Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
REKTOR Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Komarudin mendukung rencana deregulasi dan debirokratisasi guru, seperti yang dilontarkan Mendikbud Nadiem Makarim dalam pidato peringatan Hari Guru Nasional yang viral.
Menurut Komarudin, salah satu bentuk regulasi yang dinilai sangat membelenggu kemerdekaan dan kreativitas guru dalam mengajar ialah ujian nasional (UN). "Jadi, hapuskan UN tanpa ragu. Serahkan ujian akhir kepada sekolah, dan penentunya ialah guru dan kepala sekolah," kata Komarudin kepada Media Indonesia, kemarin.
Sebagai pengganti UN, Komarudin mengusulkan ujian sekolah sebagai acuan kemampuan asli peserta didik. Itu seperti yang diamanatkan Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa kelulusan siswa ditentukan oleh sekolah dan guru.
Menurutnya, telah banyak dampak negatif yang ditimbulkan UN. Pertama, kata Komarudin, UN telah menggiring proses belajar pada drill, tidak mengembangkan kreativitas dan inovasi. Karena tuntutan UN, peserta didik jadi berlomba-lomba untuk meraih nilai tinggi dengan mengikuti bimbingan belajar (bimbel), bahkan tidak sedikit yang berusaha mendapatkan bocoran soal melalui bimbel.
Dampak kedua, sambung Komarudin, para birokrat terjebak pada ukuran-ukuran kuantitatif yang bersifat semu karena Pusat Penilaian Pendidikan Kemendikbud menghadirkan peringkat.
Pimpinan dan birokrat daerah, terma-suk kepala sekolah dan guru, pun berlomba untuk mendapat peringkat yang tinggi. "Seringkali untuk mendapat peringkat tinggi dilakukan dengan cara-cara yang tidak patut," ungkapnya.
Dampak negatif ketiga, kata Komarudin, UN telah mendistorsi masyarakat untuk berorientasi pada peringkat dan skor kuantitatif yang bisa jadi bias, tidak berorientasi pada kompetensi, skill, dan soft skill yang original.
Terakhir, UN juga mendistorsi perkembangan peserta didik lebih pada aspek kognitif, bukan mengembangkan potensi secara utuh dan bermakna. Dalam banyak kasus malah merusak kejiwaan siswa.
Untuk diketahui, UN telah menggantikan ujian akhir nasional (UAN) sejak 2005 silam. Dengan mengacu pada PP No 19/2005, UN menjadi penentu kelulusan siswa. Kelayakan UN jadi penentu kelulusan siswa berlaku sejak zaman Mendiknas Bambang Sudibyo hingga Mendikbud Muhammad Nuh.
Saat Mendikbud dijabat Anies Baswedan pada 2015, UN tidak lagi menjadi penentu kelulusan siswa. Keputusan meluluskan berada di tangan sekolah.
Pada periode 2015-2017, negara harus mengeluarkan uang rata-rata Rp500 miliar untuk pengadaan UN. Biaya UN berhasil ditekan saat ujian nasional berbasis komputer (UNBK) diterapkan hingga menjadi Rp35 miliar pada 2018.
Karena itu pula, timpal Komarudin, jika UN dihapus, negara bisa menghemat anggaran.
Timbangan rusak
Pemerhati pendidikan Indra Charismiadji sependapat dengan Komarudin. Ia menganggap UN bagaikan timbangan rusak yang tidak bisa jadi acuan dalam mengukur kemampuan siswa.
"UN mengorientasikan siswa dan guru pada hasil yang angka menjadi penentu kelulusan siswa," kata Indra.
Di era revolusi 4.0, imbuhnya, harusnya siswa lebih diajarkan pada kemampuan yang terkenal disebut 4C, yakni kemampuan berpikir kritis, kreativitas, kerja sama atau kolaborasi, dan kemampuan komunikasi. (H-2)
HABIB Idrus bin Salim Aljufri atau yang lebih dikenal sebagai Guru Tua kini resmi diakui sebagai WNI. Status WNI itu merupakan langkah menuju pengakuan sebagai Pahlawan Nasional semakin dekat.
Kepolisian Resort Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, berhasil mengamankan dua oknum guru dari sebuah pondok pesantren ternama di Kabupaten Agam
Pelatihan diharapkan dapat berkontribusi dalam peningkatan kompetensi guru bahasa Indonesia.
NELSON Mandela, seorang revolusioner anti-apartheid di Afrika Selatan, pernah mengungkapkan bahwa pendidikan merupakan senjata yang paling ampuh untuk mengubah dunia.
4.000 guru tersebut masuk di data guru dari bantuan operasional sekolah (BOS) yang diangkat langsung oleh kepala sekolah dan sebagian besar belum memilki Dapodik.
Pengamat pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung, Prof Cecep Darmawan menilai program cleansing guru honorer sangat diskriminatif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved