Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Jawa Barat tengah mendalami dugaan kecurangan yang terjadi pada masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021. Hingga saat ini, laporan adanya pelanggaran itu sudah diterima dari seluruh kabupaten/kota, baik tingkat SMA, SMK, maupun SMP.
Anggota Kelompok Ahli Pendidikan Satgas Saber Pungli Provinsi Jawa Barat, Irianto, mengatakan pihaknya tengah mendalami laporan beberapa kasus kecurangan tersebut agar bisa segera mengambil tindakan. Meski tidak menyebut jumlah pastinya, dugaan kecurangan terjadi di seluruh kabupaten/kota.
“Kami bekerja dengan alat bukti. Informasi sedang dipelajari oleh bagian intelijen. Bila memang sudah kira-kira memenuhi syarat pelanggaran, akan dilakukan penindakan,” katanya di Bandung, kemarin.
Sebelumnya, temuan adanya pungli juga disampaikan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) di jenjang madrasah. Diungkapkan, orangtua siswa harus membayar seragam dan infak pembangunan antara Rp3-Rp10 juta. Jika tidak dibayar, siswa yang bersangkutan tidak akan diterima di madrasah yang dituju.
Lebih lanjut, Irianto mengakui Jawa Barat merupakan salah satu provinsi yang paling banyak dugaan pungli di dunia pendidikan. Modusnya pun beragam dan terjadi di semua jalur penerimaan, dari prestasi akademis, perlombaan, afi rmasi, perpindahan orangtua, hingga zonasi.
Praktik ini pun diduga melibatkan pihak sekolah hingga aparatur lainnya. Untuk pendaftar SMA/SMK dari jalur prestasi akademis, misalnya, kecurangan dilakukan dengan mengubah nilai rapor dari SMP. “Biasanya melibatkan SMP yang abal-abal,” kata dia.
Untuk mengantisipasi berbagai kecurangan PPDB, kemarin, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga mewanti-wanti kepada calon siswa dan orangtua siswa untuk jujur dalam proses peneriamaan. Apabila terbukti melakukan pemalsuan data, Ganjar menegaskan tidak akan segan-segan membawa ke ranah hukum.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah, Jumeri, mengungkapkan penggunaan surat keterangan domisili palsu biasanya banyak terjadi di sekolah-sekolah yang masih dipandang favorit.
Jalur zonasi
Kekisruhan proses PPDB juga sempat terjadi di Jakarta. Kriteria umur dengan memprioritaskan yang lebih tua dipersoalkan sebagian orangtua siswa yang anaknya tidak diterima di sekolah negeri (SMA) karena terpaut umur yang
lebih muda.
Menanggapi hal itu, pengamat pendidikan Doni Koesoema mengatakan jalur zonasi harus kembali ke fitrahnya, yakni berpatokan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik baru ke sekolah tujuan.
“Patokan usia hanya bisa dipergunakan bagi usia masuk sekolah dasar (SD). Sebab, patokan usia tersebut memang bertujuan supaya anak-anak yang masuk sekolah adalah yang sudah menenuhi ketentuan wajib belajar, yakni berusia tujuh tahun,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa patokan usia memang relatif menjadi parameter termudah untuk menentukan kelolosan calon peserta didik baru ke sekolah negeri. Dengan demikian, cukup banyak daerah yang menggunakan patokan ini saat proses PPDB yang juga digunakan untuk jenjang SMP dan SMA. Terlebih, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyerahkan kepada tiap pemda dalam menentukan seleksi jalur zonasi selain jarak. (HT/Put/H-1)
KEJATI Jatim menahan kepala dinas ESDM Provinsi Jatim Aris Mukiyono, dan menyita uang tunai Rp2,3 miliar dalam kasus dugaan pungli izin pertambangan di lingkungan Dinas ESDM Jatim.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) di tempat pemakaman umum (TPU), khususnya saat perayaan Lebaran.
Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana menegaskan pemerintah akan menelusuri dugaan pungutan liar (pungli) dalam program mudik gratis kapal laut di Pelabuhan Nusantara Kendari.
Untuk mendapatkan bantuan, masyarakat dapat menghubungi nomor whatsApp/telepon 0821-1606-621 atau layanan darurat polisi 110. Program ini, mengusung filosofi "sauyunan ngajaga lembur"
Personel di lapangan dilarang keras meminta sumbangan, baik dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) maupun dalih lainnya.
Banyak penerima PIP yang tidak tahu bahwa dirinya diusulkan sebagai penerima. Hal ini mengakibatkan dana PIP yang harus kembali ke kas negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved