Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf)/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI menyampakian tiga aspek utama guna membangkitkan pariwisata di tengah pandemi covid-19 yakni rasa aman, sehat dan nyaman.
Menteri Parekraf Wishnutama Kusubandio mengatakan tiga aspek tersebut menjadi ukuran kepercayaan para wisatawan baik domestik maupun mancanegara terhadap sebuah destinasi wisata di tengah pandemi.
“Pariwisata ini adalah sektor yang sangat bergantung pada kepercayaan wisatawan domestik maupun internasional dalam memberikan rasa aman, sehat dan nyaman,” kata Wishnutama dalam keterangan resminya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Senin (22/6).
Oleh sebab itu, dia meminta semua pemangku kepentingan di daerah, pelaku usaha wisata maupun komunitas pariwisata dapat menerapkan protokol kesehatan menjadi kebiasaan baru, sebagai prasyarat dibukanya kembali sektor pariwisata di Indonesia.
“Kita harus dapat membangun kepercayaan ini, agar pariwisata dapat bangkit kembali,” ujar Wishnutama.
Wishnutama pun menegaskan, protokol kesehatan menjadi mutlak. Sehingga tujuan utama dibukanya kembali sektor pariwisata aman covid-19 dapat tercapai dan kepercayaan yang telah dibangun tidak menjadi sia-sia.
Baca juga: Pengawasan Protokol Pariwisata Harus Ketat
Sebab, membangun kepercayaan butuh waktu yang lama dan usaha yang keras.
“Jangan sampai dalam pelaksanaanya nanti, malah terjadi peningkatan kasus baru. Karena memperbaiki protokol bisa sehari dua hari saja. Tetapi mengembalikan rasa percaya itu butuh waktu cukup lama,” jelas Wishnutama.
Lebih lanjut, Wishnutama juga mengingatkan apabila pelaksanaan protokol kesehatan tidak dapat diterapkan secara maksimal dan muncul kasus covid-19 baru, maka hal itu akan sangat mengancam eksistensi perekonomian di bidang pariwisata itu sendiri.
“Jika kita tidak hati-hati dan disiplin pada pelaksanaannya, dampak ekonominya bisa lebih buruk nantinya bagi sektor pariwisata,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo merestui pembukaan beberapa kawasan pariwisata secara bertahap, sebagai bagian dari dimulainya aktivitas berbasis ekosistem dan konservasi dengan tingkat risiko covid-19 paling ringan.
Pembukaan kawasan wisata tersebut didasari dengan pertimbangan keinginan masyarakat, yang diiringi dengan persiapan-persiapan secara terukur dan terus menerus oleh pemerintah pusat bersama-sama pemerintah daerah.
Menurut Doni, salah satu syarat kawasan pariwisata alam yang diizinkan untuk dibuka adalah berada di Kabupaten/Kota dalam zona hijau dan/atau zona kuning. Untuk zona lain akan diatur sesuai dengan kesiapan daerah dan pengelola kawasan.
Adapun beberapa kawasan pariwisata alam tersebut terdiri dari kawasan wisata bahari, kawasan konservasi perairan, kawasan wisata petualangan, Taman Nasional, Taman Wisata Alam, Taman Hutan Raya dan Suaka Margasatwa.
Kemudian geopark, pariwisata alam non-kawasan konservasi antara lain kebun raya, kebun binatang, Taman Safari, desa wisata, dan kawasan wisata alam yang dikelola oleh masyarakat.
Pengunjung dalam kawasan tersebut dibatasi maksimal 50% dari kapasitas normal.
"Kawasan pariwisata alam tersebut dapat dibuka secara bertahap sampai dengan batasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal," kata Doni.
Doni Monardo, yang juga Kepala BNPB, mengatakan, keputusan pembukaan kawasan pariwisata alam yang berada di 270 Kabupaten/Kota pada zona hijau dan zona kuning, kemudian diserahkan kepada Bupati dan Wali Kota.
Doni juga meminta agar pemerintah daerah dapat memberikan rekomendasi kepada pengelola yang telah memenuhi protokol kesehatan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/382 tahun 2020 mengenai Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Apabila dalam perkembangannya ditemukan kasus covid-19 atau pelanggaran terhadap ketentuan di kawasan pariwisata alam, maka tim Gugus Tugas Kabupaten/Kota akan melakukan pengetatan atau penutupan kembali setelah berkonsultasi dengan Gugus Tugas Provinsi dan Gugus Tugas Pusat,” pungkas Doni.(OL-5)
Berdasarkan pedoman yang ada, covid-19 baru dianggap sebagai ancaman jika jumlah atlet yang tertular mencapai 5% dari total seluruh atlet dalam periode tujuh hari.
Sebanyak enam atlet dinyatakan positif Covid-19 dalam waktu kurang dari satu minggu penyelenggaraan Olimpiade Paris 2024.
Lima dari enam atlet di Olimpiade Paris 2024 yang dinyatakan positif covid-19 merupakan atlet polo air Australia, dan satu merupakan atlet renang Inggris.
Kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian itu lantas berdampak krisis di berbagai negara.
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Menurut WHO, model kerja dari rumah dapat menciptakan kondisi berbahaya, yakni berdampak buruk bagi kesehatan karyawan.
Janji kampanye Ganjar terkait 1 nakes 1 desa dianggap tidak cukup penuhi kebutuhan layanan kesehatan
KASUS covid-19 di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) kembali mengalami peningkatan. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengimbau agar masyarakat tetap waspada.
Kampanyekan kembali pemakaian masker dan vaksin booster Covid-19 merupakan salah satu upaya pencegahan yang harus dilakukan masyarakat Indonesia.
Berikut adalah serangkaian langkah-langkah rinci untuk menjaga diri dari potensi penularan virus saat berkegiatan di tempat ramai.
Masyarakat diminta mengikuti protokol kesehatan karena peningkatan penyebaran covid-19 varian JN.1.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved