Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Sekolah di Brebes Dilarang Kutip Uang Terima kasih ke Siswa

Supardji Rasban
17/6/2020 17:15
Sekolah di Brebes Dilarang Kutip Uang Terima kasih ke Siswa
Ilustrasi kegiatan di sekolah(Dok MI)

DINAS Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, melarang sekolah baik SD dan SMP negeri di wilayanya menarik uang kenang-kenangan dari siswanya yang telah lulus. Larangan itu secara tegas juga sudah disampaikan ke setiap sekolah melalui Surat Edaran (SE) Kepala Dindikpora Kabupaten Brebes.

"Yang jelas, selama pandemi covid-19 ini, sekolah dilarang menarik uang kenang-kenangan kelulusan termasuk Ujian Nasional juga ditiadakan. Kami lakukan agar tidak membebani orang tua siswa. Bagi sekolah yang sudah terlanjur, kami minta untuk dikembalikan," ujar Kepala Disdikpora Kabupaten
Brebes, Tahroni melalui Kasi Kurikulum dan Kesiswaan, Aditya Perdana, Rabu (17/6).

Aditnya menyampaikan, kebijakan larangan menarik uang kenang-kenangan bagi pihak sekolah, sebenarnya sudah disampaikan melalui SE Kepala Dindikpora sejak lama. Meski demikian, pihaknya masih mendapat laporan dari masyarakat, terkait sekolah yang belum mematuhi kebijakan tersebut.

Untuk itu, pihaknya langsung tindak lanjuti dan sudah bisa diselesaikan dengan membatalkan atau mengembalikan dana yang sudah ditarik. Termasuk, laporan adanya penarikan sumbangan atau SPP siswa.

"Ini juga langsung kami tindak lanjuti. Kami berterimakasih atas banyaknya masukan dari masyarakat," ucap Aditya tanpa merinci sekolah mana saja yang telah melanggar kebijakan tersebut.

Ia menyebut, terkait dana sumbangam siswa atau SPP selama covid-19, sekolah memang tidak dilarang memberlakulan ke siswa. Namun sekolah harus memenuhi syarat tertentu dan dilaksanalan sesuai aturan. Karena Bantuan Operasional Siswa (BOS), yang salah satunya untuk membayar honor guru tidak tetap, di beberapa sekolah tidak mencukupinya.

"Sehingga, sekolah terpaksa meminta dana partisipasi dari orang tua siswa. Sesuai aturan, alokasi BOS untuk bayar honor guru tidak tetap hanya sekitar 15 persen, dan itu hanya bagi guru honor yang telah mempunyai NUPTK. Sedangkan jumlah tenaga guru tidak tetapnya sangat banyak dan belum semua mempunyai NUPTK," terangnya.

Aditnya memaparkan bagi sekolah yang akan menarik dana partisipasi siswa tidak masalah, tetapi harus diperingan dan sesuai aturan. Dia meminta, sekolah untuk mengajukan proposal ke komite sekolah terkait dana partisipasi, dan nantinya komite sekolah yang melakukan musyawarah dengan orang tua murid.

"Jadi, ini merupakan tugas komite, dan sekolah dilarang ikut campur. Apalagi sampai menentukan besaranya. Kalau ada yang seperti ini, kami akan tindak," tandasnya.

Menurut Aditya, kebijakan mengenai dana partisipasi siswa selama covid-19 tersebut, sebenarnya sudah disosialisasika ke seluruh sekolah sejak lama. Hal itu juga tertuang dalam SE Kepala Dindikpora yang telah diendarkan kepada sekolah. "Kami minta sekolah bisa melaksanakan kebijakan yang diterapkan selama pendemi korona," pungkasnya. (OL-13)

Baca Juga: Korea Utara Ancam Tingkatkan Kehadiran Militer di Sekitar DMZ



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya