Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Pers mengimbau kepada seluruh media massa untuk memerhatikan kode etik jurnalistik dalam peliputan tentang kasus virus COVID-19.
"Media massa memiliki fungsi sebagai penyampai informasi, pendidikan dan sosial kontrol," kata Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh dalam keterangan tertulis, Kamis (5/3).
Oleh karena itu, dalam pemberitaan mengenai kasus virus korona di Indonesia, media massa, baik media cetak maupun elektronik perlu memerhatikan sejumlah ketentuan.
Ketentuan-ketentuan tersebut antara lain bahwa media massa perlu memegang teguh prinsip-prinsip kode etik jurnalistik seperti memberitakan secara akurat, berimbang, selalu menguji informasi, tidak beriktikad buruk serta dilakukan secara proporsional. Lebih lanjut, media massa juga diimbau untuk tidak memberitakan kasus virus COVID-19 secara berlebihan sehingga melupakan prinsip-prinsip dasar dalam kode etik jurnalistik.
"Media massa harus memperhatikan kepentingan publik yang lebih luas sebelum memuat berita atau laporan mengenai kasus virus korona," tambahnya.
Melalui ruang redaksinya, media massa perlu menjaga ketertiban masyarakat sehingga dalam laporan dan pemberitaan tentang kasus virus COVID-19 tidak menimbulkan kepanikan masyarakat. Media massa juga diminta untuk tidak memuat identitas pasien, baik yang dinyatakan positif terkena virus COVID-19 maupun yang dalam pengawasan otoritas kesehatan, baik nama, foto atau alamat tinggalnya karena pasien adalah korban yang harus dihargai hak privasinya.
baca juga: 18.589 Jemaah Umrah Dipulangkan Bertahap, Terakhir 15 Maret 2020
Media massa juga diminta untuk menjaga keselamatan awak media dalam liputan virus COVID-19 saat bertugas di lapangan. Kemudian, media massa bersama otoritas kesehatan juga perlu menyampaikan informasi yang memberikan kepastian dalam masyarakat dan tidak membuat laporan atau berita yang hanya mencari sensasi dan meresahkan masyarakat. (OL-3)
Dewan Pers menyerahkan masukan RUU Hak Cipta kepada Menteri Hukum untuk melindungi karya jurnalistik dari eksploitasi AI dan penggunaan tanpa izin.
DPW NasDem Jawa Tengah mengecam keras cover Majalah Tempo yang dinilai menghina Surya Paloh. Mereka siap melapor ke Dewan Pers terkait dugaan pelanggaran etika.
Rancangan ini merupakan respons atas tantangan besar yang dihadapi industri media, terutama disrupsi digital dan tekanan ekonomi yang berdampak pada keberlanjutan jurnalisme berkualitas.
Dewan Pers menyoroti perjanjian dagang RI-AS yang berpotensi membuka kepemilikan asing 100% di sektor media dan melemahkan aturan platform digital bagi pers.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
KETUA Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan peran pers sebagai cermin yang memantulkan realitas yang terjadi di pemerintah maupun masyarakat.
Ia menegaskan, terdapat tiga virus pernapasan utama yang idealnya terus dipantau, yakni COVID-19, influenza, dan Respiratory Syncytial Virus (RSV).
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved