Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
FEDERASI Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai subsidi kuota internet yang disalurkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi siswa dan guru masih kurang efektif dan efisien. Hal ini dikarenakan pembagian kuota umum dan kuota belajar yang tidak proporsional.
Pada peserta didik jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah misalnya, mendapatkan subsidi kuota internet sebesar 35GB per bulan yang terdiri dari 5GB kuota umum dan 30GB kuota belajar.
Wakil Sekretaris Jenderal FSGI Fahriza Martha Tanjung mengatakan, aplikasi yang terakomodasi dalam kuota belajar masih sangat sedikit dan tergolong jarang digunakan oleh guru dan siswa dalam melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) daring.
“Faktanya di lapangan, aplikasi yang ada pada kuota belajar tidak populer digunakan kecuali WhatsApp kemudian aplikasi yang banyak digunakan itu mesin pencari dan video. Kemudian juga banyak sekolah dan dinas yang saat ini sudah membangun aplikasi sendiri, artinya dengan demikian masih banyak aplikasi yang digunakan di lapangan dalam proses pembelajaran daring tidak bisa tercover dalam kuota belajar,” kata Fahriza dalam konferensi pers, Minggu (27/9).
Baca juga : FSGI Ragukan Kredibilitas Aplikasi di Kuota Belajar Kemendikbud
Oleh sebab itu, dia menuturkan, banyak pihak yang mengatakan bahwa kuota umum sebesar 5 GB belum dapat mencukupi kebutuhan belajar daring di rumah. Berdasarkan survei terkait kebutuhan kuota siswa dan guru pada 24-25 September 2020 yang diikuti oleh 2.074 responden siswa, guru, dan orang tua, hanya 21,7 persen responden yang merasa cukup dengan kuota umum sebesar 5 GB.
“Selebihnya (78,3 persen siswa) beranggapan bahwa kuota tersebut kurang karena biasanya kuota yang digunakan lebih dari 5 GB untuk mengakses segala jenis aplikasi. Sementara untuk kuota guru persentasenya lebih kecil lagi, hanya 15 persen yang menyatakan cukup dengan kuota umum 5 GB,” jelasnya.
Melihat kondisi tersebut, FSGI pun meminta agar alokasi kuota umum ditingkatkan, setidaknya lebih besar dari porsi kuota belajar.
“Kalaupun alokasi kuotanya untuk kuota umum, masih dapat mengakses aplikasi-aplikasi yang ada di kuota belajar, kecuali memang Kemendikbud punya kepentingan terhadap penunjukan aplikasi-aplikasi yang ada di kuota belajar,” tandasnya. (OL-7)
JPU menolak pledoi Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah dalam kasus korupsi Chromebook Kemendikbud. Sidang duplik dijadwalkan 27 April 2026.
Gogot menyebut harga satuan perangkat yang dibeli pemerintah sebesar Rp5,2 juta tanpa paket Chrome Device Management (CDM ).
Saksi Sutanto ungkap peran dominan Jurist Tan dalam sidang korupsi pengadaan laptop Kemendikbudristek yang menyeret nama Nadiem Makarim.
Dalam persidangan, terlihat juga istri Nadiem, Franka Franklin, serta ibunda Nadiem, Atika Algadrie, yang sudah hadir dan menyambut Nadiem sejak masuk ke ruang sidang.
KEMAMPUAN membaca bukan bawaan lahir. Otak manusia tidak dirancang untuk itu. Itu ialah penemuan budaya yang baru
Penulisan sejarah pun perlu melakukan analisis dan ditulis dengan kritis dan pemikiran yang terbuka.
Kemendikdasmen tahun ini memperluas implementasi PJJ jenjang pendidikan menengah di 34 provinsi.
Kemendikdasmen luncurkan PJJ jenjang menengah untuk tekan angka ATS usia 16-18 tahun. Simak kesiapan sekolah induk di Malaysia, Ternate, dan Padalarang.
Saat ini terdapat perbedaan rekomendasi antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi terkait pola kerja fleksibel.
KETUA PP Muhammadiyah sekaligus pengamat pendidikan dan sosial, Anwar Abbas, mengatakan bahwa proses belajar-mengajar memang sebaiknya dilaksanakan secara tatap muka.
SEKRETARIS Jenderal Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Dudung Abdul Qodir mengapresiasi keputusan pemerintah untuk tetap menerapkan pembelajaran tatap muka.
KEPUTUSAN pemerintah membatalkan rencana pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada April 2026 dinilai sebagai langkah tepat di tengah kekhawatiran penurunan kualitas pendidikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved