Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH mengambil opsi penaikan iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan, penaikan iuran akan efektif berlaku pada Agustus 2019 untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang dibayarkan pemerintah menjadi Rp42.000.
Hal itu diutarakannya dalam rapat gabungan di Komisi IX DPR RI, Jakarta, Selasa (27/8). Turut hadir Menteri Kesehatan Nila. F. Moeloek, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris, dan perwakilan Kementerian Sosial.
"Kami mengusulkan untuk PBI bisa dimulai kenaikan Agustus. Sedangkan masyarakat di luar tanggungan pemerintah mulai Januari 2020," ujarnya.
Baca juga: Presiden Minta Perketat Regulasi Impor Sampah
Lebih jauh, Menkeu menuturkan, untuk peserta PBI yang dibayarkan oleh pemerintah daerah, penaikan iuran akan ditanggung dulu oleh pemerintah pusat untuk Agustus hingga Desember 2019.
Pemerintah juga memutuskan tarif baru iuran peserta JKN untuk aparatur sipil negara (ASN) mulai Oktober 2019.
Besaran iuran untuk peserta non PBI atau peserta mandiri, besaran untuk peserta kelas 2 diusulkan naik menjadi Rp120.000 dan kelas 1 menjadi Rp160.000. Jumlah itu lebih besar dari usulan DJSN yang merekomendasikan besaran tarif iuran kelas 2 Rp75.000 dan kelas 1 Rp120.000. M
Sri Mulyani menjelaskan, opsi penaikan iuran diambil karena ada estimasi defisit BPJS Kesehatan sebesar Rp32,8 tiliun pada 2019. Perkiraan itu lebih besar daripada prediksi awal yang disampaikan BPJS Kesehatan dalam rencana kerja anggaran awal sebesar Rp28,3 triliun.
Penyesuaian tarif iuran JKN dilakukan demi keberlanjutan program tersebut. Selain itu juga pemerintah mempertimbangkan agar rumah sakit mitra BPJS Kesehatan sebagai penyedia layanan kesehatan dan ketersediaan farmasi tetap bisa berjalan tanpa kendala tunggakan.
"Apabila jumlah iuran tetap sama, jumlah peserta seperti yang ditargetkan, proyeksi manfaat rawat inap dan rawat jalan seperti yang dihitung defisit akan menjadi Rp32,8 triliun," pungkasnya. (OL-8)
Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
DIBANDING rumah sakit swasta, puskesmas di Indonesia dinilai tidak sembarangan memberikan antibiotik.
Jika subsidi BPJS Kesehatan dipangkas demi Makan Bergizi Gratis, perbaikan kinerja keuangan yang sedang dilakukan BPJS Kesehatan juga berpotensi terganggu.
Modus kecurangan terjadi berupa manipulasi catatan medis. Total temuan lebih dari tiga ribu klaim fiktif.
KPK temukan 3 rumah sakit curang melakukan klaim BPJS hingga Rp30 miliar
BPJS Kesehatan telah banyak menciptakan terobosan yang mengubah sistem layanan kesehatan di Indonesia
Salah satu fungsi yang sangat berguna adalah pelacakan langkah. Penelitian menunjukkan bahwa menetapkan target langkah harian dapat mengurangi risiko penyakit jantung dan kematian dini.
Penerbitan PP Kesehatan ini akan mengancam keberlangsungan hidup 9 juta pedagang di pasar rakyat yang menyebar di seluruh Indonesia
Maka dari itu, kalian perlu menghilangkannya dengan beberapa cara di bawah ini. Cara mengatasinya pun tidak sulit dan bisa dilakukan sendiri.
Biasanya oatmeal ini dikonsumsi saat pagi hari untuk sarapan. Tidak heran oatmeal dikonsumsi sebelum memulai aktivitas, karena dalam kandungannya makanan ini memiliki nutrisi tinggi.
Dokter spesialis penyakit dalam Rudy Kurniawan mengatakan sarapan dengan karbohidrat tetap diperlukan untuk membantu mempersiapkan metabolisme tubuh.
Terlepas dari kemajuan dalam sektor kesehatan, masalah over treatment atau perawatan berlebihan tetap menjadi isu signifikan di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved