Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
JEMAAH umrah Indonesia membutuhkan kepastian mengenai pemberangkatan mereka beribadah ke Tanah Suci pascapenutupan yang dilakukan pemerintah Arab Saudi.
Meski penutupan untuk jemaah dapat dimaklumi lantaran alasan keamanan terkait wabah virus korona (Covid-19), pemerintah harus menjamin agar kepentingan jemaah tidak dirugikan.
Hal itu mengemuka dalam program gelar wicara Hot Room di Metro TV yang dipandu pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, Selasa (10/3) malam.
Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Indonesia (Amphuri) Joko Asmoro menyatakan kebijakan Arab Saudi menutup perjalanan untuk umrah untuk tahun ini perlu dipahami dalam konteks keamanan.
Ia pun memaklumi kekecewaan jemaah yang tertunda berangkat umrah lantaran kebijakan Saudi tersebut.
Baca juga : PPIU Jadwal Ulang Keberangkatan Umrah
"Kondisi ini tidak dapat dihindari karena dilakukan pemerintah Arab Saudi dalam rangka kenyamanan menjalankan ibadah. Tidak mungkin bisa nyaman ibadah kalau tidak ada rasa aman. Dulu ketika ada virus SARS dan MERS masih aman kondisinya tetapi sekarang berbeda," kata Joko.
Berdasarkan catatan Amphuri, terdapat 2.393 calon jemaah umrah yang batal berangkat ke Tanah Suci saat Arab Saudi mengumumkan penutupan pada 27 Februari lalu.
Ia pun meminta jemaah memakluminya dan tetap tenang karena biro perjalanan memastikan dilakukan penjadwalan ulang tanpa biaya tambahan. Penjadwalan ulang menanti hingga Arab Saudi kembali membuka pintu untuk jemaah umrah.
"Kami sudah berkoordinasi dengan maskapai penerbangan, hotel, dan lain sebagainya. Percayalah semua uang jemaah itu tetap ada dan tidak hangus. Semua bisa dijadwalkan ulang," ucap Joko.
Merespon kebijakan Arab Saudi tersebut, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama juga meminta para pengelola biro jasa perjalanan umrah untuk proaktif memberi informasi penjadwalan ulang kepada para jemaah.
Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus Kemenag Noer Alya Fitra mengatakan, pemerintah telah berkoordinasi meminta biro perjalanan dan maskapai penerbangan untuk mengedepankan kepentingan jemaah.
Baca juga : Penangguhan sementara Umrah sesuai dengan Syariat
"Semua sepakat yang dikedepankan kepentingan jemaah jangan sampai mereka dirugikam. Pemerintah meminta maskapai untuk penjadwalan ulang. Kementerian terkait juga menjamin tidak akan membayar lagi untuk penjadwalan ulang penerbangan. Intinya semua tanpa menimbulkan beban tambahan," ucapnya.
"Penyelenggara umrah (biro perjalanan) menjamin bahwa jemaah akan berangkat tanpa tambah biaya. Kemenag akan melakukan pengawasannya," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, program Hot Room juga membahas nasib para nasabah perusahaan penyedia investasi PT Minna Padi Aset Manajemen. Para nasabah menyampaikan kasus dugaan penipuan investasi dengan bunga hingga belasan persen tersebut.
Perusahaan tersebut dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lantaran melanggar aturan. Namun, hingga kini diperkirakan ada sekitar 6.000 nasabah dan nasibnya masih terkatung-katung setelah perusahaan tersebut izinnya dicabut.
"Kami ingin hak kami dikembalikan karena kami merasa ditipu. Kami berharap OJK bisa membantu kami mengembalikan hak kami," ungkap Erin Tan, salah seorang nasabah. (OL-7)
Mediasi antara PT Khazanah Tamma Internasional dan jemaah umrah Syawal digelar pada Selasa (14/4) di bawah fasilitasi Kementerian Haji dan Umrah.
KANTOR Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, melaporkan adanya penundaan keberangkatan ibadah umrah oleh masyarakat Pulau Bangka.
Masa berlaku visa Umrah hanya sampai 30 Syawal jadi bertepatan kurang lebih dengan 17 April 2026.
Sebanyak 12 personel gabungan dari Polri dan TNI serta 4 unit kerja menerima penghargaan
Penghargaan diwujudkan melalui program pemberangkatan ibadah umrah ke Tanah Suci secara bertahap.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur dan regulasi yang berlaku bagi seluruh PPIU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved