Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DINAS Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, melarang sekolah baik SD dan SMP negeri di wilayanya menarik uang kenang-kenangan dari siswanya yang telah lulus. Larangan itu secara tegas juga sudah disampaikan ke setiap sekolah melalui Surat Edaran (SE) Kepala Dindikpora Kabupaten Brebes.
"Yang jelas, selama pandemi covid-19 ini, sekolah dilarang menarik uang kenang-kenangan kelulusan termasuk Ujian Nasional juga ditiadakan. Kami lakukan agar tidak membebani orang tua siswa. Bagi sekolah yang sudah terlanjur, kami minta untuk dikembalikan," ujar Kepala Disdikpora Kabupaten
Brebes, Tahroni melalui Kasi Kurikulum dan Kesiswaan, Aditya Perdana, Rabu (17/6).
Aditnya menyampaikan, kebijakan larangan menarik uang kenang-kenangan bagi pihak sekolah, sebenarnya sudah disampaikan melalui SE Kepala Dindikpora sejak lama. Meski demikian, pihaknya masih mendapat laporan dari masyarakat, terkait sekolah yang belum mematuhi kebijakan tersebut.
Untuk itu, pihaknya langsung tindak lanjuti dan sudah bisa diselesaikan dengan membatalkan atau mengembalikan dana yang sudah ditarik. Termasuk, laporan adanya penarikan sumbangan atau SPP siswa.
"Ini juga langsung kami tindak lanjuti. Kami berterimakasih atas banyaknya masukan dari masyarakat," ucap Aditya tanpa merinci sekolah mana saja yang telah melanggar kebijakan tersebut.
Ia menyebut, terkait dana sumbangam siswa atau SPP selama covid-19, sekolah memang tidak dilarang memberlakulan ke siswa. Namun sekolah harus memenuhi syarat tertentu dan dilaksanalan sesuai aturan. Karena Bantuan Operasional Siswa (BOS), yang salah satunya untuk membayar honor guru tidak tetap, di beberapa sekolah tidak mencukupinya.
"Sehingga, sekolah terpaksa meminta dana partisipasi dari orang tua siswa. Sesuai aturan, alokasi BOS untuk bayar honor guru tidak tetap hanya sekitar 15 persen, dan itu hanya bagi guru honor yang telah mempunyai NUPTK. Sedangkan jumlah tenaga guru tidak tetapnya sangat banyak dan belum semua mempunyai NUPTK," terangnya.
Aditnya memaparkan bagi sekolah yang akan menarik dana partisipasi siswa tidak masalah, tetapi harus diperingan dan sesuai aturan. Dia meminta, sekolah untuk mengajukan proposal ke komite sekolah terkait dana partisipasi, dan nantinya komite sekolah yang melakukan musyawarah dengan orang tua murid.
"Jadi, ini merupakan tugas komite, dan sekolah dilarang ikut campur. Apalagi sampai menentukan besaranya. Kalau ada yang seperti ini, kami akan tindak," tandasnya.
Menurut Aditya, kebijakan mengenai dana partisipasi siswa selama covid-19 tersebut, sebenarnya sudah disosialisasika ke seluruh sekolah sejak lama. Hal itu juga tertuang dalam SE Kepala Dindikpora yang telah diendarkan kepada sekolah. "Kami minta sekolah bisa melaksanakan kebijakan yang diterapkan selama pendemi korona," pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: Korea Utara Ancam Tingkatkan Kehadiran Militer di Sekitar DMZ
SEKOLAH Negeri SMA-SMK di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) dikabarkan memungut bayaran pembangunan jutaan rupiah per siswa. Bayaran tersebut lebih besar dari SMA-SMK swasta.
DUNIA pendidikan kembali dikejutkan oleh dugaan pungli di SMKN 1 Depok. Pungli di sekolah disebut bukan hal baru, tetapi lagu lama yang terus diulang-ulang, seakan tanpa efek jera.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia mendesak Korlas dan Komite Sekolah dibubarkan karena marak pungli.
Dengan anggaran yang telah diluncurkan oleh Pemkab Demak, sekolah negeri tidak boleh menarik biaya dari wali murid ataupun peserta didik yang baru.
Harus ada upaya yang sistematis untuk mencegah sekaligus menindak. Hal itu bisa dilakukan melalui mata pelajuran baik itu intrakulikuler, kokurikuler, maupun ekstrakulikuler.
Ia menegaskan, kalaupaun ada urgensi pemungutan biaya, hal itu pun harus mendapatkan izin tertulis dari Gubernur Jawa Barat.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terkait pungli di Rutan KPK besok, Kamis (1/8)
Kepala Satuan Tugas Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Titto Jaelani mengatakan tim jaksa KPK sudah siap membuktikan perbuatan pidana 15 terdakwa pungutan liar di Rutan KPK.
DUA ormas di Pondok Aren, Tangerang Selatan, terlibat keributan hingga viral di media sosial. Ternyata keributan terjadi lantaran masalah rebutan lahan pungutan liar (pungli).
Pungli Raja Ampat mengindikasikan tidak adanya regulasi jelas soal pengelolaan wisata
KPK menyerahkan temuan pungli yang mencapai Rp18,25 miliar di Raja Ampat ke Saber Pungli
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved