningkatkan akses dan kualitas layanan perlindungan anak, khususnya perempuan. Ia menambahkan,
diperlukan peran sekolah yang terintegrasi dengan orangtua dalam perlindungan anak. Ia mencontohkan perjalanan anak dari ke rumah menuju sekolah dan sebaliknya.
“Aspek ketiga yakni peningkatan peran orangtua, keluarga, guru, dan anggota masyarakat (sekolah, pesantren, ormas, dan dunia usaha) dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan,” ujarnya.
Maria Ulfah mengatakan pula, diperlukan penguatan kerangka hukum dan kebijakan peraturan dan penguatan koordinasi lintas
kementerian/lembaga, media, daerah, dunia usaha, dan lainnya. KUHP saat ini, lanjut dia, hanya mengenal istilah perkosaan, pencabulan, dan persetubuhan. Tindak pidana perkosaan dalam KUHP belum mampu memberikan aspek perlindungan kepada perempuan korban kekerasan seksual sehingga tidak dapat menuntut keadilan. “Solusinya adalah disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Kami meminta agar segera dibahas kembali di DPR,” kata dia.
Di tempat terpisah, Direktur Eksekutif Women’s Crisis Centre (WCC) Palembang Yeni Roslaini Izi menyatakan kasus pemerkosaan di wilayah Provinsi Sumatra Selatan hingga November 2020 masih tinggi. Pihaknya meminta kepada jajaran Polda Sumsel untuk menangani kasus pemerkosaan secara serius dan menjerat pelakunya dengan hukuman seberat-beratnya untuk memberikan efek jera. “Tindakan tegas dan hukman berat diharapkan dapat meminimalkan kasus pemerkosaan dan tindak kejahatan terhadap perempuan lainnya,” kata Yeni. (Ant/H-3)
Situasi di lingkungan kampus juga dinilai belum menunjukkan keberpihakan terhadap korban, bahkan muncul dugaan adanya intimidasi terhadap korban dan keluarganya.
FASE darurat kekerasan terhadap penyandang disabilitas memerlukan langkah konkret bersama dan segera untuk mewujudkan perlindungan bagi seluruh warga negara yang diamanatkan UUD 1945.
PELAKSANA Tugas (Plt) Kalemdiklat Polri, Irjen Andi Rian, membeberkan sejumlah hambatan krusial dalam upaya memutus siklus kekerasan di lingkungan pendidikan kepolisian, khususnya Akpol.
Saat seseorang berada dalam kondisi tertekan, bagian otak yang disebut amigdala dapat mengambil alih kendali.
Viona merupakan atlet dari Jawa Timur yang berani mengungkap dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan olahraga.
Menpora menyatakan dukungannya terhadap langkah FPTI yang mendampingi serta memfasilitasi lima atletnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved