Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Hidayat Nur Wahid (HNW) menyesalkan adanya generalisasi pelarangan Shalat Idul Fitri secara berjamaah walaupun wilayah tersebut dikategorikan masuk zona hijau.
Menurut dia, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020 membolehkan umat Islam menyelenggarakan Shalat Idul Fitri dengan tetap melaksanakan protokol penanganan penyakit Virus Corona (COVID-19) di tanah lapang, masjid, atau mushala, bila berada di kawasan zona hijau, yakni kawasan yang penyebaran COVID-19-nya sudah terkendali atau yang diyakini tidak terjadi penyebaran COVID-19.
"Memang betul harus ada pembatasan, tapi tentunya pembatasan itu juga berdasarkan keputusan hukum bahwa daerah tersebut memang diberlakukan PSBB. Sementara daerah yang tidak diberlakukan PSBB tentunya tidak bisa serta-merta diberlakukan ketentuan pembatasan tersebut," ujar Hidayat dalam siaran pers yang disampaikan di Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut, menurutnya, apabila penyebaran COVID-19 masih belum terkendali atau berada di zona merah PSBB, maka berdasarkan fatwa MUI, umat boleh menyelenggarakan Shalat Idul Fitri di rumah. "Dalam kedua kondisinya, fatwa MUI menyebutkan bahwa tetap dengan harus melaksanakan protokol penanganan COVID-19," ujarnya pula.
Hidayat yang juga anggota DPR RI di Komisi VIII itu memahami kekesalan umat Islam akibat generalisasi dalam upaya mencegah penularan COVID-19.
Kendati Pemerintah memiliki dasar hukum, yakni Pasal 59 ayat (3) huruf b UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang menyatakan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) meliputi pembatasan kegiatan keagamaan.
Lalu, ketentuan itu diperkuat dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Namun, Hidayat mengingatkan, aturan tersebut perlu dilaksanakan secara objektif, agar tetap bijaksana dan mencerminkan keadilan, serta mengindahkan fatwa MUI.
Menurut HNW, generalisasi pelarangan Shalat Idul Fitri menjadi bukti bahwa ada yang tidak mengindahkan fatwa MUI.
"Dan itu tidak bijaksana, tidak mencerminkan keadilan. Tidak sesuai dengan teks tersurat fatwa MUI. Kesalahan memahami fatwa MUI terkait COVID-19," kata Hidayat.
Apalagi, kata HNW, moda transportasi dan kegiatan ekonomi telah diberikan kelonggaran untuk kembali beroperasi dengan tetap melaksanakan protokol penanganan COVID-19. Bahkan di kawasan yang sudah diberlakukan PSBB sekali pun.
"Nah kalau ini bisa dilaksanakan, kenapa tidak bisa diberlakukan bagi umat Islam terutama yang berada zona hijau, zona penyebaran COVID-19 yang terkendali atau bahkan yang diyakini tidak terjadi penyebaran COVID-19," ujarnya pula.
Umat Islam yang berada di luar zona PSBB, sebagaimana difatwakan oleh MUI, kata HNW, mereka lebih layak mendapatkan keadilan dan relaksasi tersebut. Bila kebijakan itu yang dipilih Pemerintah, maka memberlakukan hukum itu secara adil akan lebih menenteramkan umat Islam.
Lebih lanjut, ia menyarankan Pemerintah menjauhkan umat Islam dari rasa curiga dengan adanya pelarangan Shalat Idul Fitri berjamaah yang dianggap menzalimi serta tendensius terhadap umat Islam.
HNW menjelaskan, apabila merujuk kepada tujuan hukum, maka selain kepastian hukum, ada pula keadilan dan kemanfaatan.
"Apabila kebijakan digeneralisasi seperti itu, tentunya tidak menghadirkan keadilan bagi umat yang tinggal di wilayah zona hijau, karena mereka diperlakukan secara sama dengan yang tinggal di zona merah," ujar HNW pula.
Ia menambahkan, Pemerintah harusnya melaksanakan aturan UU secara adil baik dan benar, serta mampu menjadi contoh dan teladan dalam melaksanakan aturan hukum secara adil dan benar, tidak tebang pilih, dan melaksanakan fatwa MUI secara utuh, agar masyarakat bisa mempercayai dan menaatinya.
"Dan itu lebih sesuai dengan semangat ‘damai dengan COVID-19" yang disampaikan Presiden Joko Widodo," kata HNW lagi.(OL-4)
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menerima kunjungan beberapa tokoh pemerintahan pada H+2 Idul Fitri 1444 Hijriah. Pertemuan itu digelar di Kediaman Wapres, Menteng, Jakarta Pusat.
Koleksi itu merupakan kolaborasi Cut Syifa dengan brand lokal, Geulis.
Hotel Indonesia Kempinski Jakarta menawarkan program menarik untuk rayakan Ramadan, mulai dari Paket menginap Ramadan dan Idul Fitri, Kuliner Ramadan di Restoran Signatures, dan lainnya.
Halalbihalal virtual diikuti jajaran Kementerian Keuangan, para menteri Kabinet Indonesia Maju, anggota DPR, hingga asosiasi dan pengusaha.
Ia mengaku mengalami masalah kesehatan yang tak kunjung sembuh
Umat Islam pengikut Thariqat Syattariyah di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Sabtu (23/5) pagi, sudah merayakan Idul Fitri 1441 Hijriah.
Untuk itu, simak bacaan surat surat pendek yang bisa kamu hafal dan praktikkan sehari-hari. Berikut 20 surat pendek yang ada dalam juz amma.
Untuk tampilan formal, Teuku Wisnu sering mengandalkan koleksi merek fesyen muslim lokal, Makhtab. Menurut dia, kualitasnya tak kalah dari produk brand ternama luar negeri.
Banyak doa yang diajarkan para ulama untuk dipanjatkan pada Hari Asyura. Setidaknya ada lima doa yang diijazahkan ulama. Berikut lengkapnya.
MENTERI Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melaksanakan salat Id dan kurban bersama anak yatim piatu dan fakir miskin di Kota Kelahirannya Sulawesi Selatan (Sulsel).
Usai menjalankan Salat Id, para tahanan KPK bisa bertemu dengan keluarga mereka. Namun, batas kunjungan cuma dua jam.
Meski Al-Fatihah surat yang pendek nan ringkas, akan tetapi mencakup makna Al-Qur'an yang agung dan tujuan dasarnya secara global. Apa saja kandungan dalam surat Al-Fatihah?
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved