Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KKP Berkomitmen Tindak Tegas Pelaku Illegal Fishing

Hilda Julaika
28/7/2020 09:10
KKP Berkomitmen Tindak Tegas Pelaku Illegal Fishing
Ilustrasi--Satuan Tugas 115 menangkap awak kapal MV Nika yang melakukan illegal fishing di perairan Indonesia.(AFP/REGINA SAFRI / Satuan Tugas 115)

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) akan terus menindak tegas para pelaku illegal fishing. Pernyataan tegas itu diucapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Di hadapan 98 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan, Edhy meminta mereka untuk tidak ragu dalam menangani tindak pidana kelautan dan perikanan(TPKP), baik illegal fishing maupun destructive fishing.

"Beberapa hari yang lalu, saya melaksanakan kunjungan kerja ke Stasiun PSDKP Pontianak. Saya melihat secara langsung hasil dari kerja keras Kapal Pengawas Perikanan menangkap 2 kapal ikan asing ilegal," kata Edhy dalam keterangan resmi, Selasa (28/7).

Baca juga: Punya Dana Jumbo, Serapan Anggaran Kemensos Tetap Paling Tinggi

Ketegasan, menurut Edhy, diperlukan lantaran dinamika penegakan hukum saat ini berjalan cepat dan kompleks. Alhasil, kasus illegal fishing maupun TPKP berkembang dengan berbagai modus operandi.

Edhy mengingatkan, TPKP sering kali tidak berdiri sendiri. Ada praktik pencucian uang, perdagangan manusia, pemalsuan dokumen, dan penyelundupan, yang diduga juga berafiliasi dengan praktik illegal fishing.

"Kegiatan ini tidak lagi dilaksanakan dalam scope yang sempit tapi bahkan lintas negara. Hal ini tentu menjadi tantangan bagi kita semua", urainya.

Karena itu, Rakornis ini menjadi momentum untuk meningkatkan kapasitas aparat untuk memahami lebih komprehensif berbagai aspek TPKP.

Edhy berharap jajarannya bisa memiliki kompetensi dalam pendekatan multi rezim hukum (multi door approach), intelijen perikanan (fisheries intelligence), financial tracing tindak pidana kelautan dan perikanan, serta instrumen internasional lainnya.

"Ini akan menjadi modal penting kita dalam memerangi illegal fishing dan destructive fishing," sambungnya.

Dalam kesempatan tersebut, Edhy juga meminta agar PPNS Perikanan secara aktif memperkuat komunikasi, koordinasi dan sinergi dengan aparat penegak hukum serta Kementerian/Lembaga terkait lainnya.

Terlebih sebagai tindak lanjut UU Perikanan, telah terbentuk Forum Koordinasi Penanganan TPKP di 33 provinsi. Dalam forum tersebut Menteri Kelautan dan Perikanan berkedudukan sebagai Ketua, dan beranggotakan unsur-unsur Kejaksaan, POLRI, TNI AL, Imigrasi, Kemlu, Kemnaker, Bea Cukai, Hubla, serta Mahkamah Agung.

"Saya meminta agar forum tersebut dapat dioptimalkan dalam percepatan proses penanganan tindak pidana Kelautan dan Perikanan khususnya yang terkait kebijakan dan tata laksana bersama dalam TPKP. Begitu pula dengan kerja sama internasional yang mendukung penegakan hukum agar dapat ditingkatkan," tandasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya