Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SATGAS Umrah Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Ibadah Kementerian Agama menemukan tiga travel umrah di Jawa Tengah yang tidak mengantongi izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Tiga travel umrah tersebut akhirnya dihentikan operasionalnya oleh Satgas Umrah. Ketiga travel Non PPIU tersebut ialah PT ABI, PT SS, dan PT BNI. Dari ketiganya, ada yang telah beroperasi lebih dua tahun.
"Satgas telah menghentikan tiga travel umrah tak berizin. Ada dua yang baru memiliki izin sebagai biro perjalanan wisata dari pemerintah daerah (pemda) dan ada satu travel yang baru sebatas akta notaris. Dan ini tidak diperbolehkan menerima pendaftaran dan memberangkatkan jemaah umrah. Maka Satgas meminta mereka untuk menghentikan operasionalnya,” tegas Ketua Tim Satgas, M Ali Zakiyuddin dalam keterangan resmi yang diterima Jumat (27/12)
Kasi Identifikasi dan Penanganan Masalah Ibadah Umrah Kementerian Agama Ali Machzumi menyampaikan untuk memastikan kesungguhan ketiga travel tersebut, para pimpinan travel diminta membuat surat pernyataan bermeterai Rp6.000.
Pernyataan ini akan menjadi pegangan dan kontrol Satgas Umrah ke depan. "Satgas meminta pimpinan travel-travel menuangkan janji dalam pernyataan untuk tidak akan mengoperasikan lagi perusahaan dalam penyelenggaraan umrah dan apabila tetap beroperasi bersedia diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan untuk mengembalikan seluruh biaya perjalanan ibadah umrah yang sudah dibayarkan oleh jemaah yang belum diberangkatkan," ujar Ali.
Anggota Satgas Umrah dari unsur PPATK Andre Maytadi menambahkan, langkah Satgas Umrah sebagai langkah awal dan preventif. Diharapkan travel-travel ini mengikuti aturan yang ada. Dan apabila diabaikan tentu harus diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain Jawa Tengah, tim Satgas Umrah juga menemukan biro perjalanan yang tidak memiliki izin sebagai PPIU di Garut, Jawa Barat. Biro perjalanan tersebut adalah PT AGM.
Biro ini juga telah memberangkatkan sekitar 300 jemaah. Untuk memberangkatkan para jemaah tersebut, mereka mendaftarkan kembali kepada PPIU di Jakarta.
Tim Satgas minta agar PT AGM menutup kata-kata 'umrah dan haji plus' pada papan nama mereka dan menghentikan pendaftaran jemaah umrah sampai memiliki izin operasional. Alternatif lainnya, PT AGM mendaftar sebagai kantor cabang PPIU. Tentunya ada ketentuan yang harus dipenuhi, antara lain penggunaan nama yang sama dengan kantor pusat PPIU.
"Praktik seperti ini tidak dibenarkan dan dapat diancam dengan pidana sesuai UU 8 tahun 2019," ujar Zakaria Anshori yang memimpin inspeksi ini. (X-15)
Baca juga: Polri dan Kemenag Segera Bentuk Satgas Umrah
Baca juga: Kemenag Moratorium Izin Biro Umrah
Baca juga: Satgas sudah Hentikan 44 Investasi Bodong
Mediasi antara PT Khazanah Tamma Internasional dan jemaah umrah Syawal digelar pada Selasa (14/4) di bawah fasilitasi Kementerian Haji dan Umrah.
KANTOR Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, melaporkan adanya penundaan keberangkatan ibadah umrah oleh masyarakat Pulau Bangka.
Masa berlaku visa Umrah hanya sampai 30 Syawal jadi bertepatan kurang lebih dengan 17 April 2026.
Sebanyak 12 personel gabungan dari Polri dan TNI serta 4 unit kerja menerima penghargaan
Penghargaan diwujudkan melalui program pemberangkatan ibadah umrah ke Tanah Suci secara bertahap.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur dan regulasi yang berlaku bagi seluruh PPIU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved