Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SELURUH Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan. Mengingat, banyak pejabat publik maupun ASN yang dinyatakan positif covid-19.
Hal itu ditekankan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo. Menurutnya, perlu dilakukan pengawasan ketat atas penerapan protokol kesehatan di tengah ASN. Terutama dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di tiap kementerian atau lembaga (K/L), serta pemerintah daerah.
"Seperti, penggunaan masker, perilaku hidup bersih dan sehat. Berikut, pembatasan pertemuan tatap muka secara langsung," ujar Tjahjo, Jumat (18/9).
Baca juga: Jika Terinfeksi Covid-19, Pejabat Publik Diminta Terbuka
Pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 67 Tahun 2020, yang mendorong K/L dan pemerintah daerah untuk memastikan ASN tetap sehat dan tidak terinfeksi covid-19. Sehingga, pelayanan publik tidak terganggu. Oleh karena itu, perlu dilakukan tes covid-19 secara berkala terhadap ASN.
Selain itu, Kementerian PAN-RB juga mengingatkan PPK di tiap K/L dan pemerintah daerah untuk memastikan penerapan protokol kesehatan. Mulai dari penyediaan sarana cuci tangan, hand sanitizer, hingga memastikan ventilasi udara. Pihaknya juga meminta PPK rutin melaporkan efektivitas penyesuaian sistem kerja di masa pandemi covid-19.
Baca juga: ASN DKI Rawan Terpapar, BKD: Tamu Gubernur tak Perlu Swab
"Khusus K/L dan pemerintah daerah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) diminta melaporkan setiap pekan mengenai pelaksanaan pembagian tugas kedinasan, yakni kerja dari rumah (WFH) dan kerja dari kantor, serta pembagian kerja pegawai ASN,” paparnya.
Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta, Kementerian Kesehatan berada pada urutan tertinggi dari segi jumlah ASN yang terinfeksi covid-19, yakni 139 pegawai. Kemudian, disusul Kementerian Perhubungan sebanyak 90 pegawai, serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jakarta Timur sebanyak 79 pegawai.(OL-11)
MenPAN RB menyebut status kepegawaian di Indonesia hanya dua yaitu PNS dan PPPK. Jika bukan PNS atau PPPK alias honorer otomatis diberhentikan.
Pemerintah mengatur jabatan aparatur sipil negara (ASN) diisi oleh aparat TNI dan Polri. Hal itu diatur dalam Rancangan peraturan pemerintah (RPP) ASN.
PRESIDEN Joko Widodo menginstruksikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas untuk melakukan simulasi perpindahan ASN ke IKN.
PEMERINTAH mengubah siklus penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN). Rekrutmen akan lebih sering diadakan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
KEMENDIKBUD-RISTEK mengakui, sampai saat ini masih terdapat guru-guru yang belum mendapat penempatan kendati sudah dinyatakan lolos seleksi PPPK.
PRESIDEN Joko Widodo menunjuk Menpan RB Abdullah Azwar Anas sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Ad Interim.
Pakar epidemiologi dari Universitas Griffith Australia Dicky Budiman mengatakan bahwa varian omicron JN.1 saat ini sudah berstatus variant of interest
Pelanggan kereta api jarak jauh dan kereta api lokal diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan covid-19.
68 juta orang di Indonesia telah menerima vaksin covid-19 dosis ketiga. Data itu termuat dalam laman covid19.go.id
Sebanyak 46.319 orang menerima booster kedua pada Rabu, (8/3). Total sebanyak 2.815.002 telah dilaporkan menerima vaksin covid-19 dosis yang ke-4.
Kemendikbud-Ristek memberikan diskresi penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di masa pandemi Covid-19 dalam aturan terbaru yang dirilis 29 Juli 2022.
Kemenkes mencatat per 22 Juli 2022 sebanyak 27 orang jemaah haji Indonesia terpapar covid-19 dan saat ini menjalani isolasi mandiri di daerahnya masing-masing.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved