Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Keamanan Laut (Bakamla) menggelar aksi sosial bertajuk Bakamla RI Peduli dengan menyalurkan donasi berupa bahan pokok dan masker kepada masyarakat di Jakarta.
Gerakan kepedulian yang digelar di Mabes Bakamla RI, Jl. Proklamasi No. 56, Jakarta Pusat ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat akibat virus SARS-CoV 2 penyebab covid-19.
"Saya beserta seluruh jajaran di Bakamla RI, ingin berbagi kepada masyarakat yang terdampak ekonominya karena pandemi covid-19, terlebih lagi sekarang sudah menjelang bulan Ramadan," ujar Kepala Bakamla RI Laksamana Madya TNI Aan Kurnia, melalui keterangan resmi, Kamis (23/4).
Baca juga : Tren Hutan dan Deforestasi Indonesia Tahun 2019 Relatif Rendah
Menurut dia, Bakamla menyalurkan kebutuhan pokok berupa beras, gula pasir, minyak goreng, dan masker kain. Diketahui bahwa masker kain ini diproduksi oleh anak didik pesantren, dan dapat digunakan berulang kali dengan cara dicuci.
Kegiatan sosial ini kata dia, mendatangkan sejumlah besar masyarakat sekitar ke lingkungan Mabes Bakamla RI dengan memperhatikan physical distancing dan protokol kesehatan yang diberlakukan oleh pemerintah. Keseriusan dalam menerapkan protokol kesehatan, terlihat mulai dari menyambut masyarakat untuk memasuki area kegiatan sosial.
Pertama-tama masyarakat menunjukkan kupon yang telah dibagikan sebelumnya, kemudian dicek suhu tubuh, mencuci tangan dengan baik dan benar sesuai prosedur, dan masuk ke bilik disinfektan untuk sterilisasi secara menyeluruh. Kemudian dipersilahkan duduk yang telah diatur jaraknya, untuk menunggu giliran pembagian kebutuhan pokok.
Kegiatan sosial ini tidak hanya dilakukan di Mabes Bakamla, namun juga dilakukan di Kantor Kamla Zona Maritim Barat di Batam dan sekitarnya, Zona Maritim Tengah di Manado dan sekitarnya, dan Zona Maritim Timur di Ambon dan sekitarnya.
"Diharapkan sembako dan masker yang disalurkan kepada masyarakat sekitar, dapat sedikit meringankan beban dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari", pungkasnya. (OL-7)
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Batam, pada hari Rabu, tanggal 10 Juli 2024 telah memutus perkara pencemaran Laut Natuna Utara Perairan Indonesia dengan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz
Pelaku terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
Kepala Bakamla RI Laksamana Madya Irvansyah mengatakan operasi perairan di Aceh untuk mencegah pengungsi Rohingya sejauh ini terbatas,
Kepala Bakamla Laksamana Madya Irvansyah mengungkap Indeks Keamanan Laut Nasional (IKLN) yang dihitung pihaknya bersama instansi terkait pada 2023 mencapai skor 56.
Data KKP menyebutkan, sepanjang 2023, sekitar 1.347.986 ekor benih bening lobster yang jika dirupiahkan sekitar Rp183 miliar kerugian negara telah berhasil diselamatkan.
Kegiatan penyelundupan benih bening lobster (BBL) diduga telah menghilangkan potensi penerimaan negara bukan pajak hingga 30 triliun rupiah.
Berdasarkan pedoman yang ada, covid-19 baru dianggap sebagai ancaman jika jumlah atlet yang tertular mencapai 5% dari total seluruh atlet dalam periode tujuh hari.
Sebanyak enam atlet dinyatakan positif Covid-19 dalam waktu kurang dari satu minggu penyelenggaraan Olimpiade Paris 2024.
Lima dari enam atlet di Olimpiade Paris 2024 yang dinyatakan positif covid-19 merupakan atlet polo air Australia, dan satu merupakan atlet renang Inggris.
Kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian itu lantas berdampak krisis di berbagai negara.
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Menurut WHO, model kerja dari rumah dapat menciptakan kondisi berbahaya, yakni berdampak buruk bagi kesehatan karyawan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved