Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH akan memberikan bintang jasa kepada 22 tenaga tenaga medis yang gugur dalam penanganan covid-19. Hal ini sebagai bentuk penghargaan atas jasa mereka saat bertugas.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebutkan hal ini sebagai bentuk penghargaan atas jasa mereka saat bertugas.
“Kita mencatat banyak dokter menjadi korban juga di dalam pengabdian itu. Mungkin karena lelah, stres juga, lalu tertular, terkena covid-19, dan meninggal,” kata Mahfud dalam konferensi pers virtual di Jakarta, kemarin.
Ia menyebutkan tenaga kesehatan yang mendapatkan bintang jasa tahap pertama sebanyak 22 orang. Bintang jasa ini rencananya diserahkan pada 13 Agustus mendatang.
Dari 22 tenaga kesehatan itu, kata Mahfud, sembilan orang mendapatkan Bintang Jasa Pratama dan 13 orang mendapatkan Bintang Jasa Nararya.
Para penerima bintang penghargaan dari kalangan tenaga kesehatan yang gugur dalam menjalankan tugasnya menangani covid-19 itu telah diputuskan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
“Itu sebagai bentuk penghormatan pemerintah yang sifatnya simbolis kepada yang gugur. Tentu orang bekerja tidak ingin gugur untuk dapat penghargaan atau santunan,” katanya.
Pemberian bintang penghargaan ini merupakan tahap pertama. Mahfud mengatakan bahwa pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan terus bekerja intensif untuk mendata tenaga kesehatan yang gugur dalam penanganan covid-19.
Bagi tenaga medis yang gugur dalam pengabdiannya menangani covid-19, pemerintah akan memberikan penghargaan bintang jasa dan santunan sebesar Rp300 juta.
Selama ini, Mahfud mengatakan bahwa pemerintah juga telah menunjukkan perhatian kepada para tenaga kesehatan yang menangani covid-19, yakni dengan menyediakan insentif setiap bulan kepada dokter spesialis, dokter umum, ataupun tenaga medis nondokter.
Besaran insentif bagi dokter spesialis yang menangani covid-19 sebesar Rp15 juta/bulan, dokter umum Rp10 juta/ bulan, sedangkan tenaga medis nondokter sebesar Rp7,5 juta/bulan.
Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPS-DMK) Kementerian Kesehatan mencatat sebanyak 87 tenaga medis di sejumlah daerah meninggal saat menangani pasien covid-19.
Kepala BPPSDMK Kemenkes, Abdul Kadir, mengatakan dari total 87 tenaga medis yang dilaporkan meninggal tersebut, sebanyak 60 tenaga medis telah terverifikasi. (Cah/Ant/Medcom.id/E-1)
Sejauh ini diketahui seorang prajurit TNI, Sersan Mayor (Serma) Rama Wahyudi, salah satu prajurit penjaga perdamaian di Kongo, tewas akibat serangan kelompok bersenjata.
TNI AD akan melakukan evaluasi menyusul gugurnya satu prajurit TNI yang bertuga menjaga perdamaian di Kongo
Karena Kalteng sedang berduka, maka Raja Belanda Willem Alexander dan Ratu Maxima Zorreguieta Cerruti membatalkan kunjungannya.
Berdasarkan pedoman yang ada, covid-19 baru dianggap sebagai ancaman jika jumlah atlet yang tertular mencapai 5% dari total seluruh atlet dalam periode tujuh hari.
Sebanyak enam atlet dinyatakan positif Covid-19 dalam waktu kurang dari satu minggu penyelenggaraan Olimpiade Paris 2024.
Lima dari enam atlet di Olimpiade Paris 2024 yang dinyatakan positif covid-19 merupakan atlet polo air Australia, dan satu merupakan atlet renang Inggris.
Kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian itu lantas berdampak krisis di berbagai negara.
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Menurut WHO, model kerja dari rumah dapat menciptakan kondisi berbahaya, yakni berdampak buruk bagi kesehatan karyawan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved