Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PERSATUAN Rumah Sakit Indonesia (Persi) mendukung imbauan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait pembatasaan praktik dokter selama pandemi covid-19. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus mematikan di lingkungan rumah sakit.
"Persi mendukung imbauan itu demi mencegah penyebaran covid-18. Pasien yang tidak urgent bisa menunda kunjungan ke rumah sakit. Dalam praktiknya, sudah ada dokter yang sementara mengurangi pasien atau cuti praktik," ujar Anggota Persi, Daniel Wibowo, saat dihubungi, Minggu (19/4).
Adapun dokter yang masih melangsungkan praktik sampai hari ini juga tetap memerhatikan prosedur pencegahan covid-19. Termasuk, menggunakan alat pelindung diri (APD) dan menjaga jarak aman saat berinteraksi dengan pasien.
Baca juga: Sebelum Lawan Covid-19, Perawat Dibekali Pelatihan MERS-CoV
Seperti diketahui, dalam upaya penanganan covid-19, Kementerian Kesehatan mengimbau dokter dan tenaga kesehatan tidak melakukan praktik rutin, kecuali kondisi darurat.
Imbauan itu disampaikan melalui surat nomor YR.03.03/III/III8/2020 yang diteken Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Bambang Wibowo. Adapun, imbauan ditujukan langsung kepada seluruh kepala dinas kesehatan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan direktur utama/direktur/kepala rumah sakit seluruh Indonesia.
Imbauan tersebut berbunyi:
1. Rumah sakit memberikan pelayanan pada pasien covid-19 dan melengkapi semua kelengkapan penanganan kasus covid-19 dan APD. Hal ini berlaku bagi semua petugas Kesehatan sesuai kriteria masing-masing ruang pelayanan/risiko pelayanan.
Baca juga: Puluhan Tenaga Medis RSUP Kariadi Positif Covid-19
2. Rumah sakit menunda pelayanan elektif, dengan tetap memberikan pelayanan yang bersifat gawat darurat dan membutuhkan perawatan segera untuk penyakit-penyakit selain covid-19.
3. Mengembangkan pelayanan jarak jauh (telemedicine) atau aplikasi online lainnya dalam memberikan pelayanan kepada pasien dan keluarga pasien yang memerlukan.
4. Dokter, perawat dan tenaga kesehatan lain yang berusia di atas 60 tahun dan memiliki penyakit penyerta, dianjurkan untuk bekerja di rumah dengan memanfaatkan fasilitas teknologi informasi (telemedicine).
5. Dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pelayanan rumah sakit agar berjalan sesuai dengan kondisi masing-masing.(OL-11)
Muncul istilah varian Cicada dalam perkembangan covid-19. Simak penjelasan mengenai status validasi dan karakteristik varian baru ini.
Tri Wibawa mengingatkan bahwa langkah pencegahan terhadap varian Cicada pada dasarnya tidak berbeda dengan upaya menghadapi Covid-19 secara umum.
Pakar UGM memastikan varian Covid-19 Cicada belum terdeteksi di Indonesia. Simak penjelasan mengenai gejala, asal-usul, dan efektivitas vaksinasi di sini.
Ia menegaskan, terdapat tiga virus pernapasan utama yang idealnya terus dipantau, yakni COVID-19, influenza, dan Respiratory Syncytial Virus (RSV).
Objektif harus diakui bahwa sekolah daring adalah proses pembelajaran yang menyebabkan lahir generasi covid-19
Dokter mengingatkan orang tua untuk melengkapi imunisasi anak minimal dua pekan sebelum mudik Lebaran.
70% pasien kanker di Indonesia datang saat stadium lanjut. Kolaborasi dengan pusat kanker global dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan,
Turnamen ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat soliditas para tenaga medis di tengah tugas pengabdian negara.
Presiden Prabowo menjajaki kerja sama STEM dan kedokteran dengan 24 universitas terkemuka Inggris demi memperkuat pendidikan tinggi dan tenaga medis RI.
Relawan Laskar Trisakti 08 bekerja sama dengan Universitas Trisakti mengirimkan bantuan tenaga kesehatan dan obat-obatan ke wilayah terdampak banjir Sumatra.
Proposal ini akan dikirim ke Kementerian Kesehatan paling lambat satu minggu ke depan, sejalan dengan arahan Dinas Kesehatan Sumatra Utara.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) meluncurkan Mal Pelayanan Publik Digital Nasional (MPPDN), tujuan dari MPPDN yakni mengintegrasikan data perizinan tenaga kesehatan dan medis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved